Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.C/2023/PN Pkb | Efranata | 1.Arapik Bin Arifin 2.Edwin Aldrin Bin Adenin 3.Suwandi Bin Andi Sopian |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Mei 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 6/Pid.C/2023/PN Pkb | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Mei 2023 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/32/V/RES.1.8./2023/Reskrim | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Kejadian Perkara : Pada Hari Selasa Tanggal 23 Mei 2023 Sekira Pukul 17.00 wib di Lokasii blok 312 areal PT.AGRO PALINDO SAKTI Desa.Meranti Kec.Suak Tapeh Kab.Banyuasin.--------- Dilaporkan Pada : Hari Selasa ,Tanggal 23 Mei 2023. --------------------------------------------------------------
Uraian Singkat Perkara Pidana yang terjadi : ------------------------------------------------------------------------------ -------pada hari selasa , tanggal 23 mei 2023 sekira pukul 14.00 wib sdra SUWANDI sedang duduk di depan rumah bersama dengan sdra EKO yang mana pada saat itu sdra EKO mengajak sdra SUWANDI untuk mencuri buah kelapa sawit milik PT.AGRO ,tidak lama kemudian datang sdra EDWIN dan sdra ARAPIK ke depan rumah sdra SUWANDI yang mana mereka ikut berkumpul di depan rumah SUWANDI, kemudian sdra SUWANDI mengajak sdra EDWIN dan ARAPIK untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT.AGRO , mereka berempat pun setuju hingga pergi berangkat ke lokasi blok 312 areal PT.AGRO PALINDO SAKTI Desa.Meranti Kec.Suak Tapeh Kab.Banyuasin ,dengan cara memanen buah kelapa sawit yang bukan hak milik mereka ,namun pada pukul 17.00 wib pelaku A.N EDWIN ALDRIN BIN ADENIN , ARAPIK BIN ARIFIN dan SUWANDI BIN ANDI SOPIAN di amankan oleh pihak SECURITY PT.AGRO dan 1 (satu) orang pelaku a.n EKO (DPO) berhasil melarikan diri adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 1 (satu) buah DODOS alat untuk mengangkut buah kelapa sawit dan 39 Tandan / 420 Kg buah kelapa sawit jika di nominal uangkan sekitar , RP.911.807,-(sembilan ratus sebelas ribu delapan ratus tujuh rupiah ) .selanjutnya pelaku dan barang buktii diamankan dan di serahkan ke polres banyuasin.---------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |