Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2024/PN Pkb 2.WINDY YOLANDINI, S.H.
3.DIDA REGIA RUMENTA,SH
EDI BAWONO Bin SUBANDI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2024/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1252/L.6.19/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WINDY YOLANDINI, S.H.
2DIDA REGIA RUMENTA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI BAWONO Bin SUBANDI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

----- Bahwa terdakwa Edi Bawono Bin Subandi (Alm), pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Desa Magga Raya RT 12 Dusun II Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, berupa 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan Jenis Revolver dengan isi 6 (Enam) Silinder bergagang kayu warna coklat beserta 3 (Tiga) butir amunisi jenis CIS dan 1 (Satu) butir Amunisi kaliber 5,56 mm atau sesuatu bahan peledak”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 17.30 Wib, saksi Sandika Wijaya Bin Sarkowi Personil SatNarkoba Kepolisian Resor Banyuasin mendapatkan informasi terkait adanya peredaran Narkotika di Desa Magga Raya RT 12 Dusun II Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin oleh Terdakwa Edi Bawono Bin Subandi (Alm), selanjutnya SatNarkoba Kepolisian Resor Banyuasin bersama-sama dengan Saksi Endik Tranmianto Bin Sagi personil SatPolairud Polres Banyuasin mengamankan Terdakwa dan Saksi Endi Saputra Bin Parsin (Alm) (Terdakwa dalam perkara lain) atas kepemilikan Narkotika jenis sabu, kemudian personal Sat Polairud dan Satresnarkoba Polres Banyuasin melakukan pemeriksaan di dalam rumah Terdakwa, ketika melakukan pemeriksaan di ruang dapur rumah Terdakwa tepatnya didalam rak piring ditemukan senjata api rakitan Jenis Revolver dengan isi 6 (Enam) Silinder bergagang kayu warna coklat beserta 3 (Tiga) butir amunisi jenis CIS, kemudian ketika dilakukan pemeriksaan di dalam kamar, ditemukan 1 butir amunisi kaliber 5.56 mm, saat ditemukan senjata api rakitan berikut amunisi tersebut berdasarkan pengakuan terdakwa kalua terdakwa menyimpan senjata api dan amunisi tersebut untuk menjaga diri yang mana tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa serta tidak ada izin kepemilikannya, selanjutnya Terdakwa berikut semua barang bukti terkait tindak pidana atas perbuatannya dibawa dan diamankan ke Polres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. Lab : 10/BSF/2024 tanggal 05 Februari 2024 dengan hasil kesimpulan :-----------------------------------------------------------
  1. Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 diatas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home mode) jenis revolver yang dapat menggunakan peluru kaliber 22. SAB tidak dapat berfungsi dan tidak dapat digunakan untuk menembak, dikarenakan firing pin lemah.
  2. Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 diatas (PB) adalah amunisi senjata api (peluru hampa) standar buatan pabrik kaliber 22. PB1 yang diuji tidak aktif dan tidak dapat meledak.
  3. Barang bukti tersebut pada Bab I butir 3 diatas (PB2) adalah amunisi senjata api (Peluru Tajam) standar buatan pabrik kaliber 5,56 mm. PB2 yang diuji masih aktif dan dapat meledak.  ----------
  • Bahwa terdakwa Edi Bawono Bin Subandi (Alm) tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi berupa  senjata api rakitan Jenis Revolver dengan isi 6 (Enam) Silinder bergagang kayu warna coklat beserta 3 (Tiga) butir amunisi jenis CIS dan 1 (Satu) butir Amunisi kaliber 5,56 mm atau sesuatu bahan peledak, tidak ada hubungannya dengan profesi pekerjaan terdakwa dan terdakwa juga tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk itu.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77