Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
5/Pid.Pra/2021/PN Pkb | Indra Bin Nurdin | Kapolri R I C.q Kapolda Sumsel C.q, Kapolres Banyuasin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Agu. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2021/PN Pkb | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 06 Agu. 2021 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1.Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya; 2.Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor SK/989/VI/RES.1.24/2021/Reskrim Tanggal 29 Juni 2021 sehubungan dengan perkara tindak pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana di maksudkan dalam Pasal 170 KUHpidana, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020 sekira jam 13.00 WIB di lahan Milik Usman Salim yang terletak di Desa Bunga Karang Kcamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, Atas adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B-465/VI/2020/SPKT, tanggal 25 Juni 2020 adalah Tidak Sah; 3.Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon beserta segala akibat hukumnya berdasarkan Surat Ketetapan Nomor SK/989/VI/RES.1.24/2021/Reskrim Tanggal 29 Juni 2021 sehubungan dengan perkara tindak pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana di maksudkan dalam Pasal 170 KUHpidana, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020 sekira jam 13.00 WIB di lahan Milik Usman Salim yang terletak di Desa Bunga Karang Kcamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, Atas adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B-465/VI/2020/SPKT, tanggal 25 Juni 2020 adalah Tidak Sah; 4.Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor SK/989/VI/RES.1.24/2021/Reskrim Tanggal 29 Juni 2021 sehubungan dengan perkara tindak pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana di maksudkan dalam Pasal 170 KUHpidana, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020 sekira jam 13.00 WIB di lahan Milik Usman Salim yang terletak di Desa Bunga Karang Kcamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, Atas adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B-465/VI/2020/SPKT, tanggal 25 Juni 2020; 5.Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor SK/989/VI/RES.1.24/2021/ Reskrim Tanggal 29 Juni 2021 sehubungan dengan perkara tindak pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana di maksudkan dalam Pasal 170 KUHpidana, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020 sekira jam 13.00 WIB di lahan Milik Usman Salim yang terletak di Desa Bunga Karang Kcamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, Atas adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B-465/VI/2020/SPKT, tanggal 25 Juni 2020; Memerintahkan Kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |