| Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU :
------Bahwa Terdakwa M. TAUFIQ BIN KAHARUDIN pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Depati Suud Dusun II Lubuk Karet RT. 007 RW. 002 Kelurahan Lubuk Karet Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 12.00 Wib Saksi AZWIN AL AMIN, Saksi ARI OCTARIO SAPUTRA dan Saksi DICKO AGUNG NUGROHO mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Lubuk Karet Kabupaten Banyuasin bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Depati Suud Dusun II Lubuk Karet RT. 007 RW. 002 Kelurahan Lubuk Karet Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin sering dijadikan sebagai tempat untuk transaksi pembelian Narkotika jenis Sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Saksi AZWIN AL AMIN, Saksi ARI OCTARIO SAPUTRA dan Saksi DICKO AGUNG NUGROHO melakukan penyelidikan.
- Bahwa selanjutnya Saksi AZWIN AL AMIN, Saksi ARI OCTARIO SAPUTRA dan Saksi DICKO AGUNG NUGROHO pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 17.30 Wib melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Depati Suud Dusun II Lubuk Karet RT. 007 RW. 002 Kelurahan Lubuk Karet Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, pada saat dilakukan penggerebekan tersebut kemudian berhasil diamankan Terdakwa M. TAUFIQ Bin KAHARUDIN dan setelah dilakukannya penggeledahan didalam rumah tersebut didapati barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 5,41 (lima koma empat satu) gram di dalam 1 (satu) buah kotak senter yang didapati di dalam kantong 1 (satu) helai celana pendek warna biru disebelah kanan yang terdakwa sedang kenakan serta 1 (satu) ball plastik klip didapati didekat terdakwa M. TAUFIQ diamankan, dan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 5,41 (lima koma empat satu) gram tersebut diakui oleh terdakwa didapatkan dari Sdr. DIKI (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 150/NNF/2026 tanggal 26 Januari 2026, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setalah dibuka di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing – masing berisikan kristal – kristal putih dengan berat netto keseluruhan 4,276 (empat koma dua tujuh enam) gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 282/2026/NNF.
Diperoleh kesimpulan bahwa BB 282/2026/NNF tersebut di atas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------
ATAU
KEDUA :
------Bahwa Terdakwa M. TAUFIQ BIN KAHARUDIN pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Depati Suud Dusun II Lubuk Karet RT. 007 RW. 002 Kelurahan Lubuk Karet Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 12.00 Wib Saksi AZWIN AL AMIN, Saksi ARI OCTARIO SAPUTRA dan Saksi DICKO AGUNG NUGROHO mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Lubuk Karet Kabupaten Banyuasin bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Depati Suud Dusun II Lubuk Karet RT. 007 RW. 002 Kelurahan Lubuk Karet Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin sering dijadikan sebagai tempat untuk transaksi pembelian Narkotika jenis Sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Saksi AZWIN AL AMIN, Saksi ARI OCTARIO SAPUTRA dan Saksi DICKO AGUNG NUGROHO melakukan penyelidikan.
- Bahwa selanjutnya Saksi AZWIN AL AMIN, Saksi ARI OCTARIO SAPUTRA dan Saksi DICKO AGUNG NUGROHO pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 17.30 Wib melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Depati Suud Dusun II Lubuk Karet RT. 007 RW. 002 Kelurahan Lubuk Karet Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, pada saat dilakukan penggerebekan tersebut kemudian berhasil diamankan Terdakwa M. TAUFIQ Bin KAHARUDIN dan setelah dilakukannya penggeledahan didalam rumah tersebut didapati barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 5,41 (lima koma empat satu) gram di dalam 1 (satu) buah kotak senter yang didapati di dalam kantong 1 (satu) helai celana pendek warna biru disebelah kanan yang terdakwa sedang kenakan serta 1 (satu) ball plastik klip didapati didekat terdakwa M. TAUFIQ diamankan, dan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 5,41 (lima koma empat satu) gram tersebut diakui oleh terdakwa didapatkan dari Sdr. DIKI (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 150/NNF/2026 tanggal 26 Januari 2026, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setalah dibuka di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing – masing berisikan kristal – kristal putih dengan berat netto keseluruhan 4,276 (empat koma dua tujuh enam) gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 282/2026/NNF.
Diperoleh kesimpulan bahwa BB 282/2026/NNF tersebut di atas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------- |