| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah tanah milik Penggugat seluas 125 Ha yang berada di desa Solok batu Air Salek Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin I seluas 125 Ha berdasarkan Surat Izin Pembukaan Parit untuk pertanian bernomor 21/IZ/SA/1976 pada tahun 1976, yang dikeluarkan oleh Pesira Sungai aren, dan diketahui oleh Camat Kepala Wilayah Kecamatan Banyuasin I, dikeluarkan di Mariana 25 Maret 1977, no registrasi 29/PA.I.1977.Dengan batas batas sebagai berikut : Utara : Roswati yang dulunya Rustan, Selatan : Amir, Timur: Sungai air salek, Barat : Parit 5 Wil Upang
3. Menyatakan TIDAK SAH dan tidak berharga seluruh surat kepemilikan tanah yang telah diterbitkan atas nama Tergugat 1 s.d Tergugat 41, yang berlokasi di tanah objek sengketa Parit 11, di desa Solok batu Air Salek Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin I dan sekarang di Desa Solok Batu, Kec. Air Saleh, Kab. Banyuasin, yang diterbitkan oleh Tergugat 40, 41 dan 42
4. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 41 untuk MENGOSONGKAN dan MENYERAHKAN kembali penguasaan fisik atas seluruh tanah objek sengketa kepada Penggugat;
5. Menyatakan bahwa Tergugat 42, 43, dan 44 telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
6. Menghukum ParaTergugat secara BERSAMA-SAMA DAN TANGGUNG RENTENG (SOLIDAIR) untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yang terdiri dari:Ganti Rugi
a. Materiil, sebesar Rp 50.375.000.000 (Lima Puluh Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) atas keuntungan yang hilang (lucrum cessans) sejak tahun 1998 hingga putusan berkekuatan hukum tetap;
b. Kerugian Immateriil berupa penderitaan psikologis, trauma, dan ketidakpastian hukum akibat perampasan hak yang sistematis, yang dinilai secara wajar sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).
c. Sehingga total jumlah kerugian Penggugat sebesar Rp 51.375.000.000(lima puluh satu milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
7. Menyatakan sah dan berharga perintah sita jaminan atas terhadap objek sengketa tanah seluas ± 125 Hektar di Parit 11, Desa Solok Batu, Kec. Air Saleh, Kab. Banyuasin, dengan batas-batas yang jelas: Sebelah Utara: Roswati yang dulunya Rustan, Selatan: Amir, Timur : Sungai air salek, Barat : Parit 5 Wil Upang dan yang akan diketahui kemudian.
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan ParaTergugat dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
9. Menghukum ParaTergugat untuk membayar SELURUH BIAYA PERKARA ini.
|