Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira jam 20.30 Wib, di Kebun Karet milik PT. Lubuk Lancang Kuning Blok 1 Divisi I Desa Bengkuang Kec. Suak Tapeh Kab. Banyuasin telah terjadi tindak pidana pencurian ringan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang tersangka yaitu ISKANDAR dan ROMI serta ALDO (DPO) dengan cara pelaku pelaku menyadap getah karet dengan menggunakan 2 (dua) buah pahat kemudian getah karet tersebut di masukan kedalam 3 buah ember dan setelah penuh getah karet tersebut langsung di angkat dan di kumpulkan di dalam 2 (dua) buah box yang terletak ± 25 (dua puluh lima) meter dari lokasi mereka menyadap karet. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 2.254.000,- (dua juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah). |