Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
306/Pid.Sus/2026/PN Pkb 1.ANGGA NOVRANATA, S.H.
2.BELINDA AURORA, S.H.
JUHERLI Alias BUYUNG Bin ARJAB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 306/Pid.Sus/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3486/L.6.19/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGA NOVRANATA, S.H.
2BELINDA AURORA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUHERLI Alias BUYUNG Bin ARJAB[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------Bahwa Terdakwa JUHERLI Alias BUYUNG Bin ARJAB, pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Jembatan 2 Jalur 8 Dusun IV Desa Telang Jaya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 11.00 Wib, Saksi DONI FRANKY mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki yang menjual Narkotika jenis Sabu di Jalur 8 Jembatan 2 Dusun IV RT.018 RW.007 Desa Telang Jaya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin. Menindak lanjuti informasi tersebut kemudian Saksi DONI FRANKY melaporkan kepada Saksi SOBRI selanjutnya saksi SOBRI melaporkan kepada kapolsek dan kapolsek memerintahkan saksi SOBRI bersama dengan Saksi DONI FRANKY untuk melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi yang akurat kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira pukul 20.00 Wib, Saksi SOBRI dan Saksi DONI FRANKY melakukan penggerebekan di bawah jembatan 2 jalur 8 dusun IV RT.018 RW.007 Desa Telang Jaya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin yang mana saksi SOBRI dan saksi DONI berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki atas nama JUHERLI Alias BUYUNG Bin ARJAB dan setelah dilakukan penggeledahan didapati pada diri terdakwa barang bukti berupa 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,65 (empat koma enam puluh lima) gram yang terbungkus 1 (satu) lembar kantong plastik klip didapati berada di selipan pinggangnya terdakwa JUHERLI Alias BUYUNG Bin ARJAB sedangkan 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) ball kantong plastik klip, 4 (empat) buah korek api gas, 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna biru dengan nomor sim card 08979934523 imei (1) 352978780170362/01 imei (2) 354435130170368/01 didapati berada di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dan uang tunai pecahan senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) didapati berada di 1 (satu) helai celana panjang warna abu – abu tepatnya dikantong/saku celana depan sebelah kanan yang sedang digunakan oleh Terdakwa JUHERLI Alias BUYUNG Bin ARJAB. Kemudian ditanyakan kepada terdakwa keseluruhan barang bukti tersebut milik siapa dan diakui kepemilikan barang bukti tersebut milik terdakwa JUHERLI Alias BUYUNG Bin ARJAB. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke polsek muara telang untuk selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2955/NNF/2026 tanggal 21 Juli 2026 yang ditandatangani dan diketahui oleh ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc. An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlag segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 4 (empat) bungkus plastik bening masing – masing berisikan kristal – kristal putih  dengan berat netto keseluruhan 3,869 (tiga koma delapan ratus enam sembilan) gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4914/2026/NNF.

Diperoleh kesimpulan bahwa BB 4914/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Meneteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

------ Bahwa Terdakwa JUHERLI Alias BUYUNG Bin ARJAB, pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Jembatan 2 Jalur 8 Dusun IV Desa Telang Jaya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 11.00 Wib, Saksi DONI FRANKY mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki yang menjual Narkotika jenis Sabu di Jalur 8 Jembatan 2 Dusun IV RT.018 RW.007 Desa Telang Jaya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin. Menindak lanjuti informasi tersebut kemudian Saksi DONI FRANKY melaporkan kepada Saksi SOBRI selanjutnya saksi SOBRI melaporkan kepada kapolsek dan kapolsek memerintahkan saksi SOBRI bersama dengan Saksi DONI FRANKY untuk melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi yang akurat kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira pukul 20.00 Wib, Saksi SOBRI dan Saksi DONI FRANKY melakukan penggerebekan di bawah jembatan 2 jalur 8 dusun IV RT.018 RW.007 Desa Telang Jaya Kec. Muara Telang Kab. Banyuasin yang mana saksi SOBRI dan saksi DONI berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki atas nama JUHERLI Alias BUYUNG Bin ARJAB dan setelah dilakukan penggeledahan didapati padanya barang bukti berupa 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,65 (empat koma enam puluh lima) gram yang terbungkus 1 (satu) lembar kantong plastik klip didapati berada di selipan pinggangnya terdakwa JUHERLI Alias BUYUNG Bin ARJAB sedangkan 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) ball kantong plastik klip, 4 (empat) buah korek api gas, 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna biru dengan nomor sim card 08979934523 imei (1) 352978780170362/01 imei (2) 354435130170368/01 didapati berada di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dan uang tunai pecahan senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) didapati berada di 1 (satu) helai celana panjang warna abu – abu tepatnya dikantong/saku celana depan sebelah kanan yang sedang digunakan oleh Terdakwa JUHERLI Alias BUYUNG Bin ARJAB. Kemudian ditanyakan kepada terdakwa keseluruhan barang bukti tersebut milik siapa dan diakui kepemilikan barang bukti tersebut milik terdakwa JUHERLI Alias BUYUNG Bin ARJAB. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke polsek muara telang untuk selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2955/NNF/2026 tanggal 21 Juli 2026 yang ditandatangani dan diketahui oleh ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc. An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlag segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 4 (empat) bungkus plastik bening masing – masing berisikan kristal – kristal putih  dengan berat netto keseluruhan 3,869 (tiga koma delapan ratus enam sembilan) gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4914/2026/NNF.

Diperoleh kesimpulan bahwa BB 4914/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Meneteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a  Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Jo Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya