| Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah secara Hukum Perjanjian kontrak nomor. 8061220240900024 yang telah dibuat antara Penggugat dan Tergugat;
3. Menyatakan sah berdasarkan hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat adalah Wanprestasi (Cidera Janji);
4. Menetapkan Sita Jaminan terhadap 1 (satu) unit Mobil Merk. MITSUBISHI COLT FE 74 HDV 125 PS BAK BESI, Nopol BG 8742 UN, No Rangka : MHMFE74P5CK067271, No Mesin : 4D34TH24158, Nomor BPKB : I-09663941, Tahun 2012, Warna : Kuning, Atas Nama : EDY YONO;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan 1 (satu) unit mobil Merk. MITSUBISHI COLT FE 74 HDV 125 PS BAK BESI, Nopol BG 8742 UN, No Rangka : MHMFE74P5CK067271, No Mesin : 4D34TH24158, Nomor BPKB : I-09663941, Tahun 2012, Warna : Kuning, Atas Nama : EDY YONO kepada penggugat secara utuh dan tanpa ada kurang apapun, setelah putusan dalam perkara ini dibacakan
6. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh sisa Pokok hutang dan denda secara tunai dan seketika sejumlah Rp.244.035.000,- (dua ratus empat puluh empat juta tiga puluh lima ribu rupiah) dibayarkan seketika setelah putusan perkara ini diucapkan.
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada keberatan kepada Ketua Pengadilan;
8. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |