| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk mengganti Nama, N.I.K. KTP, Tempat Tanggal Lahir Pemohon semula Febriansyah, N.I.K. KTP: 1607111203940003, Lahir di Kemiri, 12 Maret 1994 menjadi Teguh Apriansyah, N.I.K. KTP: 1607110604950003, Lahir di Banyuasin, 6 April 1995 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Banyuasin untuk mencatatkan Pergantian Nama, N.I.K. KTP, dan Tempat Tanggal Lahir Pemohon tersebut pada Daftar Khusus untuk itu yang sedang berjalan;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon |