Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2024/PN Pkb 1.DIDA REGIA RUMENTA,SH
2.WELY ALEXANDER,SH
1.SANDI PASUNDA Bin RUDI HARTONO
2.DION KOBARA Bin JAMIL ASWARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2024/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1244/L.6.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIDA REGIA RUMENTA,SH
2WELY ALEXANDER,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI PASUNDA Bin RUDI HARTONO[Penahanan]
2DION KOBARA Bin JAMIL ASWARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU :

----- Bahwa Terdakwa I SANDI PASUNDA Bin RUDI HARTONO  bersama -sama dengan Terdakwa II DION KOBARA Bin JAMIL ASWARI pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 16.00 wib bertempat di Pabrik Penggilingan padi di Kelurahan Bomberlian Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, Perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai  berikut :----------

 

Berawal Pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira jam 11:00 Wib, pada saat itu Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO sedang nongkrong ditempat penggilingan padi yang beralamat di Kelurahan Bomberlian Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, datang lah sdr. LEZI (DPO) menggunakan sepeda motor dan berhenti didepan Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO kemudian melemparkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu didepan Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO untuk dijual, yang mana biasanya sdr. LEZI (DPO) memberikan narkotika jenis shabu tersebut seperti itu yang kemudian Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO ambil dan Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO masukkan kedalam kantong celana Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO, kemudian sekira pukul 12.45 wib datang Terdakwa II DION KOBARA BIN JAMIL ASWARI ke pengilingan padi tersebut dan ikut nongkrong bersama dengan Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO, tidak lama kemudian sekira pukul 13.00 wib datang sdr. LEZI (DPO) dengan cara yang sebelumnya menggunakan sepeda motor dan berhenti didepan Terdakwa II DION KOBARA BIN JAMIL ASWARI kemudian melemparkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu didepan Terdakwa II DION KOBARA BIN JAMIL ASWARI dan diambil oleh Terdakwa II DION KOBARA BIN JAMIL ASWARI kemudian dimasukkan kedalam kantong celana Terdakwa II DION KOBARA BIN JAMIL ASWARI, setelah itu sekira pukul 13.30 Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO berkata kepada Terdakwa II DION KOBARA BIN JAMIL ASWARI dengan mengatakan ”LEMAK KITO GABUNGKE BAE, DARI PADA KITO BEREBUT PASIEN (PEMBELI) dijawab Terdakwa II DION KOBARA BIN JAMIL ASWARI ”IYO” setelah itu Narkotika jenis shabu milik Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO dan Terdakwa II DION KOBARA BIN JAMIL ASWARI gabungkan dan Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO bersama Terdakwa II DION KOBARA BIN JAMIL ASWARI menggunakan Narkotika jenis shabu di Pabrik pengilingan padi tersebut, setelah menggunakan Narkotika jenis shabu sisa dari shabu tersebut Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO dan Terdakwa II DION KOBARA BIN JAMIL ASWARI pecah menjadi 12 (dua belas) paket dengan rincian 1 (satu) paket dengan harga RP. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), 5 (lima) paket dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) perpaketnya, dan 6 (enam) paket dengan harga RP. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) perpaketnya, setelah dipecah Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO masukkan kedalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam dan Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO yang memegang narkotika jenis shabu tersebut, kemudian sekira pukul 14.00 wib Narkotika jenis shabu tersebut terjual sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada seorang laki-laki yang Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO tidak mengetahui namanya namun sudah sering membeli Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO dan Terdakwa II DION KOBARA BIN JAMIL ASWARI, kemudian sekira pukul 16.00 wib pada saat Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO dan Terdakwa II DION KOBARA BIN JAMIL ASWARI sedang bermain handphone datang lah anggota kepolisian berpakaian preman melakukan penggrebekan di Pabrik pengilingan padi tersebut yang pada saat itu Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO langsung membuang dompet kecil warna hitam yang berisikan 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu dan kemudian Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO dan Terdakwa II DION KOBARA BIN JAMIL ASWARI diamankan oleh pihak kepolisian, setelah diamankan dilakukan penggeledahan  terhadap Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO dan Terdakwa II DION KOBARA BIN JAMIL ASWARI dan anggota kepolisian mengambil 1 (satu) buah dompet warna hitam yang Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO buang diatas tanah tidak jauh dari tempat Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO diamankan, setelah dibuka dompet tersebut berisikan Narkotika jenis shabu, Kemudian ditemukan kembali 1 (satu) unit handphone Nokia Warna Biru Muda ditemukan didalam kantong celana Terdakwa II DION KOBARA BIN JAMIL ASWARI, dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) hasil dari penjualan ditemukan didalam kantong celana yang Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO gunakan pada saat diamankan oleh pihak kepolisian, atas kejadian tersebut Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO dan Terdakwa II DION KOBARA BIN JAMIL ASWARI berikut barang bukti yang didapati dibawa kepolres banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO dan Terdakwa II DION KOBARA BIN JAMIL ASWARI tidak memiliki izin pemufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I jenis shabu.

 

Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 3597/ NNF/ 2023 Tanggal  20 Desember 2023 yang ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si, M.T., NIRYASTI, S.Si.,M.Si, dan DIRLI FAHMI RIZAL,S.Farm., serta  diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel M. FAUZI HIDAYAT,S.Si.,M.T dengan kesimpulan sebagai berikut:

Berdasarkan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat  11 (sebelas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,385 gram yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

 

----- Perbuatan Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO dan Terdakwa II DION KOBARA BIN JAMIL ASWARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa I SANDI PASUNDA Bin RUDI HARTONO  bersama -sama dengan Terdakwa II DION KOBARA Bin JAMIL ASWARI pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 16.00 wib bertempat di Pabrik Penggilingan padi di Kelurahan Bomberlian Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,  Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai  berikut :------

------ Berawal Pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira jam 11:00 Wib, pada saat itu Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO sedang nongkrong ditempat penggilingan padi yang beralamat di Kelurahan Bomberlian Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, datang lah sdr. LEZI (DPO) menggunakan sepeda motor dan berhenti didepan Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO kemudian melemparkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu didepan Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO untuk dijual, yang mana biasanya sdr. LEZI (DPO) memberikan narkotika jenis shabu tersebut seperti itu yang kemudian Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO ambil dan Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO masukkan kedalam kantong celana Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO, kemudian sekira pukul 12.45 wib datang Terdakwa II DION KOBARA BIN JAMIL ASWARI ke pengilingan padi tersebut dan ikut nongkrong bersama dengan Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO, tidak lama kemudian sekira pukul 13.00 wib datang sdr. LEZI (DPO) dengan cara yang sebelumnya menggunakan sepeda motor dan berhenti didepan Terdakwa II DION KOBARA BIN JAMIL ASWARI kemudian melemparkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu didepan Terdakwa II DION KOBARA BIN JAMIL ASWARI dan diambil oleh Terdakwa II DION KOBARA BIN JAMIL ASWARI kemudian dimasukkan kedalam kantong celana Terdakwa II DION KOBARA BIN JAMIL ASWARI, setelah itu sekira pukul 13.30 Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO berkata kepada Terdakwa II DION KOBARA BIN JAMIL ASWARI dengan mengatakan ”LEMAK KITO GABUNGKE BAE, DARI PADA KITO BEREBUT PASIEN (PEMBELI) dijawab Terdakwa II DION KOBARA BIN JAMIL ASWARI ”IYO” setelah itu Narkotika jenis shabu milik Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO dan Terdakwa II DION KOBARA BIN JAMIL ASWARI gabungkan dan Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO bersama Terdakwa II DION KOBARA BIN JAMIL ASWARI menggunakan Narkotika jenis shabu di Pabrik pengilingan padi tersebut, setelah menggunakan Narkotika jenis shabu sisa dari shabu tersebut Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO dan Terdakwa II DION KOBARA BIN JAMIL ASWARI pecah menjadi 12 (dua belas) paket dengan rincian 1 (satu) paket dengan harga RP. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), 5 (lima) paket dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) perpaketnya, dan 6 (enam) paket dengan harga RP. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) perpaketnya, setelah dipecah Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO masukkan kedalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam dan Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO yang memegang narkotika jenis shabu tersebut, kemudian sekira pukul 14.00 wib Narkotika jenis shabu tersebut terjual sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada seorang laki-laki yang Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO tidak mengetahui namanya namun sudah sering membeli Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO dan Terdakwa II DION KOBARA BIN JAMIL ASWARI, kemudian sekira pukul 16.00 wib pada saat Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO dan Terdakwa II DION KOBARA BIN JAMIL ASWARI sedang bermain handphone datang lah anggota kepolisian berpakaian preman melakukan penggrebekan di Pabrik pengilingan padi tersebut yang pada saat itu Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO langsung membuang dompet kecil warna hitam yang berisikan 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu dan kemudian Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO dan Terdakwa II DION KOBARA BIN JAMIL ASWARI diamankan oleh pihak kepolisian, setelah diamankan dilakukan penggeledahan  terhadap Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO dan Terdakwa II DION KOBARA BIN JAMIL ASWARI dan anggota kepolisian mengambil 1 (satu) buah dompet warna hitam yang Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO buang diatas tanah tidak jauh dari tempat Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO diamankan, setelah dibuka dompet tersebut berisikan Narkotika jenis shabu, Kemudian ditemukan kembali 1 (satu) unit handphone Nokia Warna Biru Muda ditemukan didalam kantong celana Terdakwa II DION KOBARA BIN JAMIL ASWARI, dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) hasil dari penjualan ditemukan didalam kantong celana yang Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO gunakan pada saat diamankan oleh pihak kepolisian, atas kejadian tersebut Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO dan Terdakwa II DION KOBARA BIN JAMIL ASWARI berikut barang bukti yang didapati dibawa kepolres banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa I SANDI PASUNDA BIN RUDI HARTONO dan Terdakwa II DION KOBARA BIN JAMIL ASWARI tidak memiliki izin pemufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I jenis shabu.

 

Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 3597/ NNF/ 2023 Tanggal  20 Desember 2023 yang ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si, M.T., NIRYASTI, S.Si.,M.Si, dan DIRLI FAHMI RIZAL,S.Farm., serta  diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel M. FAUZI HIDAYAT,S.Si.,M.T dengan kesimpulan sebagai berikut:

Berdasarkan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat  11 (sebelas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,385 gram yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------

----- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77