Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2026/PN Pkb HARDAYA 1.PT. BASIN COAL MINING ( BCM )
2.JUKARNI Alias MOKAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARDAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dadi Junaedi,S.H.HARDAYA
Tergugat
NoNama
1PT. BASIN COAL MINING ( BCM )
2JUKARNI Alias MOKAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTAP
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sebidang Tanah Sawah seluas ± 4.413 M?2;, terletak di Solok Pikak (Seberang Desa Paldas), Dusun II, Desa Paldas, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. 
Dengan Batas-batas Tanah sebagai berikut :
?    Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Muhammad dan Nursi        88 M?2;
?    Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah PT. BCM             90 M?2;
?    Sebelah Timur berbatasan denga  Tanah Acil dan M. Deli        52 M?2;
?    Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Muhammad            48 M?2;
Adalah milik Penggugat;

3.    Menyatakan Bukti Surat Jual Beli antara Turut Tergugat dengan Penggugat pada tanggal 25 Maret 2013 dengan luas tanah ± 1 (satu) hektar adalah bukti kepemilikan Penggugat;
4.    Menyatakan tidak sah transaksi jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II terhadap Tanah Sawah yang menjadi Objek Sengketa seluas ± 4.413 M?2;, terletak di Solok Pikak (Seberang Desa Paldas), Dusun II, Desa Paldas, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
Dengan Batas-batas Tanah sebagai berikut :
?    Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Muhammad dan Nursi        88 M?2;
?    Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah PT. BCM             90 M?2;
?    Sebelah Timur berbatasan denga  Tanah Acil dan M. Deli        52 M?2;
?    Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Muhammad            48 M?2;

5.    Menyatakan Tegugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
6.    Menyatakan Penggugat I adalah pihak yang bertanggung jawab untuk mengganti kerugian terhadap Penggugat;
7.    Meghukum Tergugat I untuk membayar harga Tanah Sawah Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)/meter persegi terhadap Tanah Sawah yang menjadi Objek Sengketa;
8.    Menghukum Tergugat I untuk menghentikan sementara waktu segala aktivitas Hauling di atas Tanah Sawah yang menjadi Objek Sengketa milik Penggugat sampai adanya Putusan Pengadilan telah berkekuatan Hukum tetap (Inkrah);
9.    Menghukum Tergugat I membayar kerugian materiil Penggugat berupa kehilangan hak atas tanah seluas ± 4.413 M?2;,  sebesar Rp. 882.600.000,- ( delapan ratus delapan puluh dua juta enam ratus ribu rupiah );
10.    Menghukum Tergugat I membayar kerugian Immateriil Penggugat berupa:
•    Kerugian Psikologis, seperti trauma, rasa khawatir, atau ketidak nyamanan akibat kehilangan tanah.
•    Kehilangan kesenangan hidup, seperti kehilangan kesempatan menikmati keindahan alam atau kehilangan aset yang memberikan kebahagiaan.
Sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
11.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak