| Dakwaan |
- Dakwaan
KESATU
----- Bahwa terdakwa M. Taufik Bin M. Arpan (Alm), pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira Pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di rumah yang beralamat di jalan H. Aguscik Ayin, Dusun II RT 017 Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yaitu 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 6,836 gram". Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026, sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa sedang keluar dari rumah yang beralamat di Jalan H. Aguscik Ayin Dusun II Rt.017 Desa Kenten Laut Kec. Talang Kelapa Kab.Banyuasin, kemudian saat terdakwa berjalan menuju warung di depan jembatan Desa Kenten Laut, Saudara Nopi (Daftar Pencarian Orang/DPO) memanggil terdakwa dan berkata “OM TOPEK (Om taufik)” terdakwa menjawab “OH IYO (Oh iya)” lalu terdakwa menghampiri Saudara Nopi (DPO) yang berada didepan jembatan Desa Kenten Laut tersebut, kemudian Saudara Nopi (DPO) berkata “JUALAN DAK? (Jualan tidak?)” terdakwa menjawab “IDAK DULU, NGAPOLAH (tidak dahulu, ada apa?)” Saudara Nopi (DPO) berkata “GALAK DAK JUALAN, INI ADO BAHAN” (Mau tidak berjualan, ini ada bahan?), terdakwa menjawab "IYO GALAK, TAPI HARGONYO JANGAN MAHAL (Iya mau, akan tetapi harganya jangan mahal)" lalu saudara Nopi (DPO) berkata "KALO ABIS BAHAN INI SETORAN LIMO SETENGAH (LIMA JUTA LIMA RATUS) BAE KE AKU (Jika bahan ini habis, setoran lima setengah (Lima juta lima ratus saja ke aku)" setelah itu terdakwa menjawab "IYO JADI (iya jadi)" kemudian saudara Nopi (DPO) berkata "USAHAKE JANGAN LAMO NIAN OM (Usahakan jangan lama om)" lalu terdakwa menjawab "IYO (Iya)", kemudian saudara Nopi (DPO) langsung menyerahkan kepada terdakwa dengan tangan sebelah kanan sebuah bungkusan yang di balut dengan tisu berlakban coklat yang diduga narkotika jenis sabu dan terdakwa terima dengan tangan sebelah kanan, lalu terdakwa simpan di kantong celana sebelah kanan terdakwa, selanjutnya terdakwa pulang kerumah. Kemudian pada Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 18.30 Wib pada saat terdakwa sedang duduk di depan rumah, kemudian Saksi Toni Rohanda Bin Sasiyanto, Saksi Riko Saputra, S.H Bin Usman. S, Saksi Ari Octario Saputra, S.Sos Bin Amir, S, Siahaan yang merupakan anggota Unit II Sat Resnarkoba Polres Banyuasin datang dan melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang beralamat di Jalan H. Aguscik Ayin Dusun II Rt.017 Desa Kenten Laut Kec. Talang Kelapa Kab.Banyuasin dan berhasil mengamankan terdakwa serta mendapati barang bukti berupa 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,91 (tujuh koma sembilan satu) gram yg di balut tisu berlakban coklat, 2 (dua) buah sekop pipet, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) ball plastik klip kosong yang didapati berada didalam 1 (satu) buah dompet mas yang di temukan di samping terdakwa saat diamankan, sedangkan 1 (satu) buah unit Hp Android merk OPPO A57 dengan no simcard 08137098515, no IMEI 1 860173062395375, no IMEI 2 860173062395367 didapati berada di dalam kamar terdakwa, terhadapat barang bukti tersebut terdakwa mengakui adalah milik terdakwa sendiri. Atas kejadian tersebut terdakwa serta barang bukti yang didapati dibawa kepolres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIUM FORENSIK Nomor : 379/NNF/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.Si, Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 75050943, Made Ayu Shinta. M.,A.Md.,SE pangkat Penata TK. I NIP 198203932006122002, dan Dirli Fahmi Rizal, S.Farm Pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 96041229 (masing-masing selaku Pemeriksa) dan mengetahui an. Kabid Labfor Polda Sumsel WAKA Achmad Kolbinus, ST.,M.T.,M.Sc Ajun Komisaris Besar Polisi Polisi NRP. 760415305, yang telah melakukan pemeriksaan (Analisis Laboratorium) terhadap barang bukti milik Terdakwa M. Taufik Bin M. Arpan (Alm), berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 6,836 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 679/2026/NNF adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin khusus dari pihak berwenang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa M. Taufik Bin M. Arpan (Alm), pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira Pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di rumah yang beralamat di jalan H. Aguscik Ayin, Dusun II RT 017 Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan Tanaman". Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------
- Bermula pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026, sekira pukul 09.00 WIB, Saksi Toni Rohanda Bin Sasiyanto, Saksi Riko Saputra, S.H Bin Usman. S, Saksi Ari Octario Saputra, S.Sos Bin Amir, S. Siahaan yang merupakan anggota Unit II Sat Resnarkoba Polres Banyuasin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin sering dijadikan tempat transaksi yang diduga narkotika, setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi Toni Rohanda, Saksi Riko Saputra, dan Saksi Ari Octario Saputra melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin tersebut, setelah dilakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa memang benar di wilayah Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin tepatnya di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, ada sebuah rumah sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya di pada hari yang sama sekira pukul 18.30 WIB Saksi Toni Rohanda, Saksi Riko Saputra, dan Saksi Ari Octario Saputra menuju kerumah terdakwa yang beralamat di jalan H. Aguscik Ayin, Dusun II RT 017 Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dan melihat terdakwa sedang duduk di depan rumah tersebut, kemudian Saksi Toni Rohanda, Saksi Riko Saputra, dan Saksi Ari Octario Saputra mengamankan terdakwa dan langsung dilakukan penggeledahan di rumah tersebut di temukan barang bukti berupa 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,91 (tujuh koma sembilan satu) gram yg di balut tisu berlakban coklat, 2 (dua) buah sekop pipet, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) ball plastik klip kosong didapati berada didalam 1 (satu) buah dompet mas yang di temukan di samping terdakwa pada saat diamankan oleh anggota Unit II Sat Resnarkoba Polres Banyuasin, sedangkan 1 (satu) buah unit Hp Android merk OPPO A57 dengan no simcard 08137098515, no IMEI 1 860173062395375, no IMEI 2 860173062395367 didapati berada di dalam kamar terdakwa, atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Banyuasin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIUM FORENSIK Nomor : 379/NNF/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.Si, Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 75050943, Made Ayu Shinta. M.,A.Md.,SE pangkat Penata TK. I NIP 198203932006122002, dan Dirli Fahmi Rizal, S.Farm Pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 96041229 (masing-masing selaku Pemeriksa) dan mengetahui an. Kabid Labfor Polda Sumsel WAKA Achmad Kolbinus, ST.,M.T.,M.Sc Ajun Komisaris Besar Polisi Polisi NRP. 760415305, yang telah melakukan pemeriksaan (Analisis Laboratorium) terhadap barang bukti milik Terdakwa M. Taufik Bin M. Arpan (Alm), berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 6,836 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 679/2026/NNF adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin khusus dari pihak berwenang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |