| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan bahwa pada Tanggal 5 Maret 2012, telah Meninggal Dunia seorang laki-laki bernama Wasimin di rumahnya karena sakit dan telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Griya Pungkasan I;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin di Pangkalan Balai untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama Wasimin tersebut;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|