Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2026/PN Pkb Dewi Sartika Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dewi Sartika
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Danico Wisdana, S.H.Dewi Sartika
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menetapkan secara Sah Pemohon Dewi Sartika sebagai Kuasa bagi Anak Kandung Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama Dinda Salsabela, Perempuan, Umur 10 Tahun, Lahir di Palembang, 10 Mei 2016, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1607-LT-01122016-0009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin, pada tanggal 1 Desember 2016;
3.    Memberikan izin kepada Pemohon sebagai Kuasa dari anak Pemohon bernama Dinda Salsabela, Perempuan, Umur 10 Tahun, Lahir di Palembang, 10 Mei 2016, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1607-LT-01122016-0009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin, pada tanggal 1 Desember 2016 yang masih belum cakap dan/atau dewasa menurut hukum/dibawah umur untuk melakukan segala proses pengurusan/peralihan hak/serta izin jual terhadap warisan Pemohon dari Suami  Pemohon bernama Indra Syahpirin berupa;
•    Rumah, Sertipikat Hak Milik No.3709, Desa/Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Surat Ukur Nomor: 126/Sukajadi/1998 Luas 140 M?2; (seratus empat puluh meter persegi) atas nama Pemegang Hak Indra Syahpirin;
•    Tanah, Sertipikat Hak Milik No.8034, Desa/Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Surat Ukur Nomor: 2744/Tanah Mas/2017 Luas 178 M?2; (seratus tujuh puluh delapan meter persegi) atas nama Pemegang Hak Indra Syahpirin
4.    Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak