Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2026/PN Pkb 1.ANGGA NOVRANATA, S.H.
2.Nurilam Rachmi Maruhun, S.H.
1.AAN SUHARIYANTO BIN SUWANDI
2.JULI CHAIRONA BIN SUWANDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-946/L.6.19/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGA NOVRANATA, S.H.
2Nurilam Rachmi Maruhun, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AAN SUHARIYANTO BIN SUWANDI[Penahanan]
2JULI CHAIRONA BIN SUWANDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

KESATU

------- Bahwa Terdakwa I AAN SUHARIYANTO Bin SUWANDI dan Terdakwa II JULI CHAIRONA Bin SUWANDI Bersama-sama dengan saksi AMIRUDDIN Bin NUR HASAN (alm) (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira jam 00.30 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Srikaton RT 004 RW 004 Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 November 2025 sekira jam 09.00 WIB, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Srikaton Kecamatan Air Salek bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Desa Srikaton RT 004 RW 004 Kecamatan Air Salek sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya saksi SUBFRIADI, saksi DORIS, saksi NATAN beserta Anggota Satresnarkoba dari Polres Banyuasin melakukan penyelidikan ke lapangan dan menuju ke Desa Srikaton RT 004 RW 004 Kecamatan Air Salek. Lalu pada hari Senin tanggal 18 November 2025 sekira jam 00.30 WIB, saksi SUBFRIADI, saksi DORIS, saksi NATAN beserta Anggota Satresnarkoba dari Polres Banyuasin mengamankan terdakwa II JULI CHAIRONA dan melakukan penggeledahan badan namun yang ditemukan hanya 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dan tidak ditemukan narkotika jenis sabu. Kemudian datang terdakwa I AAN SUHARIYANTO dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus 1 (satu) lembar kertas timah rokok dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru. Setelah penggeledahan, dilakukan interogasi dan diketahui bahwa terdakwa II JULI CHAIRONA dan terdakwa I AAN SUHARIYANTO bermufakat jahat membeli narkotika jenis sabu dari saksi AMIRUDDIN. Mengetahui hal tersebut, saksi SUBFRIADI, saksi DORIS, saksi NATAN beserta Anggota Satresnarkoba dari Polres Banyuasin melakukan penangkapan terhadap saksi AMIRUDDIN Desa Srikaton RT 006 RW 003 Kecamatan Air Salek dan melakukan penggeledahan terhadap saksi AMIRUDDIN dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,26 gram dan 1 (satu) unit handphone android merk ZTE warna hijau di lantai rumah saksi AMIRUDDIN.  Selanjutnya dilakukan introgasi lalu saksi AMIRUDDIN membenarkan bahwa saksi AMIRUDDIN telah menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa I AAN SUHARIYANTO sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Atas kejadian tersebut terdakwa I AAN SUHARIYANTO, terdakwa II JULI CHAIRONA dan saksi AMIRUDDIN beserta barang bukti yang didapati dibawa ke Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira jam 23.30 WIB, terdakwa II JULI CHAIRONA menghubungi terdakwa I AAN SUHARIYANTO menanyakan narkotika jenis sabu, dimana terdakwa I AAN SUHARIYANTO mengatakan jika terdakwa II JULI CHAIRONA memiliki uang maka terdakwa I AAN SUHARIYANTO menyanggupi untuk mencari narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian terdakwa II JULI CHAIRONA datang ke rumah terdakwa I AAN SUHARIYANTO di Desa Srikatorn RT 004 RW 004 Kecamatan Air Salek. Lalu terdakwa I AAN SUHARIYANTO mengajak terdakwa II JULI CHAIRONA pergi ke rumah saksi AMIRUDDIN untuk membeli narkotika jenis sabu namun terdakwa II JULI CHAIRONA menolak ajakan tersebut sehingga terdakwa I AAN SUHARIYANTO pergi sendiri dan terdakwa II JULI CHAIRONA menunggu di rumah terdakwa I AAN SUHARIYANTO. Sesampainya di rumah saksi AMIRUDDIN yang beralamat Desa Srikaton RT 006 RW 003 Kecamatan Air Salek, terdakwa I AAN SUHARIYANTO menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu kepada saksi AMIRUDDIN. Setelah mengetahui bahwa saksi AMIRUDDIN memiliki narkotika jenis sabu, terdakwa I AAN SUHARIYANTO melakukan pembayaran dengan cara transfer melalui dana sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan saksi AMIRUDDIN memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus 1 (satu) lembar kertas timah rokok. Setelah itu, terdakwa II AAN SUHARIYANTO pulang.
  • Bahwa para terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dilakukan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN BIDANG LABORATORIS FORENSIK No.Lab : 4549/NNF/2025 tanggal 02 Desember 2025, yang diperiksa oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T, ANDRE TAUFIK KURNIAWAN, ST., MT, dan VADIA RAHMA ASHAMAHENDRA, S.Si. dengan hasil sebagai berikut:

Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,056 gr.

