Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2026/PN Pkb 1.CHARLES BARITA HAMONANGAN SIHOMBING,SH.,MH
2.M.YUANSYAH PUTRA,SH
IRZAN SEPTRIAWAN Bin MULKAN HAMSAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1493/L.6.19/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CHARLES BARITA HAMONANGAN SIHOMBING,SH.,MH
2M.YUANSYAH PUTRA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRZAN SEPTRIAWAN Bin MULKAN HAMSAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU

------Bahwa terdakwa IRZAN SEPTRIAWAN Bin MULKAN HAMSAN pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, di lapangan sepak bola yang beralamat di Desa Sukomulyo Kel. Talang Betutu, Kec. Sukarami Kota Palembang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai atau yang berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pulul 00.00 WIB, Terdakwa IRZAN SEPTRIAWAN Bin MULKAN HAMSAN pergi ke Café Batman yang beralamat di Kampung Baru, Kec. Sukarami, Kota Palembang. Sesampainya dilokasi lebih tepatnya didepan Café Batman sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa membeli 1 (satu) butir Narkotika jenis Pil Ektasi merk minion dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan harga Rp. 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu). Selanjutnya, Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis Pil Ektasi tersebut sebanyak setengah butir sedangkan sisanya disimpan oleh Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa masuk ke dalam Café Batman untuk menikmati musik remix. Pada pukul 06.00 WIB, Terdakwa keluar dari Café Batman, kemudian Terdakwa menghubungi KAK CIK ADE (DPO) melalui whatsapp  dengan mengatakan “NAK BELANJO SEPEREMPAT K” yang dijawab oleh KAK CIK ADE (DPO) “YOH TF LAH” lalu dijawab kembali oleh Terdakwa “YOH INI NAK KU TF”. Selanjutnya, Terdakwa mentransfer uang kepada KAK CIK ADE (DPO) melalui Alfamart sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa diarahkan oleh KAK CIK ADE (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Sabu di Lapangan Sepak Bola yang beralamat di Desa Sukamulyo, Kel. Talang Betutu, Kec. Sukarami, Kota Palembang kemudian Terdakwa pergi menuju lokasi tersebut dengan menggunakan ojek online. Selanjutnya, Terdakwa kembali kerumahnya untuk beristirahat dan sekira pukul 21.00 WIB datang 3 (tiga) orang yang membeli Narkotika jenis Sabu dengan harga masing-masing sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa memecah Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 19 (sembilan belas) paket menggunakan sekop plastik yang terbuat dari pipet plastik dan menggunakan timbangan digital, kemudian dimasukan ke dalam 1 (satu) buah botol permen Xylitol berwarna hijau, lalu Terdakwa meletakkannya diatas mesin cuci. Selanjutnya pada pukul 19.30 WIB, anggota kepolisian yang merupakan Saksi SUBRIADI, S.H. Bin M. NIZAR bersama rekan lainnya yaitu Saksi YAN BAGUSRA, S.H. Bin ALI KASIM dan Saksi DORIS MAHENDRA Bin SUGENG RIANTO datang kerumah Terdakwa untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan serta mengamankan Tersangka, yang disaksikan oleh Saksi M. KAILANI Bin NANGCIK ROJAK (Alm). Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 3,93 (tiga koma sembilan puluh tiga) gram, 1 (satu) bungkusan yang berisi 1 (satu) butir pecahan Narkotika jenis Pil Ektasi merk minion berwarna kuning dengan berat bruto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah botol permen Xylitol berwarna hijau, 1 (satu) kotak heatset Bluetooth berwarna hitam, 1 (satu) bal plastic klip, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A05s berwarna ungu dengan nomor simcard 083124736362 dan IMEI 1 : 3513051214488615 / IMEI 2 : 3513051214488615. Atas kejadian tersebut, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.----

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dilakukan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN BIDANG LABORATORIS FORENSIK No.Lab : 375/NNF/2026 tanggal 06 Februari 2026, dengan hasil sebagai berikut :

Bahwa barang bukti berupa 19 (sembilan belas) bungkus plastik benin masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1, 064 gram.

Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi pecahan tablet berwarna kuning dengan berat netto 0,151 gram.

Berdasarkan kesimpulan barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:

BB 669/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BB 670/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut dan Narkotika Jenis Shabu tersebut bukan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga perbuatan terdakwa tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan terdakwa dan tanpa ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa terdakwa IRZAN SEPTRIAWAN Bin MULKAN HAMSAN pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, beralamat di Komplek Sejahtera Blok P, Kel. Sukajadi, Kec. Talang Kelapa, Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari sekira pukul 09.00 WIB, tim Sat Res Narkoba Polres Banyuasin melakukan konsolidasi dalam rangka penyelidikan atas informasi mengenai Terdakwa IRZAN SEPTRIAWAN Bin MULKAN HAMSAN. Selanjutnya pada pukul 13.00 WIB, Saksi SUBRIADI, S.H. Bin M. NIZAR bersama rekan lainnya yaitu Saksi YAN BAGUSRA, S.H. Bin ALI KASIM dan Saksi DORIS MAHENDRA Bin SUGENG RIANTO diperintahkan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin untuk melakukan penyelidikan tersebut melalui informan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, diketahui bahwa Terdakwa memperjual belikan Narkotika jenis Sabu dirumahnya yang beralamat di Komplek Sejahtera Blok P, Kel. Sukajadi, Kec. Talang Kelapa, Kab. Banyuasin.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB, Saksi SUBRIADI, S.H. Bin M. NIZAR bersama rekan lainnya yaitu Saksi YAN BAGUSRA, S.H. Bin ALI KASIM dan Saksi DORIS MAHENDRA Bin SUGENG RIANTO melakukan penggerebekan dan penggeledahan serta mengamankan Tersangka, yang disaksikan oleh Saksi M. KAILANI Bin NANGCIK ROJAK (Alm). Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 3,93 (tiga koma sembilan puluh tiga) gram, 1 (satu) bungkusan yang berisi 1 (satu) butir pecahan Narkotika jenis Pil Ektasi merk minion berwarna kuning dengan berat bruto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah botol permen Xylitol berwarna hijau, 1 (satu) kotak heatset Bluetooth berwarna hitam, 1 (satu) bal plastic klip, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A05s berwarna ungu dengan nomor simcard 083124736362 dan IMEI 1 : 3513051214488615 / IMEI 2 : 3513051214488615. Selanjutnya, Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Atas kejadian tersebut, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dilakukan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN BIDANG LABORATORIS FORENSIK No.Lab : 375/NNF/2026 tanggal 06 Februari 2026, dengan hasil sebagai berikut:

Bahwa barang bukti berupa 19 (sembilan belas) bungkus plastik benin masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1, 064 gram.

Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi pecahan tablet berwarna kuning dengan berat netto 0,151 gram.

Berdasarkan kesimpulan barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:

BB 669/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BB 670/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu tersebut dan Narkotika Jenis Shabu tersebut bukan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu tersebut tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan terdakwa dan tanpa ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang.--------------------------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya