1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2.Menetapkan bahwa pada hari Senin tanggal 25 Januari 1975 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama M. Ali dikarenakan sakit dan telah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Sukomoro Banyuasin;
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuasin di Pangkalan Balai untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama M. Ali tersebut;
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; |