Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.B/2026/PN Pkb 1.ANNISA FITRI ARRUM MELATI,SH
2.AYI MELISA CENDIQIA, S.H.
ANGGA OKTARIADY Bin SYAIFUL EFENDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 259/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2922/L.6.19/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANNISA FITRI ARRUM MELATI,SH
2AYI MELISA CENDIQIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA OKTARIADY Bin SYAIFUL EFENDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

PERTAMA

 

----------- Bahwa ia Terdakwa ANGGA OKTARIADY Bin SYAIFUL EFENDI pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 09.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat yang beralamat di Jalan Palembang-Betung KM 14 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut: ---------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa yang bekerja ditempat usaha milik saksi korban FEGHY sebagai kurir di J&T Cargo yang beralamat di Jalan Palembang-Betung KM.14 Nomor 90 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, pada saat itu mengubungi saksi korban FEGHY untuk meminta izin kepada Saksi Korban FEGHY untuk tidak masuk bekerja dengan alasan sakit. Kemudian pada hari yang sama pada pukul 09.00 WIB, Terdakwa pergi dari rumahnya yang beralamat di Perumahan Grand Citra Mandiri Blok H 8 Kecamatan Gandus Kota Palembang menuju daerah Tangga Buntung sendirian dan bertemu sdr.SOLEH untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha MIO M3, Nomor rangka MH32BJ001DJ053662, Nomor mesin2BJ053676, warna Merah, Tahun 2013, Nopol BG-2052-ZR. STNK atas nama MUSA SANJAYA milik Saksi Korban FEGHY. Setelah berhasil digadaikan Terdakwa berhasil mendapatkan uang sebesar Rp. 1.900.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah). Setelah mendapatkan uang tersebut, Terdakwa langsung berangkat menuju Cianjur untuk menemui istri Terdakwa dengan menggunakan bus.
  • Bahwa Terdakwa merupakan pekerja ditempat usaha milik Saksi Korban semenjak bulan Februari 2026 yakni di Outlet PLM 058 A mitra J&T Cargo. Terdakwa bekerja sebagai kurir atau sprinter yang bertugas mengantarkan paket ke customer. Terdakwa mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) per hari yang dibayarkan tiap 2 minggu sekali. Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha MIO M3, Nomor rangka MH32BJ001DJ053662, Nomor mesin 2BJ053676, warna Merah, Tahun 2013, Nopol BG-2052-ZR. STNK atas nama MUSA SANJAYA milik Saksi Korban FEGHY dipinjamkan dan Saksi FEGHY  inventariskan kepada Terdakwa untuk menunjang kegiatan operasional Terdakwa sebagai sprinter atau kurir untuk mengantar paket atau barang pesanan ke alamat customer. Kemudian, pada saat Saksi FEGHY melakukan evaluasi terhadap karyawan, beberapa bulan terakhir Terdakwa diketahui telah memakai uang COD tanpa sepengetahuan saksi FEGHY sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan Terdakwa akan membayar dengan cara memotong gaji. Setelah itu Terdakwa melakukan pinjaman uang atau kas bon kepada saksi FEGHY sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan belum dibayar.
  • Bahwa uang hasil gadai motor milik saksi korban FEGHY sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) tersebut, Terdakwa gunakan untuk ongkos perjalanan dari Palembang menuju Bandung sebesar Rp 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah). Terdakwa sempat tinggal di sekitar terminal Bandung selama satu hari, selanjutnya Terdakwa berangkat menuju daerah Cianjur menggunakan bus dengan ongkos perjalanan sebesar Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah). Setelah sampai di daerah Cianjur, Terdakwa menyewa kost untuk 1 (satu) bulan dengan harga sewa Rp 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan sisanya digunakan oleh Terdakwa untuk makan sehari-hari selama Terdakwa berada di Bandung dan Cianjur.
  • Bahwa selama Terdakwa berada di Cianjur, Terdakwa berusaha mencari pekerjaan namun belum diterima untuk bekerja di daerah tersebut, mengetahui Terdakwa tidak diterima bekerja sedangkan uang untuk bertahan hidupnya menipis, pada hari kamis 11 Juni 2026, Terdakwa ada  menghubungi Saksi Korban FEGHY, dalam komunikasi Saksi FEGHY menanyakan keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha MIO M3, Nomor rangka MH32BJ001DJ053662, Nomor mesin2BJ053676, warna Merah, Tahun 2013, Nopol BG-2052-ZR. STNK atas nama MUSA SANJAYA milik saksi korban, dan dijawab oleh Terdakwa bahwa sepeda motor tersebut telah Terdakwa gadaikan, mengetahui hal tersebut, saksi korban FEGHY membujuk terdakwa agar dapat pulang ke Palembang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, namun Terdakwa tidak memiliki ongkos, sehingga saksi korban FEGHY bersedia memesankan Terdakwa travel dari Cianjur menuju Palembang agar Terdakwa pulang ke Palembang. Selanjutnya Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB, saksi kemudian memberitahukan hal ini ke Polsek Talang Kelapa tempat saksi membuat laporan terdahulu. Saksi meminta tolong kepada pihak kepolisian untuk mengamankan Terdakwa yang akan melintas mengendarai mobil travel, sehingga sekira pukul 15.30 WIB, saksi FEGHY bersama dengan pihak kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang menumpang sebuah mobil travel yang melintas di Jalan Palembang-Betung Km.12 Kel.Sukajadi Kec.Talang Kelapa Kab.Banyuasin, kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Talang Kelapa untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ANGGA OKTARIADY Bin SYAIFUL EFENDI, korban mengalami kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2013 warna merah dengan Nomor Polisi BG 2062 ZR, Nomor Mesin 2BJ-053676 dan Nomor Rangka MH32BJ001DJ053662 atas nama MUSA SANJAYA dengan kerugian sebesar Rp 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----------- bahwa ia Terdakwa ANGGA OKTARIADY Bin SYAIFUL EFENDI pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 09.