Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2024/PN Pkb 3.Iwan Setiadi,SH
4.FEBRIANSYAH, S.H.
5.MUHAMMAD FAJRI, S.H.
MATU RIDI ALIAS BENTO BIN AGUS NAN ADI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 129/Pid.B/2024/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1303/L.6.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Setiadi,SH
2FEBRIANSYAH, S.H.
3MUHAMMAD FAJRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MATU RIDI ALIAS BENTO BIN AGUS NAN ADI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------Bahwa Terdakwa MATU RIDI Als BENTO Bin AGUSNAN ADI (Alm) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi PERBI Bin PANSURI (dalam berkas perkara terpisah), Saksi BERLIAN Bin HANAPIA (dalam berkas perkara terpisah), Sdr. MULYANI (DPO), Sdr. SUPRIYADI (DPO), dan Sdr. RENDI (DPO) sejak bulan Januari tahun 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 dan sejak bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di perkebunan sawit PT. Perkindo Makmur Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB di Head Office Sriwijaya Palm Oil Group di Jalan Raya Tanjung SiapiApi KM.12 Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Saksi AEF FATURROHMAN, A.Md. mendapat perintah dari Pimpinan PT. Perkindo Makmur Inti untuk melakukan Audit Internal. Kemudian Saksi AEF FATURROHMAN, A.Md. melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap Laporan Panen Mandor. Setelah itu didapati saksi PERBI Bin PANSURI sebagai Kerani Buah Divisi II PT. Perkindo Makmur Inti telah mengubah dan mengganti jumlah janjang tandan buah sawit di Laporan Panen Mandor yang sebelumnya Laporan Panen Mandor dibuat oleh Mandor Panen lalu diserahkan kepada Kerani Divisi kemudian diserahkan kepada Kerani Input Produksi setelah itu Kerani Input Produksi mendapati terdapat ketidaksesuaian antara jumlah janjang tandan buah sawit yang ada di Laporan Panen Mandor dengan jumlah janjang kirim tandan buah sawit.            
  • Bahwa ketidak sesuaian janjang panen tersebut di atas dengan rincian sebagai berikut:
        1. Pada Tahun 2022 sebanyak 13.417 janjang tandan buah sawit.
        2. Pada Tahun 2023 sebanyak 13.979 janjang tandan buah sawit.

Total ketidaksesuaian yaitu 27.396 janjang tandan buah sawit. 

  • Bahwa saksi PERBI melakukan penggelapan buah sawit di PT. Perkindo Makmur Inti  dengan cara sebagai berikut:
  • Sdr. MULYANI (DPO), dan Sdr. SUPRIYADI (DPO) melakukan pemanenan buah sawit di kebun sawit PT. Perkindo Makmur Inti,
  • Saksi PERBI Bin PANSURI mengawasi Sdr. MULYANI (DPO) dan Sdr. SUPRIYADI (DPO) yang sedang memanen buah sawit.
  • Setelah dipanen dan terkumpul, buah sawit tersebut dimasukkan ke dalam bak truk milik PT. Perkindo Makmur Inti yang dikemudikan oleh Sdr. RENDI (DPO).
  • Setelah bak truk tersebut penuh, kemudian Sdr. RENDI (DPO) membawa truk berisi buah sawit tersebut ke pinggiran sungai (boundes).
  • Kemudian telah disiapkan kapal atau jukung oleh pembeli / penadah yaitu Saksi BERLIAN untuk menampung buah sawit tersebut.
  • Uang hasil penjualan buah sawit tersebut diberikan oleh Saksi BERLIAN melalui Saksi MATU RIDI dengan cara tunai ataupun transfer.
  • Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi rata dan digunakan untuk keperluan pribadi.

-   Bahwa berdasarkan Surat Keterangan (SK) Nomor : 0034/ SK / HRD-PM/ I/2024 terdakwa MATU RIDI Als BENTO Bin AGUSNAN ADI (Alm) bekerja sebagai mandor transport bertugas untuk mengawasi dan mengatur distribusi mobil pengangkut, termasuk keluar masuknya buah sawit hasil panen di kebun yang akan dikirim ke pabrik pengolahan (PKS) dan terdakwa bertanggungjawab atas operasional anggota transport di bawah terdakwa

-   Bahwa terdakwa MATU RIDI Als BENTO Bin AGUSNAN ADI (Alm) sebagai mandor transport, terdakwa hanya menutup mata saja atas apa yang dilakukan oleh saksi PERBY dalam memanen buah sawit dan terdakwa  mendapat uang tutup mulut agar tidak berbicara kemana-mana, sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tiap kali saksi PERBY melakukan penggelapan buah sawit

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MATU RIDI Als BENTO Bin AGUSNAN ADI (Alm) , PT. Perkindo Makmur Inti mengalami kerugian sebesar Rp. 863.863.919, (delapan ratus enam puluh tiga juta delapan ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah).

