| Dakwaan |
KESATU
------Bahwa Terdakwa EKO SRI SUBENO Bin NGAIDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di Desa Pilip 3 Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang mengadili, melakukan perbuatan setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal tanggal 21 April 2026 sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa Terdakwa menghubungi Sdr. RIO menggunakan 1 (satu) Unit Handphone Android merek OPPO warna navy dengan mengatakan apakah sudah ada narkotika jenis sabu, lalu dijawab oleh Sdr. RIO belum ada nanti dikabari jika sudah ada. Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. RIO yang mengatakan bahwa narkotika jenis sabu nya sudah ada, lalu sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa berangkat menemui Sdr. RIO di Desa Pilip 3 Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda REVO wama hitam list biru untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa;
- Bahwa sesampainya Terdakwa di Desa Pilip 3 Kecamatan Betung, Terdakwa mengabari Sdr. RIO bahwa ia sudah sampai. Tidak lama kemudian datang Sdr. RIO langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa menerima 1 (satu) paket tersebut dengan berhutang terlebih dahulu dan langsung pulang kerumah.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 April 2026, Saksi DHIMAS PUTRA ADI P Bin PASHA, Saksi YAN BAGUSRA Bin ALI KASIM, dan Saksi NATAN JELIA SIAHAAN Anak dari DONALD SIAHAAN yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Banyuasin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Biyuku Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Menindak lanjuti informasi tersebut kemudian saksi melakukan penyelidikan dan setelah informasi yang cukup pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB, para saksi melihat ada seseorang yang mencurigakan dan melakukan penghadangan terhadap Terdakwa. Kemudian Terdakwa sempat berusaha melarikan diri dan sempat membuang sesuatu barang berwarna hitam namun para Saksi berhasil mengamankan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan introgasi lalu Terdakwa mengatakan bahwa barang yang dibuangnya adalah narkotika jenis sabu, lalu para Saksi melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus 1 (satu) lembar kantong klip dengan dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu dan dibalut lagi dengan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam ditemukan di atas tanah di pinggir jalan Desa Biyuku Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin. Atas kejadian tersebut Tersangka berikut barang bukti dibawa ke polres banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan No.Lab.: 1696/NNF/2026 tanggal 05 Mei 2026 yang ditandatangi oleh Andre Taufik Kurniawan, S.T, M.T., Made Ayu Shinta. M, A.md., S.E., Dirli Fahmi Rizal, S. Farm dan mengetahui Achmad Kolnibus, S.T., M.T., M.Sc, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 4,756 gram yang disita dari Terdakwa EKO SRI SUBENO Bin NGADIDI (Alm) dengan kesimpulan barang bukti tersebut positif metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau izin untuk menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa jenis sabu dan narkotika jenis sabu tersebut dan bukan digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga perbuatan Terdakwa tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan Terdakwa dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa EKO SRI SUBENO Bin NGAIDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Desa Biyuku Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang mengadili, melakukan perbuatan, melakukan perbuatan setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 April 2026, Saksi DHIMAS PUTRA ADI P Bin PASHA, Saksi YAN BAGUSRA Bin ALI KASIM, dan Saksi NATAN JELIA SIAHAAN Anak dari DONALD SIAHAAN yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Banyuasin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Biyuku Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Menindak lanjuti informasi tersebut kemudian saksi melakukan penyelidikan dan setelah informasi yang cukup pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB, para saksi melihat ada seseorang yang mencurigakan dan melakukan penghadangan terhadap Terdakwa. Kemudian Terdakwa sempat berusaha melarikan diri dan sempat membuang sesuatu barang berwarna hitam namun para Saksi berhasil mengamankan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan introgasi lalu Terdakwa mengatakan bahwa barang yang dibuangnya adalah narkotika jenis sabu, lalu para Saksi melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus 1 (satu) lembar kantong klip dengan dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu dan dibalut lagi dengan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam ditemukan di atas tanah di pinggir jalan Desa Biyuku Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin. Atas kejadian tersebut Tersangka berikut barang bukti dibawa ke polres banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa dapatkan dengan cara pada hari Selasa tanggal tanggal 21 April 2026 sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa Terdakwa menghubungi Sdr. RIO menggunakan 1 (satu) Unit Handphone Android merek OPPO warna navy dengan mengatakan apakah sudah ada narkotika jenis sabu, lalu dijawab oleh Sdr. RIO belum ada nanti dikabari jika sudah ada. Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. RIO yang mengatakan bahwa narkotika jenis sabu nya sudah ada, lalu sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa berangkat menemui Sdr. RIO di Desa Pilip 3 Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda REVO wama hitam list biru untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa;
- Bahwa sesampainya Terdakwa di Desa Pilip 3 Kecamatan Betung, Terdakwa mengabari Sdr. RIO bahwa ia sudah sampai. Tidak lama kemudian datang Sdr. RIO langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa menerima 1 (satu) paket tersebut dengan berhutang terlebih dahulu dan langsung pulang kerumah. Selanjutnya saat diperjalan kerumah Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan No.Lab.: 1696/NNF/2026 tanggal 05 Mei 2026 yang ditandatangi oleh Andre Taufik Kurniawan, S.T, M.T., Made Ayu Shinta. M, A.md., S.E., Dirli Fahmi Rizal, S. Farm dan mengetahui Achmad Kolnibus, S.T., M.T., M.Sc, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 4,756 gram yang disita dari Terdakwa EKO SRI SUBENO Bin NGADIDI (Alm) dengan kesimpulan barang bukti tersebut positif metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa jenis sabu dan narkotika jenis sabu tersebut bukan digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga perbuatan terdakwa tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan terdakwa dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------- |