7.Bahwa, atas perbuatan tergugat 1 yang telah mengajukan surat kematian tersebut penggugat secara materil dan inmateril telah dirugikan namun
karena tergugat 1 yang notabane nya adalah adik kandung penggugat maka penggugat tidak akan mengajukan kerugian inmateril dan materil terhadap tergugat ataupun kepada turut tergugat secara tanggung renten
8.Bahwa, karena Akte Kematian yang dibuat oleh yang diajukan oleh tergugat 1 dan turut tergugat adalah membuat kematian perdata bagi tergugat mohon kepada turut tergugat agar dapat menghidupkan kembali ID kependudukan penggugat sesuai dengan identitas penggugat semula
9.Bahwa, perbuatan hukum yang dilakukan tergugat 1 dengan cara mengusulkan identitas penggugat untuk dimatikan adalah perbuatan yang melanggar hukum
Bahwa berdasarkan seluruh fakta yang penggugat sebutkan diatas mohon kiranya penggugat kepada ketua PN Pangkalan Balai/Majelis Hakim berkenan memanggil tergugat dan turut tergugat untuk didengarkan dan diperiksa dimuka persidangan serta mengadili dan menjatuhkan perkara a quo sebagai berikut :
1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan perbuatan tergugat 1 telah melakukan perbuatan melawan hukum
3.Menyatakan perbuatan turut tergugat yang telah mengeluarkan Akte Kematian No. 1607 – KM – 2209 – 2023 tanggal 13 September 2023 adalah perbuatan yang melawan hukum sehingga turut tergugat harus menghidupkan kembali ID kependudukan penggugat
4.Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat.
Ataukah jika majelis berpendapat lain mohon kiranya atas putusan yang seadil-adilnya |