  • Berdasarkan kesimpulan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 7817/2025/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa I AAN SUHARIYANTO Bin SUWANDI dan Terdakwa II JULI CHAIRONA Bin SUWANDI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira jam 00.30 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Srikaton RT 004 RW 004 Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, melakukan perbuatan Setiap orang yang percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 November 2025 sekira jam 09.00 WIB, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Srikaton Kecamatan Air Salek bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Desa Srikaton RT 004 RW 004 Kecamatan Air Salek sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya saksi SUBFRIADI, saksi DORIS, saksi NATAN beserta Anggota Satresnarkoba dari Polres Banyuasin melakukan penyelidikan ke lapangan dan menuju ke Desa Srikaton RT 004 RW 004 Kecamatan Air Salek. Lalu pada hari Senin tanggal 18 November 2025 sekira jam 00.30 WIB, saksi SUBFRIADI, saksi DORIS, saksi NATAN beserta Anggota Satresnarkoba dari Polres Banyuasin mengamankan terdakwa II JULI CHAIRONA dan melakukan penggeledahan badan namun yang ditemukan hanya 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dan tidak ditemukan narkotika jenis sabu. Kemudian datang terdakwa I AAN SUHARIYANTO dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus 1 (satu) lembar kertas timah rokok dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru. Setelah penggeledahan, dilakukan interogasi dan diketahui bahwa terdakwa II JULI CHAIRONA dan terdakwa I AAN SUHARIYANTO bermufakat jahat membeli narkotika jenis sabu dari saksi AMIRUDDIN. Mengetahui hal tersebut, saksi SUBFRIADI, saksi DORIS, saksi NATAN beserta Anggota Satresnarkoba dari Polres Banyuasin melakukan penangkapan terhadap saksi AMIRUDDIN Desa Srikaton RT 006 RW 003 Kecamatan Air Salek dan melakukan penggeledahan terhadap saksi AMIRUDDIN dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,26 gram dan 1 (satu) unit handphone android merk ZTE warna hijau di lantai rumah saksi AMIRUDDIN.  Selanjutnya dilakukan introgasi lalu saksi AMIRUDDIN membenarkan bahwa saksi AMIRUDDIN telah menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa I AAN SUHARIYANTO sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Atas kejadian tersebut terdakwa I AAN SUHARIYANTO, terdakwa II JULI CHAIRONA dan saksi AMIRUDDIN beserta barang bukti yang didapati dibawa ke Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira jam 23.30 WIB, terdakwa II JULI CHAIRONA menghubungi terdakwa I AAN SUHARIYANTO menanyakan narkotika jenis sabu, dimana terdakwa I AAN SUHARIYANTO mengatakan jika terdakwa II JULI CHAIRONA memiliki uang maka terdakwa I AAN SUHARIYANTO menyanggupi untuk mencari narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian terdakwa II JULI CHAIRONA datang ke rumah terdakwa I AAN SUHARIYANTO di Desa Srikatorn RT 004 RW 004 Kecamatan Air Salek. Lalu terdakwa I AAN SUHARIYANTO mengajak terdakwa II JULI CHAIRONA pergi ke rumah saksi AMIRUDDIN untuk membeli narkotika jenis sabu namun terdakwa II JULI CHAIRONA menolak ajakan tersebut sehingga terdakwa I AAN SUHARIYANTO pergi sendiri dan terdakwa II JULI CHAIRONA menunggu di rumah terdakwa I AAN SUHARIYANTO. Sesampainya di rumah saksi AMIRUDDIN yang beralamat Desa Srikaton RT 006 RW 003 Kecamatan Air Salek, terdakwa I AAN SUHARIYANTO menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu kepada saksi AMIRUDDIN. Setelah mengetahui bahwa saksi AMIRUDDIN memiliki narkotika jenis sabu, terdakwa I AAN SUHARIYANTO melakukan pembayaran dengan cara transfer melalui dana sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan saksi AMIRUDDIN memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus 1 (satu) lembar kertas timah rokok. Setelah itu, terdakwa II AAN SUHARIYANTO pulang.
  • Bahwa para terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dilakukan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN BIDANG LABORATORIS FORENSIK No.Lab : 4549/NNF/2025 tanggal 02 Desember 2025, yang diperiksa oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T, ANDRE TAUFIK KURNIAWAN, ST., MT, dan VADIA RAHMA ASHAMAHENDRA, S.Si. dengan hasil sebagai berikut:

Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,056 gr.

  • Berdasarkan kesimpulan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 7817/2025/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya