| Dakwaan |
- D A K W A A N
PERTAMA
--------- Bahwa ia Terdakwa Hadi Siswanto Bin Basri bersama-sama dengan Dwi Seftiadi Permana Sora Bin Sopian, dan Indra Gunawan Alias Gun Bin Zainal pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Palembang – Betung Desa Tanjung Agung Kecamatan Banyuasin III, Kabuapten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “turut serta melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 Wib Para Terdakwa sedang menggunakan 1 (satu) unit mobil Merk Innova 2.4 G A/T Warna Hitam Metalik Tahun 2023 dengan Nopol : BG 1710 IE, No. Mesin : 2GD-D205803, No. Rangka : MHFJB8EM1P1111528 a.n Fita Purnama yang dimana dikendarai oleh Terdakwa Hadi yangpada saat itu sedang ingin mengantri mengisi minyak solar di SPBU yang beralamatkan di Desa Limau Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin, lalu para Terdakwa yang sedang berada dalam mobil sudah berselisih masalah antrian pengisian solar dengan korban Dwi yang mengendarai 1 (satu) unit mobil angkutan kota (angkot) Isuzu Panther warna hijau dengan Nopol : BG 1447 AO, No Rangka : MHCTBR53FEK171144 Nosin : E171144, dan korban Dwi berbicara “KAGEK DULU KAMU, KAMI NAK NGISI, KAMU NYEROBOT NYEROBOT BAE” dan korban Dwi yang terlebih dahulu mengisi solar, Ketika apda saat ingin mengisi minyak solar korban Dwi turun dari mobiilnya sambil memarahi petugas pombensin, dan Terdakwa Hadi turun dari mobilnya tepat di belakang mobil korban dan menghampiri korban Dwi denga berkata “NYEROBOT DARI MANE”, lalu Terdakwa langsung mendorong korban dengan Gerakan seperti ingin memukul, kemudian Korban Dwi mendorong Terdakwa Hadi dan sambil mengambil 1 (satu) buah obeng besi dan Terdakwa Dwi turun dari mobil dan langsung mendekati korban Dwi saling pukul memukul satu sama lainnya, dan juga di bantu oleh Terdakwa Indra, setelah itu Terdakwa Hadi pun ikut memukul korban Dwi, lalu para Terdakwa dan korban Dwi pun di lerai oleh orang-orang yang berada di SPBU tersebut dan pengisian minyak solar pun dilanjutkan;
- Bahwa setelah para terdakwa telah melakukan pengisian minyak solar, para Terdakwa menuju ke Pangkalan Balai, tepat di Gerbang Perkantoran Pemkab Banyuasin, mobil yang dikendarai oleh para Terdakwa Kembali berlintasan dengan mobil angkota hijau , dan korban Dwi berteriak “Woy”, dan para Terdakwa pun tidak menerima dan memutar balik balik arah langsung menyusul korban Dwi, dan tiba di Desa Tanjung Agung Kecamatan Banyuasin III tepat di ruko ruko Terdakwa Hadi pun langsung menempatkan mobil yang dikendarainya tepat di sebelah mobil milik Korban Dwi dengan berkata “NGAPO KAU BAWAK BAWAK OBENG”, kemudian Korban Dwi berkata “ TURUN KAU KITO DUEL”, kemudian Terdakwa melihat ada korban lainnya yang Bernama korban Beta dan korban Oberta (alm) datang ke tempat kejadian, lalu salah saru dari kedua orang tersebut berkata “NGAPO KAMU KEROYOKAN”, dan dijawab Terdakwa Hadi “SAPO YANG KEROYOKAN”, lalu korban Oberta langsung memukul Terdakwa Hadi secara berkali-kali yang dibantu oleh korban Beta, dan disitulahan Terdakwa Seftiadi yang menggunakan 1 (satu) buah kunci roda dan Terdakwa Indra menggunakan 1 (satu) balok kayu ikut berkelahi saling pukul memukul dengan para korban, kemudian Terdakwa Hadi pun masuk ke dalam mobilnya untuk dimundurkan dan sambil berteriak kepada Terdakwa lainnya untuk masuk ke dalam mobil, kemudian Terdakwa Hadi pun kembali turun untuk membantu dan Kembali berkelahi dengan korban Oberta (alm), karena merasa terdesak Terdakwa Hadi langsung kembali ke dalam mobil untuk mengambil - 1 (satu) pucuk senjata api beserta magazine logo PINDAD bertuliskan P-1 Kol.9mm Pindad Indonesia warna hitam bergagang kayu warna coklat yang berada di bawah kursi supir, kemudian senjata api tersebut langsung dikokang oleh Terdakwa Hadi dan langsung menembakkan ke arah korban Dwi sebanyak 1 (satu) kali , setelah itu langsung mengarahkan senjata apinya ke arah korban Oberta (Alm) dan menembakanya sebanyak 2 (dua) kali, dan setelah itu Terdakwa Hadi pun langsung menembakkan kea rah korban Beta namun peluru tersetut tidak keluar, setelah itu terdakwa Hadi pun langsung berteriak kepada Terdakwa Seftiadi dan Terdakwa Indra untuk masuk ke dalam mobil dan langsung lari dari tempat kejadian .
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/002/VER-M/RSUD-BA/2025 tanggal 21 Oktober 2025 oleh Saudara dr. M. Zainul Bashar, pada pemeriksaan didapatkan :
- Pasien/ korban datang dalam kondisi telah meninggal dunia.
- Pada Pemeriksaan Luar/Fisik ditemukan .
- Lutut Kanan :
- Tampak Luka terbuka yang masih mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan berukuran satu sentimeter kali nol koma tujuh pada kaki kanan lebih kurang sepuluh sentimeter dibawah lutut kanan. Tampak Klem Lecet disekitar luka berukuran tiga sentimeter kali empat sentimeter.
- Tampak Luka terbuka yang tidak mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan berukuran dua sentimeter kali nol koma delapan sentimeter pada kaki kanan lebih kurang dua belas sentimeter dibawah lutut kanan.
- Tampak luka lecet yang tidak mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan dan terdapat darah yang mengering berukuran lima belas sentimeter kali tiga sentimeter pada kaki kanan lebih kurang dua puluh lima sentimeter dibawah lutut kanan.
- Paha Kanan:
- Tampak Luka terbuka yang tidak mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan berwarna kemerahan berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter pada paha kanan lebih kurang lima belas sentimeter dibawah pinggang kanan. Tampak bercak kehitaman disekitar luka.
- Perut Kanan :
- Tampak Luka terbuka yang tidak mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan berwarna kemerahan berukuran nol koma tujuh sentimeter kali nol koma tujuh sentimeter pada perut kanan bawah lebih kurang empat belas sentimeter disamping pinggang kanan. Tampak Klem Lecet disekitar luka berukuran satu sentimeter kali dua sentimeter. Tampak bercak kehitaman disekitar luka .
- Pantat :
- ?Tampak luka lecet yang tidak mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan berwarna kemerahan berukuran empat sentimeter kali dua sentimeter pada pinggang kanan bawah lebih kurang lima belas sentimeter diatas pantat kanan.
- Tampak luka lecet yang tidak mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan berwarna kemerahan berukuran empat sentimeter kali satu sentimeter pada pinggang pada pantat kiri
- Tampak luka lecet yang tidak mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan berwarna kemerahan berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter pada pantat kanan lebih kurang dua sentimeter dari lipat pantat.
KESIMPULAN :
Datang pasien Laki-laki dalam keadaan meninggal dunia ke IGD RSUD Banyuasin atas nama Oberta Parziman berusia tiga puluh tiga Tahun dengan luka terbuka pada perut kanan bawah, pinggang kanan dan paha kiri serta luka lecet pada kaki kanan, pinggang dan pantat diduga akibat luka tembak dan benturan tumpul .
- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/066/VER-H/RSUD-BA/2025 tanggal 21 Oktober 2025 oleh Saudara dr. M. Zainul Bashar, pada pemeriksaan didapatkan :
|
a. Kepala
|
:
|
Tampak luka terbuka yang tidak mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan dan terdapat darah yang mengering di sekitar luka pada kepala bagian atas berukuran satu sentimeter kali nol koma delapan sentimeter.
|
|
b. Perut Tengah Kanan
|
:
|
Tampak Luka terbuka yang tidak mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan dan terdapat darah yang mengering berukuran satu sentimeter koma nol koma delapan sentimeter pada perut kanan tengah lebih kurang dua belas sentimeter dari pusar. Tampak Lecet disekitar luka berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter .
|
|
c. Perut Kiri Bawah
|
:
|
Tampak Luka terbuka yang tidak mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan dan terdapat darah yang mengering berukuran satu koma dua sentimeter kali satu koma dua sentimeter pada perut kiri bawah lebih kurang sepuluh sentimeter dari pinggang kiri. Tampak lecet disekitar Luka berukuran satu sentimeter kali dua sentimeter. Tampak kehitaman disekitar luka .
|
KESIMPULAN :
Datang pasien Laki-Laki atas nama M. Dwi Yulianto berusia Dua puluh tujuh tahun dengan luka terbuka pada perut kiri, perut kanan dan kepala diduga akibat luka tembak dan benturan benda tumpul .
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa Hadi Siswanto Bin Basri bersama-sama dengan Dwi Seftiadi Permana Sora Bin Sopian, dan Indra Gunawan Alias Gun Bin Zainal pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Palembang – Betung Desa Tanjung Agung Kecamatan Banyuasin III, Kabuapten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “turut serta melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 Wib Para Terdakwa sedang menggunakan 1 (satu) unit mobil Merk Innova 2.4 G A/T Warna Hitam Metalik Tahun 2023 dengan Nopol : BG 1710 IE, No. Mesin : 2GD-D205803, No. Rangka : MHFJB8EM1P1111528 a.n Fita Purnama yang dimana dikendarai oleh Terdakwa Hadi dan pada saat itu sedang mengantri untuk mengisi minyak solar di SPBU yang beralamatkan di Desa Limau Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin, lalu para Terdakwa yang sedang berada dalam mobil sudah berselisih masalah antrian pengisian solar dengan korban Dwi yang mengendarai 1 (satu) unit mobil angkutan kota (angkot) Isuzu Panther warna hijau dengan Nopol : BG 1447 AO, No Rangka : MHCTBR53FEK171144 Nosin : E171144, pada saat itu korban Dwi berbicara “KAGEK DULU KAMU, KAMI NAK NGISI, KAMU NYEROBOT NYEROBOT BAE”, lalu korban Dwi yang terlebih dahulu mengisi solar, Ketika saat ingin mengisi minyak solar korban Dwi turun dari mobiilnya sambil memarahi petugas pombensin, dan Terdakwa Hadi pun langsung turun dari mobilnya tepat di belakang mobil korban dan menghampiri korban Dwi denga berkata “NYEROBOT DARI MANE”, lalu Terdakwa langsung mendorong korban dan saling berselisih, kemudian Korban Dwi mendorong Terdakwa Hadi dan sambil mengambil 1 (satu) buah obeng besi dan Terdakwa Dwi turun dari mobil dan langsung mendekati korban Dwi saling pukul memukul satu sama lainnya, dan juga di bantu oleh Terdakwa Indra, setelah itu Terdakwa Hadi pun ikut memukul korban Dwi, lalu para Terdakwa dan korban Dwi pun di lerai oleh orang-orang yang berada di SPBU tersebut dan pengisian minyak solar pun dilanjutkan;
- Bahwa setelah para terdakwa telah melakukan pengisian minyak solar, para Terdakwa langsung menuju ke arah Pangkalan Balai, dan tepat di Gerbang Perkantoran Pemkab Banyuasin, mobil yang dikendarai oleh para Terdakwa Kembali berpapasan dengan mobil angkot hijau yang dikendarai korban Dwi dan sambil berteriak “Woy”, dan para Terdakwa pun terpancing emosi dan memutar balik arah umtuk langsung menyusul korban Dwi, dan tiba di Desa Tanjung Agung Kecamatan Banyuasin III tepat di ruko ruko Terdakwa Hadi pun langsung menempatkan mobil yang dikendarainya tepat di sebelah mobil milik Korban Dwi dengan berkata “NGAPO KAU BAWAK BAWAK OBENG”, kemudian Korban Dwi berkata “ TURUN KAU KITO DUEL”, kemudian Terdakwa melihat ada korban lainnya yang Bernama korban Beta dan korban Oberta (alm) datang ke tempat kejadian, lalu salah satu dari kedua orang tersebut berkata “NGAPO KAMU KEROYOKAN”, dan dijawab Terdakwa Hadi “SAPO YANG KEROYOKAN”, lalu korban Oberta langsung memukul Terdakwa Hadi secara berkali-kali yang dibantu oleh korban Beta, dan disitulahan Terdakwa Seftiadi yang menggunakan 1 (satu) buah kunci roda dan Terdakwa Indra menggunakan 1 (satu) balok kayu ikut berkelahi saling pukul memukul dengan para korban, kemudian Terdakwa Hadi pun masuk ke dalam mobilnya untuk dimundurkan dan sambil berteriak kepada Terdakwa lainnya untuk masuk ke dalam mobil, kemudian Terdakwa Hadi pun kembali turun untuk membantu dan Kembali berkelahi dengan korban Oberta (alm), karena merasa terdesak Terdakwa Hadi langsung kembali ke dalam mobil untuk mengambil 1 (satu) pucuk senjata api beserta magazine logo PINDAD bertuliskan P-1 Kol.9mm Pindad Indonesia warna hitam bergagang kayu warna coklat yang berada di bawah kursi supir, kemudian senjata api tersebut langsung dikokang oleh Terdakwa Hadi dan langsung menembakkannya ke arah korban Dwi sebanyak 1 (satu) kali , setelah itu langsung mengarahkan senjata apinya ke arah korban Oberta (Alm) dan menembakanya sebanyak 2 (dua) kali, dan setelah itu Terdakwa Hadi pun langsung menembakkan kea rah korban Beta namun peluru tersetut tidak keluar, setelah itu terdakwa Hadi pun langsung berteriak kepada Terdakwa Seftiadi dan Terdakwa Indra untuk masuk ke dalam mobil dan langsung lari dari tempat kejadian .
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/002/VER-M/RSUD-BA/2025 tanggal 21 Oktober 2025 oleh Saudara dr. M. Zainul Bashar, pada pemeriksaan didapatkan :
- Pasien/ korban datang dalam kondisi telah meninggal dunia.
- Pada Pemeriksaan Luar/Fisik ditemukan .
- Lutut Kanan :
- Tampak Luka terbuka yang masih mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan berukuran satu sentimeter kali nol koma tujuh pada kaki kanan lebih kurang sepuluh sentimeter dibawah lutut kanan. Tampak Klem Lecet disekitar luka berukuran tiga sentimeter kali empat sentimeter.
- Tampak Luka terbuka yang tidak mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan berukuran dua sentimeter kali nol koma delapan sentimeter pada kaki kanan lebih kurang dua belas sentimeter dibawah lutut kanan.
- Tampak luka lecet yang tidak mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan dan terdapat darah yang mengering berukuran lima belas sentimeter kali tiga sentimeter pada kaki kanan lebih kurang dua puluh lima sentimeter dibawah lutut kanan.
- Paha Kanan:
- Tampak Luka terbuka yang tidak mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan berwarna kemerahan berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter pada paha kanan lebih kurang lima belas sentimeter dibawah pinggang kanan. Tampak bercak kehitaman disekitar luka.
- Perut Kanan :
- Tampak Luka terbuka yang tidak mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan berwarna kemerahan berukuran nol koma tujuh sentimeter kali nol koma tujuh sentimeter pada perut kanan bawah lebih kurang empat belas sentimeter disamping pinggang kanan. Tampak Klem Lecet disekitar luka berukuran satu sentimeter kali dua sentimeter. Tampak bercak kehitaman disekitar luka .
- Pantat :
- ?Tampak luka lecet yang tidak mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan berwarna kemerahan berukuran empat sentimeter kali dua sentimeter pada pinggang kanan bawah lebih kurang lima belas sentimeter diatas pantat kanan.
- Tampak luka lecet yang tidak mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan berwarna kemerahan berukuran empat sentimeter kali satu sentimeter pada pinggang pada pantat kiri
- Tampak luka lecet yang tidak mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan berwarna kemerahan berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter pada pantat kanan lebih kurang dua sentimeter dari lipat pantat.
KESIMPULAN :
Datang pasien Laki-laki dalam keadaan meninggal dunia ke IGD RSUD Banyuasin atas nama Oberta Parziman berusia tiga puluh tiga Tahun dengan luka terbuka pada perut kanan bawah, pinggang kanan dan paha kiri serta luka lecet pada kaki kanan, pinggang dan pantat diduga akibat luka tembak dan benturan tumpul .
- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/066/VER-H/RSUD-BA/2025 tanggal 21 Oktober 2025 oleh Saudara dr. M. Zainul Bashar, pada pemeriksaan didapatkan :
|
a. Kepala
|
:
|
Tampak luka terbuka yang tidak mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan dan terdapat darah yang mengering di sekitar luka pada kepala bagian atas berukuran satu sentimeter kali nol koma delapan sentimeter.
|
|
b. Perut Tengah Kanan
|
:
|
Tampak Luka terbuka yang tidak mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan dan terdapat darah yang mengering berukuran satu sentimeter koma nol koma delapan sentimeter pada perut kanan tengah lebih kurang dua belas sentimeter dari pusar. Tampak Lecet disekitar luka berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter .
|
|
c. Perut Kiri Bawah
|
:
|
Tampak Luka terbuka yang tidak mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan dan terdapat darah yang mengering berukuran satu koma dua sentimeter kali satu koma dua sentimeter pada perut kiri bawah lebih kurang sepuluh sentimeter dari pinggang kiri. Tampak lecet disekitar Luka berukuran satu sentimeter kali dua sentimeter. Tampak kehitaman disekitar luka .
|
KESIMPULAN :
Datang pasien Laki-Laki atas nama M. Dwi Yulianto berusia Dua puluh tujuh tahun dengan luka terbuka pada perut kiri, perut kanan dan kepala diduga akibat luka tembak dan benturan benda tumpul .
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 jo Pasal 20 huruf c KUHP . -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia Terdakwa Hadi Siswanto Bin Basri bersama-sama dengan Dwi Seftiadi Permana Sora Bin Sopian, dan Indra Gunawan Alias Gun Bin Zainal pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Palembang – Betung Desa Tanjung Agung Kecamatan Banyuasin III, Kabuapten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “setiap orang dengan terang-terangan atau di muka mum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan maatinya orang” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 Wib di SPBU yang beralamatkan di Desa Limau Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin, Para Terdakwa sedang menggunakan 1 (satu) unit mobil Merk Innova 2.4 G A/T Warna Hitam Metalik Tahun 2023 dengan Nopol : BG 1710 IE, No. Mesin : 2GD-D205803, No. Rangka : MHFJB8EM1P1111528 a.n Fita Purnama yang dimana dikendarai oleh Terdakwa Hadi dan pada saat itu sedang mengantri mengisi minyak solar, lalu para Terdakwa yang posisinya sedang berada dalam mobil sudah berselisih dengan korban Dwi yang mengendarai 1 (satu) unit mobil angkutan kota (angkot) Isuzu Panther warna hijau dengan Nopol : BG 1447 AO, No Rangka : MHCTBR53FEK171144 Nosin : E171144 masalah antrian pengisian solar, pada saat itu korban Dwi lansung berkata “KAGEK DULU KAMU, KAMI NAK NGISI, KAMU NYEROBOT NYEROBOT BAE”, kemudian korban Dwi yang terlebih dahulu mengisi solar, Ketika saat ingin mengisi minyak solar korban Dwi turun dari mobiilnya sambil memarahi petugas pombensin, dan Terdakwa Hadi pun langsung turun dari mobilnya tepat di belakang mobil korban dan menghampiri korban Dwi denga berkata “NYEROBOT DARI MANE”, lalu Terdakwa langsung mendorong korban dan saling berselisih, kemudian Korban Dwi mendorong Terdakwa Hadi dan sambil mengambil 1 (satu) buah obeng besi dan Terdakwa Dwi turun dari mobil dan langsung mendekati korban Dwi saling pukul memukul satu sama lainnya, dan juga di bantu oleh Terdakwa Indra, setelah itu Terdakwa Hadi pun ikut memukul korban Dwi, lalu para Terdakwa dan korban Dwi pun di lerai oleh orang-orang yang berada di SPBU tersebut dan pengisian minyak solar pun dilanjutkan;
- Bahwa setelah para terdakwa telah melakukan pengisian minyak solar, para Terdakwa langsung menuju ke arah Pangkalan Balai, dan tepat di Gerbang Perkantoran Pemkab Banyuasin, mobil yang dikendarai oleh para Terdakwa Kembali berpapasan dengan mobil angkot hijau yang dikendarai korban Dwi dan sambil berteriak “Woy”, dan para Terdakwa pun terpancing emosi dan memutar balik arah umtuk langsung menyusul korban Dwi, dan tiba di Desa Tanjung Agung Kecamatan Banyuasin III tepat di ruko ruko Terdakwa Hadi pun langsung menempatkan mobil yang dikendarainya tepat di sebelah mobil milik Korban Dwi dengan berkata “NGAPO KAU BAWAK BAWAK OBENG”, kemudian Korban Dwi berkata “ TURUN KAU KITO DUEL”, kemudian Terdakwa melihat ada korban lainnya yang Bernama korban Beta dan korban Oberta (alm) datang ke tempat kejadian, lalu salah satu dari kedua orang tersebut berkata “NGAPO KAMU KEROYOKAN”, dan dijawab Terdakwa Hadi “SAPO YANG KEROYOKAN”, lalu korban Oberta langsung memukul Terdakwa Hadi secara berkali-kali yang dibantu oleh korban Beta, dan disitulahan Terdakwa Seftiadi yang menggunakan 1 (satu) buah kunci roda dan Terdakwa Indra menggunakan 1 (satu) balok kayu ikut berkelahi saling pukul memukul dengan para korban, kemudian Terdakwa Hadi pun masuk ke dalam mobilnya untuk dimundurkan dan sambil berteriak kepada Terdakwa lainnya untuk masuk ke dalam mobil, kemudian Terdakwa Hadi pun kembali turun untuk membantu dan Kembali berkelahi dengan korban Oberta (alm), karena merasa terdesak Terdakwa Hadi langsung kembali ke dalam mobil untuk mengambil 1 (satu) pucuk senjata api beserta magazine logo PINDAD bertuliskan P-1 Kol.9mm Pindad Indonesia warna hitam bergagang kayu warna coklat yang berada di bawah kursi supir, kemudian senjata api tersebut langsung dikokang oleh Terdakwa Hadi dan langsung menembakkannya ke arah korban Dwi sebanyak 1 (satu) kali , setelah itu langsung mengarahkan senjata apinya ke arah korban Oberta (Alm) dan menembakanya sebanyak 2 (dua) kali, dan setelah itu Terdakwa Hadi pun langsung menembakkan kea rah korban Beta namun peluru tersetut tidak keluar, setelah itu terdakwa Hadi pun langsung berteriak kepada Terdakwa Seftiadi dan Terdakwa Indra untuk masuk ke dalam mobil dan langsung meninggalkan tempat kejadian .
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/002/VER-M/RSUD-BA/2025 tanggal 21 Oktober 2025 oleh Saudara dr. M. Zainul Bashar, pada pemeriksaan didapatkan :
- Pasien/ korban datang dalam kondisi telah meninggal dunia.
- Pada Pemeriksaan Luar/Fisik ditemukan .
- Lutut Kanan :
- Tampak Luka terbuka yang masih mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan berukuran satu sentimeter kali nol koma tujuh pada kaki kanan lebih kurang sepuluh sentimeter dibawah lutut kanan. Tampak Klem Lecet disekitar luka berukuran tiga sentimeter kali empat sentimeter.
- Tampak Luka terbuka yang tidak mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan berukuran dua sentimeter kali nol koma delapan sentimeter pada kaki kanan lebih kurang dua belas sentimeter dibawah lutut kanan.
- Tampak luka lecet yang tidak mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan dan terdapat darah yang mengering berukuran lima belas sentimeter kali tiga sentimeter pada kaki kanan lebih kurang dua puluh lima sentimeter dibawah lutut kanan.
- Paha Kanan:
- Tampak Luka terbuka yang tidak mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan berwarna kemerahan berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter pada paha kanan lebih kurang lima belas sentimeter dibawah pinggang kanan. Tampak bercak kehitaman disekitar luka.
- Perut Kanan :
- Tampak Luka terbuka yang tidak mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan berwarna kemerahan berukuran nol koma tujuh sentimeter kali nol koma tujuh sentimeter pada perut kanan bawah lebih kurang empat belas sentimeter disamping pinggang kanan. Tampak Klem Lecet disekitar luka berukuran satu sentimeter kali dua sentimeter. Tampak bercak kehitaman disekitar luka .
- Pantat :
- ?Tampak luka lecet yang tidak mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan berwarna kemerahan berukuran empat sentimeter kali dua sentimeter pada pinggang kanan bawah lebih kurang lima belas sentimeter diatas pantat kanan.
- Tampak luka lecet yang tidak mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan berwarna kemerahan berukuran empat sentimeter kali satu sentimeter pada pinggang pada pantat kiri
- Tampak luka lecet yang tidak mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan berwarna kemerahan berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter pada pantat kanan lebih kurang dua sentimeter dari lipat pantat.
KESIMPULAN :
Datang pasien Laki-laki dalam keadaan meninggal dunia ke IGD RSUD Banyuasin atas nama Oberta Parziman berusia tiga puluh tiga Tahun dengan luka terbuka pada perut kanan bawah, pinggang kanan dan paha kiri serta luka lecet pada kaki kanan, pinggang dan pantat diduga akibat luka tembak dan benturan tumpul .
- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/066/VER-H/RSUD-BA/2025 tanggal 21 Oktober 2025 oleh Saudara dr. M. Zainul Bashar, pada pemeriksaan didapatkan :
|
a. Kepala
|
:
|
Tampak luka terbuka yang tidak mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan dan terdapat darah yang mengering di sekitar luka pada kepala bagian atas berukuran satu sentimeter kali nol koma delapan sentimeter.
|
|
b. Perut Tengah Kanan
|
:
|
Tampak Luka terbuka yang tidak mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan dan terdapat darah yang mengering berukuran satu sentimeter koma nol koma delapan sentimeter pada perut kanan tengah lebih kurang dua belas sentimeter dari pusar. Tampak Lecet disekitar luka berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter .
|
|
c. Perut Kiri Bawah
|
:
|
Tampak Luka terbuka yang tidak mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan dan terdapat darah yang mengering berukuran satu koma dua sentimeter kali satu koma dua sentimeter pada perut kiri bawah lebih kurang sepuluh sentimeter dari pinggang kiri. Tampak lecet disekitar Luka berukuran satu sentimeter kali dua sentimeter. Tampak kehitaman disekitar luka .
|
KESIMPULAN :
Datang pasien Laki-Laki atas nama M. Dwi Yulianto berusia Dua puluh tujuh tahun dengan luka terbuka pada perut kiri, perut kanan dan kepala diduga akibat luka tembak dan benturan benda tumpul .
