Dakwaan |
Tindak Pidana pencurian ringan yang dilakukan tersangka PATRI PAZULI Bin ALWANI pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira jam 14.00 wib di lahan kebun PT CCL (CAHAYA CEMERLANG LESTARI) Desa Kualo Puntian Kec Tanjung Lago Kab Banyuasin dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck merk Hino No Pol : BG 8371 JK warna hijau bermuatan buah kelapa sawit yang telah disegel menggunakan jaring berhenti dilokasi penumpukan buah kelapa sawit merk. PT. CCL yang saat itu suasana sepi lalu tersangka PATRI PAZULI Bin ALWANI mengambil 18 (delapan belas) janjang buah kelapa sawit dengan menggunakan tojok satu persatu dinaikkan ke mobil truck yang dikendarainya diletakkan diatas jaring muatan buah kelapa sawit yang telah disegel, setelah itu tersangka PATRI PAZULI Bin ALWANI pergi menuju tempat pembongkaran buah kelapa sawit dan saat diperjalanan buah sawit tersebut bersama-sama dengan saksi MIFTAHUDIN FASHLI Bin FHATUROJI sekira pukul : 15.00 wib dihari yang sama di wilayah perkebunan PT SIP setelah situasi sepi dan posisi mobil berdampingan buah kelapa sawit sebanyak 18 (delapan belas) janjang dipindahkan ke mobil yang dikendarai saksi MIFTAHUDIN FASHLI Bin FHATUROJI dengan menggunakan tojok, setelah itu tersangka melanjutkan perjalanan menuju ke tempat pembongkaran buah PT SIP sedangkan saksi MIFTAHUDIN FASHLI Bin FHATUROJI m berjalan menuj keluar area PT SIP, selanjutnya setelah selesai pembongkaran sesampai di pos security tersangka dihentikan oleh pihak security PT SIP dan disana sudah ada MIFTAHUDIN FASHLI Bin FHATUROJI setelah itu tersangka dibawa oleh pihak security PT. SIP menuju PT CCL (CAHAYA CEMERLANG LESTARI) dan tesangka mengakui perbuatannnya, akibat kejadian tersebut pihak PT CCL mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Diduga melangar pasal 364 KUHPidana. |