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat yang beralamat di Jalan Palembang-Betung KM 14 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan”, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut: ---------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa yang bekerja ditempat usaha milik saksi korban FEGHY sebagai kurir di J&T Cargo yang beralamat di Jalan Palembang-Betung KM.14 Nomor 90 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, pada saat itu mengubungi saksi korban FEGHY untuk meminta izin kepada Saksi Korban FEGHY untuk tidak masuk bekerja dengan alasan sakit. Kemudian pada hari yang sama pada pukul 09.00 WIB, Terdakwa pergi dari rumahnya yang beralamat di Perumahan Grand Citra Mandiri Blok H 8 Kecamatan Gandus Kota Palembang menuju daerah Tangga Buntung sendirian dan bertemu sdr.SOLEH untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha MIO M3, Nomor rangka MH32BJ001DJ053662, Nomor mesin2BJ053676, warna Merah, Tahun 2013, Nopol BG-2052-ZR. STNK atas nama MUSA SANJAYA milik Saksi Korban FEGHY. Setelah berhasil digadaikan Terdakwa berhasil mendapatkan uang sebesar Rp. 1.900.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah). Setelah mendapatkan uang tersebut, Terdakwa langsung berangkat menuju Cianjur untuk menemui istri Terdakwa dengan menggunakan bus.
  • Bahwa Terdakwa merupakan pekerja ditempat usaha milik Saksi Korban semenjak bulan Februari 2026 yakni di Outlet PLM 058 A mitra J&T Cargo. Terdakwa bekerja sebagai kurir atau sprinter yang bertugas mengantarkan paket ke customer. Terdakwa mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) per hari yang dibayarkan tiap 2 minggu sekali. Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha MIO M3, Nomor rangka MH32BJ001DJ053662, Nomor mesin 2BJ053676, warna Merah, Tahun 2013, Nopol BG-2052-ZR. STNK atas nama MUSA SANJAYA milik Saksi Korban FEGHY dipinjamkan dan Saksi FEGHY  inventariskan kepada Terdakwa untuk menunjang kegiatan operasional Terdakwa sebagai sprinter atau kurir untuk mengantar paket atau barang pesanan ke alamat customer. Kemudian, pada saat Saksi FEGHY melakukan evaluasi terhadap karyawan, beberapa bulan terakhir Terdakwa diketahui telah memakai uang COD tanpa sepengetahuan saksi FEGHY sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan Terdakwa akan membayar dengan cara memotong gaji. Setelah itu Terdakwa melakukan pinjaman uang atau kas bon kepada saksi FEGHY sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan belum dibayar.
  • Bahwa uang hasil gadai motor milik saksi korban FEGHY sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) tersebut, Terdakwa gunakan untuk ongkos perjalanan dari Palembang menuju Bandung sebesar Rp 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah). Terdakwa sempat tinggal di sekitar terminal Bandung selama satu hari, selanjutnya Terdakwa berangkat menuju daerah Cianjur menggunakan bus dengan ongkos perjalanan sebesar Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah). Setelah sampai di daerah Cianjur, Terdakwa menyewa kost untuk 1 (satu) bulan dengan harga sewa Rp 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan sisanya digunakan oleh Terdakwa untuk makan sehari-hari selama Terdakwa berada di Bandung dan Cianjur.
  • Bahwa selama Terdakwa berada di Cianjur, Terdakwa berusaha mencari pekerjaan namun belum diterima untuk bekerja di daerah tersebut, mengetahui Terdakwa tidak diterima bekerja sedangkan uang untuk bertahan hidupnya menipis, pada hari kamis 11 Juni 2026, Terdakwa ada  menghubungi Saksi Korban FEGHY, dalam komunikasi Saksi FEGHY menanyakan keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha MIO M3, Nomor rangka MH32BJ001DJ053662, Nomor mesin2BJ053676, warna Merah, Tahun 2013, Nopol BG-2052-ZR. STNK atas nama MUSA SANJAYA milik saksi korban, dan dijawab oleh Terdakwa bahwa sepeda motor tersebut telah Terdakwa gadaikan, mengetahui hal tersebut, saksi korban FEGHY membujuk terdakwa agar dapat pulang ke Palembang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, namun Terdakwa tidak memiliki ongkos, sehingga saksi korban FEGHY bersedia memesankan Terdakwa travel dari Cianjur menuju Palembang agar Terdakwa pulang ke Palembang. Selanjutnya Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB, saksi kemudian memberitahukan hal ini ke Polsek Talang Kelapa tempat saksi membuat laporan terdahulu. Saksi meminta tolong kepada pihak kepolisian untuk mengamankan Terdakwa yang akan melintas mengendarai mobil travel, sehingga sekira pukul 15.30 WIB, saksi FEGHY bersama dengan pihak kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang menumpang sebuah mobil travel yang melintas di Jalan Palembang-Betung Km.12 Kel.Sukajadi Kec.Talang Kelapa Kab.Banyuasin, kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Talang Kelapa untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ANGGA OKTARIADY Bin SYAIFUL EFENDI, korban mengalami kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2013 warna merah dengan Nomor Polisi BG 2062 ZR, Nomor Mesin 2BJ-053676 dan Nomor Rangka MH32BJ001DJ053662 atas nama MUSA SANJAYA dengan kerugian sebesar Rp 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -----

Pihak Dipublikasikan Ya