Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2026/PN Pkb 1.GIOVANI,SH.,MH
2.Rendy Agusta., SH.
3.PAULUS BILL REGENT ARITONANG, S.H.
RIKO SARNANDO als DOYOK BIN SODIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1679/L.6.19/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GIOVANI,SH.,MH
2Rendy Agusta., SH.
3PAULUS BILL REGENT ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKO SARNANDO als DOYOK BIN SODIKIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

------Bahwa Terdakwa RIKO SARNANDO Alias DOYOK Bin SODIKIN, pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di rumah yang beralamat di Desa Taja Raya II Rt 01 Rw 01 Kec. Betung Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi prantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa pergi menemui sdr.BAYU (DPO) menggunakan ojek yang biasa berada di jalan Desa Taja Raya II Rt 01 Rw 01 Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin untuk membeli narkotika jenis sabu, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB terdakwa sampai di tempat Sdr. BAYU (DPO) di pinggir jalan Desa Gardu Kecamatan Lais kabupaten Musi Banyuasin, Kemudian terdakwa bertemu dengan Sdr. BAYU (DPO), lalu berkata, "YU AKU NAK NGAMBEK SABU LAGI (MEMBELI)", Setelah itu Sdr. BAYU (DPO) menjawab, " IYO NAK BERAPO KAK". Kemudian terdakwa berkata, “SEPEREMPAT BAE TAPI BERUTANG GEK ABIS DIBAYAR". Setelah itu Sdr. BAYU (DPO) membalas, "IYO KAK TUNGGULA DISINI AKU NELPON BUDAK DULU". Lalu tidak lama kemudian datanglah seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal dan berkata, "INI SABU NYO DARI BAYU". Kemudian terdakwa menjawab, " IYO MANG", kemudian Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan langsung pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Taja Raya II Rt 01 Rw 01 Kec. Betung Kab. Banyuasin. Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB terdakwa sampai di rumah terdakwa, kemudian terdakwa membuka Narkotika jenis sabu dari Sdr. BAYU (DPO) tersebut sebanyak 6 (enam) paket dan terdakwa menyimpan Narktoika jenis sabu tersebut di dalam 1 (satu) buah kotak warna hitam dan terdakwa letakkan di lantai rumah terdakwa.-------
  • Selanjutnya pada Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira  pukul 00.30 WIB saat terdakwa sedang berada di dalam rumah terdakwa di Desa Taja Raya II Rt 01 Rw 01 Kec. Betung Kab. Banyuasin, ada yang memanggil terdakwa dari depan rumah dan terdakwa melihat ada orang yang tidak terdakwa kenali, orang yang tidak terdakwa kenal tersebut mengatakan ingin membeli Narkotika. Saat terdakwa membuka pintu muncul saksi Fiskan Firdaus, saksi Riki Saputra dan saksi Ceppy Sukma Asmara dengan berkata "KAMI POLISI!" dan menunjukan surat tugas. Selanjutnya langsung melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti 1 (satu) paket narktoika jenis sabu di tangan kiri terdakwa , lalu  mendapatkan 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah Plastik klip di dalam 1 (satu) buah kotak warna hitam yang tergeletak di lantai rumah terdakwa bersama dengan barang bukti 1 (satu) buah timbangan digital dan terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik terdakwa. Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Banyuasin untuk dimintai keterangan.--------------------------------
  • Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari sdr.BAYU(DPO) seharga Rp.13.150.000,- (tiga belas juta rupiah) dengan cara hutang dan akan dijual kembali dengan harga mulai dari Rp.50.000,- (lina ribu rupiah) sampai dengan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).-
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 907/NNF/2026 Tanggal 09 Maret 2026 yang ditandatangani dan diketahui oleh Achmad Kolbinus,S.T.,M.T.,M.Sc, Yan Parigosa, S.Si., M.T., Made Ayu Shinta M, A.Md., S.E., Dirli Fahmi Rizal, S. Farm., Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 26,082 gram dengan kesimpulan barang bukti BB 1539/2026/NNF tersebut positif metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 01 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No.01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa RIKO SARNANDO Alias DOYOK Bin SODIKIN, pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di rumah yang beralamat di Desa Taja Raya II Rt 01 Rw 01 Kec. Betung Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman bukan  yang beratnya melebihi 5 (lima) gram  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa pada hari rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB saat saksi Fiskan Firdaus, saksi Riki Saputra dan saksi Ceppy Sukma Asmara mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi transaksi narkotika di Desa Taja Raya II Kec. Betung Kab. Banyuasin, kemudian saksi Fiskan Firdaus, saksi Riki Saputra dan  saksi Ceppy Sukma Asmara melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB saksi Fiskan Firdaus, saksi Riki Saputra dan saksi Ceppy Sukma Asmara tiba di rumah yang beralamat di Desa Taja Raya II Kec. Betung Kab. Banyuasin dan langsung mendatangi rumah tersebut lalu berkata, " KAMI POLISI!" dan menunjukan surat tugas. Selanjutnya langsung melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti 1 (satu) paket narktoika jenis sabu di tangan kiri terdakwa , lalu  mendapatkan 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah Plastik klip  di dalam 1 (satu) buah kotak warna hitam yang tergeletak di lantai rumah terdakwa bersama dengan barang bukti 1 (satu) buah timbangan digital dan terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik terdakwa. Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Banyuasin untuk dimintai keterangan.--------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 907/NNF/2026 Tanggal 09 Maret 2026 yang ditandatangani dan diketahui oleh Achmad Kolbinus,S.T.,M.T.,M.Sc, Yan Parigosa, S.Si., M.T., Made Ayu Shinta M, A.Md., S.E., Dirli Fahmi Rizal, S. Farm., Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 26,082 gram dengan kesimpulan barang bukti BB 1539/2026/NNF tersebut positif metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.----------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya