INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2022/PN Pkb | 1.Sukijo atau Yusuf Sarifudin 2.Hoktim 3.Imron Widodo 4.Syaiful Bin Syafei 5.Yoyok Suwaryo 6.Jamsari 7.Daryono 8.Hasan |
Kepala Kepolisian RI, cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan cq Kepala kepolisian Resor Banyuasin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 31 Jan. 2022 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2022/PN Pkb | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 31 Jan. 2022 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||
Petitum Permohonan | III.Petitum dari Kronologis Posita aquo maka kami meminta Hakim Tunggal PraPeradilan untuk memutus dengan amar putusan sebagai berikut : 1.Memerintahkan TERMOHON untuk segera membebaskan PEMOHON I dari tahanan Polres Banyuasin dan mengembalikan barang bukti yang disita oleh Polres Banyuasin, karena ini adalah perbuatan melawan hukum sesuai dengan aturan pidana. 2.Menolak Eksepsi/Pledoi TERMOHON. 3.Menghukum / memerintahkan supaya TERMOHON untuk membayar atas kerugian PEMOHON moril dan materiel. 4.Atau kalau Majelis Hakim Tunggal PraPeradilan berpendapat lain, sudilah kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan pertimbangan secara menyeluruh (et aquo et bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |