Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.B/2026/PN Pkb 1.TRIDIAN HARIWANGSA, S.H.
2.BELINDA AURORA, S.H.
FATHUR ROHMAN Bin ROIBIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 174/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2062/L.6.19/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TRIDIAN HARIWANGSA, S.H.
2BELINDA AURORA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATHUR ROHMAN Bin ROIBIN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa Fathur Rohman Bin Roibin (alm) bersama-sama dengan Sdr Candra (DPO) pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di Kebun Inti 24 PT. Hindoli Blok H.31 Estate Sungai Pelepah Desa Bentayan Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara bersama-sama dan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 15.00 WIb saat Terdakwa pulang ke rumahnya tepatnya di Jalan Desa Nusa Serasan Kecamatan Sungai Lilin Kabuppaten Musi Banyuasin dan bertemu dengan Sdr candra dengan berkata ”Tur aku nak ke lokasi inti hindoli, aku nak manen buah sawit hindoli sekalian ngambil egrek aku yang tertinggal di dalam lokasi”, kemudian Terdakwa menjawab, ”Yo Aku ikut, tapi jemput aku di rumahku karena aku dak ado motor”, bahwa sekira pukul 17.00 WIb Sdr Candra datang ke rumah Tesangka dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha jupiter warna hitam (tanpa body), kemudian Terdakwa dan Sdr Candra pergi berboncengan menuju ke lokasi kejadian, setelah tiba di tempat pembatas kebun itni PT. Hindoi dengan plasma warga B6 Desa Nusa Serasan Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Banyuasin, Terdakwa dan Sdr Candra langsung menuju ke kebun PT. Hindoli Blok H.31 Estate Sungai Pelepah Desa Bentayan Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin;
  • Sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa dan Sdr Candra mulai beraksi di blok H.31 PT Hindoli dengan cara Terdakwa menunggu di sebrang parit sedangkan Sdr Candra bertugas memanen buah sawit di kebun inti PT. Hindoli dengan cara menyebrangi parit pembatas tersebut kemudian Sdr Candra mulai mengambil tandan buah segar satu persatu engan menggunakan egrek yang telah dipersiapkan sebelumnya dan setelah tandan sawit terkumpul Sdr Candra melemparkan tandan sawit tersebut ke dalam parit pembatas agar mermpermudah Terdakwa mengambilnya, kemudian Sdr Candra langsung meninggalkan Terdakwa, dengan bertujuan agar tandan sawit yang diangkut oleh Terdakwa tidak terlihat oleh petugas keamanan PT Hindoli, kemudian tandan sawti tersebut dimasukkan Terdakwa ke dalam 1 (satu) buah obrok yang telah terpasang di 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jupiter warna hitam (tanpa body);
  • Bahwa pada pukul 20.00 Wib Terdakwa membawa buah kelapa sawit tersebut keluar dari plasma B6, kemudian di dalam perjalanan pulang Terdakwa dihadang oleh beberapa anggota security PT. Hindoli Estate Sungai Pelepah dan ditanyakan terkait tandan sawit, kemudian Terdakwa mengakui telah mengambil Tandan Buah Segar tersebut dengan Sdr Candra dari PT. Hindoi Estate Sungai pelepah, kemudian Terdakwa dan barang bukti diserahkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ndan Sdr Candra PT. Hindoli Estate Sungai Pelepah Desa Bentayan mengalami kerugian sebesar Rp. 560.000 (lima ratus enam puluh ribu rupiah) . -----------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya