------- Pada hari Jum’at tanggal 15 November 2024 sekira jam 23.00 Wib di Areal perkebunan PT MELANIA INDONESIA Blok 98c15 Divisi II Desa Mainan Kec.Sembawa Kab.Banyuasin,dengan cara pada saat pelaku diamankan dan kami interogasi pelaku mengakui melakukan pencurian sendirian dengan cara menderes batang karet menggunakan alat berupa 2 (dua) buah pisau deres di alirkan kedalam mangkok karet setelah terkumpul kemudian di tuangkan kedalam jerigen bekas warna biru untuk dikeringkan getah karetnya oleh pelaku setelah kering getah karet tersebut di pindahkan kedalam kantong plastik warna hitam belum sempat pelaku mengeluarkan getah karet tersebut pelaku diamankan oleh 2 (dua) orang security yang sedang melakukan patroli rutin seputaran kebun PT MELANIA INDOENSIA bernama ARDIANSYAH MALIK dan HENDRI PRATAMA berikut barang bukti yang telah diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Viar milik pelaku,2 (dua) buah alat untuk deres getah karet 1 (satu) buah ember bekas warna biru,Kantong plastik warna hitam berisi Lump atau getah karet dengan berat kurang lebih 30 Kg setelah itu pelaku tersebut dibawa kepolres Banyuasin untuk mempertanggungkan jawabkan perbuatannya.-------------------------------------------------------------
Melanggar Pasal : 364 KUHPidana.----------------------------------------------------------------- |