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (4) KUHP.-
ATAU
KEEMPAT :
Bahwa ia Terdakwa Hadi Siswanto Bin Basri bersama-sama dengan Dwi Seftiadi Permana Sora Bin Sopian, dan Indra Gunawan Alias Gun Bin Zainal pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Palembang – Betung Desa Tanjung Agung Kecamatan Banyuasin III, Kabuapten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “turut serta melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 Wib di SPBU yang beralamatkan di Desa Limau Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin, Para Terdakwa sedang menggunakan 1 (satu) unit mobil Merk Innova 2.4 G A/T Warna Hitam Metalik Tahun 2023 dengan Nopol : BG 1710 IE, No. Mesin : 2GD-D205803, No. Rangka : MHFJB8EM1P1111528 a.n Fita Purnama yang dimana dikendarai oleh Terdakwa Hadi dan pada saat itu sedang mengantri mengisi minyak solar, lalu para Terdakwa yang posisinya sedang berada dalam mobil sudah berselisih dengan korban Dwi yang mengendarai 1 (satu) unit mobil angkutan kota (angkot) Isuzu Panther warna hijau dengan Nopol : BG 1447 AO, No Rangka : MHCTBR53FEK171144 Nosin : E171144 masalah antrian pengisian solar, pada saat itu korban Dwi lansung berkata “KAGEK DULU KAMU, KAMI NAK NGISI, KAMU NYEROBOT NYEROBOT BAE”, kemudian korban Dwi yang tlebih dahulu mengisi solar, Ketika saat ingin mengisi minyak solar korban Dwi turun dari mobiilnya langsung memarahi petugas pombensin, dan Terdakwa Hadi pun langsung turun dari mobilnya tepat di belakang mobil korban dan menghampiri korban Dwi denga berkata “NYEROBOT DARI MANE”, lalu Terdakwa langsung mendorong korban dan saling berselisih, kemudian Korban Dwi mendorong Terdakwa Hadi dan sambil mengambil 1 (satu) buah obeng besi dan Terdakwa Dwi turun dari mobil dan langsung mendekati korban Dwi saling pukul memukul satu sama lainnya, dan juga di bantu oleh Terdakwa Indra, setelah itu Terdakwa Hadi pun ikut memukul korban Dwi, lalu para Terdakwa dan korban Dwi pun di lerai oleh warga yang berada di SPBU tersebut dan pengisian minyak solar pun dilanjutkan;
- Bahwa setelah selesai melakukan pengisian minyak solar, para Terdakwa langsung menuju ke arah Pangkalan Balai, di perjalanan Gerbang Perkantoran Pemkab Banyuasin, mobil yang dikendarai oleh para Terdakwa Kembali lagi berpapasan dengan mobil angkot hijau yang dikendarai korban Dwi yang bertemu di SPBU tadi dan berteriak “Woy”, dan para Terdakwa pun tidak terima dan memutar balik arah untuk langsung menyusul korban Dwi, dan tiba di Desa Tanjung Agung Kecamatan Banyuasin III tepat di ruko-ruko Terdakwa Hadi pun langsung menempatkan atau memalang mobil yang dikendarainya tepat di sebelah mobil milik Korban Dwi dengan berkata “NGAPO KAU BAWAK BAWAK OBENG”, kemudian Korban Dwi berkata “ TURUN KAU KITO DUEL”, kemudian para Terdakwa melihat ada korban lainnya yang Bernama korban Beta dan korban Oberta (alm) datang ke tempat kejadian, lalu salah satu dari kedua orang tersebut berkata “NGAPO KAMU KEROYOKAN”, dan dijawab Terdakwa Hadi “SAPO YANG KEROYOKAN”, lalu korban Oberta langsung memukul Terdakwa Hadi secara berkali-kali yang dibantu oleh korban Beta, dan disitulahan Terdakwa Seftiadi yang menggunakan 1 (satu) buah kunci roda dan Terdakwa Indra menggunakan 1 (satu) balok kayu ikut berkelahi saling pukul memukul dengan para korban, kemudian Terdakwa Hadi pun masuk ke dalam mobilnya untuk dimundurkan dan sambil berteriak kepada Terdakwa lainnya untuk masuk ke dalam mobil, kemudian Terdakwa Hadi pun kembali turun untuk membantu dan Kembali berkelahi dengan korban Oberta (alm), karena merasa terdesak Terdakwa Hadi langsung kembali ke dalam mobil untuk mengambil 1 (satu) pucuk senjata api beserta magazine logo PINDAD bertuliskan P-1 Kol.9mm Pindad Indonesia warna hitam bergagang kayu warna coklat yang berada di bawah kursi supir, kemudian senjata api tersebut langsung dikokang oleh Terdakwa Hadi dan langsung menembakkannya ke arah korban Dwi sebanyak 1 (satu) kali , setelah itu langsung mengarahkan senjata apinya ke arah korban Oberta (Alm) dan menembakanya sebanyak 2 (dua) kali, dan setelah itu Terdakwa Hadi pun langsung menembakkan kea rah korban Beta namun peluru tersetut tidak keluar, setelah itu terdakwa Hadi pun langsung berteriak kepada Terdakwa Seftiadi dan Terdakwa Indra untuk masuk ke dalam mobil dan langsung meninggalkan tempat kejadian .
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/002/VER-M/RSUD-BA/2025 tanggal 21 Oktober 2025 oleh Saudara dr. M. Zainul Bashar, pada pemeriksaan didapatkan :
- Pasien/ korban datang dalam kondisi telah meninggal dunia.
- Pada Pemeriksaan Luar/Fisik ditemukan .
- Lutut Kanan :
- Tampak Luka terbuka yang masih mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan berukuran satu sentimeter kali nol koma tujuh pada kaki kanan lebih kurang sepuluh sentimeter dibawah lutut kanan. Tampak Klem Lecet disekitar luka berukuran tiga sentimeter kali empat sentimeter.
- Tampak Luka terbuka yang tidak mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan berukuran dua sentimeter kali nol koma delapan sentimeter pada kaki kanan lebih kurang dua belas sentimeter dibawah lutut kanan.
- Tampak luka lecet yang tidak mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan dan terdapat darah yang mengering berukuran lima belas sentimeter kali tiga sentimeter pada kaki kanan lebih kurang dua puluh lima sentimeter dibawah lutut kanan.
- Paha Kanan:
- Tampak Luka terbuka yang tidak mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan berwarna kemerahan berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter pada paha kanan lebih kurang lima belas sentimeter dibawah pinggang kanan. Tampak bercak kehitaman disekitar luka.
- Perut Kanan :
- Tampak Luka terbuka yang tidak mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan berwarna kemerahan berukuran nol koma tujuh sentimeter kali nol koma tujuh sentimeter pada perut kanan bawah lebih kurang empat belas sentimeter disamping pinggang kanan. Tampak Klem Lecet disekitar luka berukuran satu sentimeter kali dua sentimeter. Tampak bercak kehitaman disekitar luka .
- Pantat :
- ?Tampak luka lecet yang tidak mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan berwarna kemerahan berukuran empat sentimeter kali dua sentimeter pada pinggang kanan bawah lebih kurang lima belas sentimeter diatas pantat kanan.
- Tampak luka lecet yang tidak mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan berwarna kemerahan berukuran empat sentimeter kali satu sentimeter pada pinggang pada pantat kiri
- Tampak luka lecet yang tidak mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan berwarna kemerahan berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter pada pantat kanan lebih kurang dua sentimeter dari lipat pantat.
KESIMPULAN :
Datang pasien Laki-laki dalam keadaan meninggal dunia ke IGD RSUD Banyuasin atas nama Oberta Parziman berusia tiga puluh tiga Tahun dengan luka terbuka pada perut kanan bawah, pinggang kanan dan paha kiri serta luka lecet pada kaki kanan, pinggang dan pantat diduga akibat luka tembak dan benturan tumpul .
- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/066/VER-H/RSUD-BA/2025 tanggal 21 Oktober 2025 oleh Saudara dr. M. Zainul Bashar, pada pemeriksaan didapatkan :
|
a. Kepala
|
:
|
Tampak luka terbuka yang tidak mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan dan terdapat darah yang mengering di sekitar luka pada kepala bagian atas berukuran satu sentimeter kali nol koma delapan sentimeter.
|
|
b. Perut Tengah Kanan
|
:
|
Tampak Luka terbuka yang tidak mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan dan terdapat darah yang mengering berukuran satu sentimeter koma nol koma delapan sentimeter pada perut kanan tengah lebih kurang dua belas sentimeter dari pusar. Tampak Lecet disekitar luka berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter .
|
|
c. Perut Kiri Bawah
|
:
|
Tampak Luka terbuka yang tidak mengeluarkan darah dengan permukaan tidak beraturan dan terdapat darah yang mengering berukuran satu koma dua sentimeter kali satu koma dua sentimeter pada perut kiri bawah lebih kurang sepuluh sentimeter dari pinggang kiri. Tampak lecet disekitar Luka berukuran satu sentimeter kali dua sentimeter. Tampak kehitaman disekitar luka .
|
KESIMPULAN :
Datang pasien Laki-Laki atas nama M. Dwi Yulianto berusia Dua puluh tujuh tahun dengan luka terbuka pada perut kiri, perut kanan dan kepala diduga akibat luka tembak dan benturan benda tumpul
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) jo Pasal 20 huruf c KUHP . ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |