| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa I. RIYO bin NANG HASAN bersama Terdakwa II. RAHMAD RIDHO bin TONI dan sdr. AGUNG (DPO) pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 07.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di Opi Regency II Topas I Blok F Nomor 20, Kelurahan Jakabaring Selatan , Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang mengadili, mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 03.00 wib, saat Terdakwa II sedang berada dipondok bersama Terdakwa I di Desa Siju, Kecamatan Rambutan, datang sdr AGUNG (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi terpasang BG 2668 XA milik sdr. Agung (DPO), kemudian sdr AGUNG (DPO) mengatakan "PEH KITO MALENG BAE" kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menjawab "YO PAYO", kemudian Terdakwa II mengambil kunci leter T milik Terdakwa II yang Terdakwa II temukan disekitar pondok, Selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II dan sdr. Agung (DPO) pergi dengan menggunakan sepeda motor milik sdr AGUNG (DPO) untuk melakukan pencurian, Selanjutnya sekira pukul 07.30 WIB saksi Diego Tristan yang merupakan petugas keamanan melihat Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Sdr. Agung (DPO) berbonceng tiga masuk ke menerobos portal komplek Topas I, selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II dan sdr. Agung (DPO) masuk ke dalam komplek lalu berkeliling mencari target dan melihat 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver 2021 dengan Nomor Polisi BG 4813 ADM a.n Mutmainah milik saksi Bagas Bhara Dobri di sebuah rumah yang beralamat Opi Regency II Topas I Blok F Nomor 20 Kelurahan. Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, kemudian kemudian sdr AGUNG (DPO) berhenti dan parkir didepan rumah saksi Bagas Bhara Dobri, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II turun dari motor, lalu Terdakwa II memberikan kunci leter T kepada Terdakwa I, kemudian Terdakwa I merusak kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna silver 2021 dengan Nomor Polisi BG 4813 ADM a.n Mutmainah milik saksi Bagas Bhara Dobri dan Terdakwa II bersama sdr AGUNG (DPO) mengawasi sekitar lokasi, setelah Terdakwa I berhasil menyalakan motor milik saksi Bagas Bhara Dobri, Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menggunakan motor milik saksi Bagas Bhara Dobri dan sdr. Agung (DPO) pergi menggunakan motor milik sdr. Agung (DPO), setelah sampai di pintu keluar Pos jaga keamanan, saksi Diego Tristan menghadan dan menutup potal lalu menghubungi saksi Noprizal yang juga petugas keamanan berjaga di depan Opi II , Kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Sdr. Agung (DPO) memutar dan mencari jalan keluar, Kemudian saksi Diego Tristan bersama saksi Noprizal mengejar Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. Agung (DPO) sampai di ujung jalan dan berhasil menangkap Terdakwa I dan Terdakwa II serta mengamankan 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver 2021 dengan Nomor Polisi BG 4813 ADM a.n Mutmainah milik saksi Bagas Bhara Dobri, namun sdr. Agung (DPO) melarikan diri dengan berlari meninggalkan motor milik sdr. Agung (DPO), atas kejadian tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rambutan untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Sdr. Agung (DPO) mengakibatkan saksi Bagas Bhara Dobri menagalami kerugian sebesar Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa I bersama Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf F dan huruf G KUHPidana. ------------------------------------------------ |