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

------Bahwa Terdakwa MATU RIDI Als BENTO Bin AGUSNAN ADI (Alm) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi PERBI Bin PANSURI (dalam berkas perkara terpisah), Saksi BERLIAN Bin HANAPIA (dalam berkas perkara terpisah), Sdr. MULYANI (DPO), Sdr. SUPRIYADI (DPO), dan Sdr. RENDI (DPO) sejak bulan Januari tahun 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 dan sejak bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di perkebunan sawit PT. Perkindo Makmur Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB di Head Office Sriwijaya Palm Oil Group di Jalan Raya Tanjung SiapiApi KM.12 Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Saksi AEF FATURROHMAN, A.Md. mendapat perintah dari Pimpinan PT. Perkindo Makmur Inti untuk melakukan Audit Internal. Kemudian Saksi AEF FATURROHMAN, A.Md. melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap Laporan Panen Mandor. Setelah itu didapati Saksi PERBI Bin PANSURI sebagai Kerani Buah Divisi II PT. Perkindo Makmur Inti telah mengubah dan mengganti jumlah janjang tandan buah sawit di Laporan Panen Mandor yang sebelumnya Laporan Panen Mandor dibuat oleh Mandor Panen lalu diserahkan kepada Kerani Divisi kemudian diserahkan kepada Kerani Input Produksi setelah itu Kerani Input Produksi mendapati terdapat ketidaksesuaian antara jumlah janjang tandan buah sawit yang ada di Laporan Panen Mandor dengan jumlah janjang kirim tandan buah sawit.           
  • Bahwa ketidaksesuaian janjang panen tersebut di atas dengan rincian sebagai berikut:
        1. Pada Tahun 2022 sebanyak 13.417 janjang tandan buah sawit.
        2. Pada Tahun 2023 sebanyak 13.979 janjang tandan buah sawit.

Total ketidaksesuaian yaitu 27.396 janjang tandan buah sawit. 

  • Bahwa Saksi PERBI Bin PANSURI melakukan penggelapan buah sawit di PT. Perkindo Makmur Inti dengan cara sebagai berikut:
  • Sdr. MULYANI (DPO), dan Sdr. SUPRIYADI (DPO) melakukan pemanenan buah sawit di kebun sawit PT. Perkindo Makmur Inti,
  • Saksi PERBI mengawasi Sdr. MULYANI (DPO) dan Sdr. SUPRIYADI (DPO) yang sedang memanen buah sawit.
  • Setelah dipanen dan terkumpul, buah sawit tersebut dimasukkan ke dalam bak truk milik PT. Perkindo Makmur Inti yang dikemudikan oleh Sdr. RENDI (DPO).
  • Setelah bak truk tersebut penuh, kemudian Sdr. RENDI (DPO) membawa truk berisi buah sawit tersebut ke pinggiran sungai (boundes).
  • Kemudian telah disiapkan kapal atau jukung oleh pembeli / penadah yaitu Saksi BERLIAN untuk menampung buah sawit tersebut.
  • Uang hasil penjualan buah sawit tersebut diberikan oleh Saksi BERLIAN melalui Saksi MATU RIDI dengan cara tunai ataupun transfer.
  • Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi rata dan digunakan untuk keperluan pribadi.

-   Bahwa berdasarkan Surat Keterangan (SK) Nomor : 0034/ SK / HRD-PM/ I/2024 terdakwa MATU RIDI Als BENTO Bin AGUSNAN ADI (Alm) bekerja sebagai mandor transport bertugas untuk mengawasi dan mengatur distribusi mobil pengangkut, termasuk keluar masuknya buah sawit hasil panen di kebun yang akan dikirim ke pabrik pengolahan (PKS) dan terdakwa bertanggungjawab atas operasional anggota transport di bawah terdakwa

-   Bahwa terdakwa MATU RIDI Als BENTO Bin AGUSNAN ADI (Alm) sebagai mandor transport, terdakwa hanya menutup mata saja atas apa yang dilakukan oleh saksi PERBY dalam memanen buah sawit dan terdakwa  mendapat uang tutup mulut agar tidak berbicara kemana-mana, sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tiap kali saksi PERBY melakukan penggelapan buah sawit

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MATU RIDI Als BENTO Bin AGUSNAN ADI (Alm) , PT. Perkindo Makmur Inti mengalami kerugian sebesar Rp. 863.863.919, (delapan ratus enam puluh tiga juta delapan ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah).

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PERBI, PT. Perkindo Makmur Inti mengalami kerugian sebesar Rp. 863.863.919, (delapan ratus enam puluh tiga juta delapan ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah).

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77