| Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA :
------Bahwa Terdakwa ANDI GUNAWAN BIN MELLENG (Alm), pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di parkiran AMAZON CAFE yang beralamat di Parit 10 Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wib anggota unit 2 Sat Res Narkoba Polres Banyuasin mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin bahwa ada seorang laki – laki sering menjual narkotika jenis sabu, menanggapi laporan tersebut kemudian Kasat Narkoba Polres Banyuasin memerintahkan laporan tersebut agar ditindaklanjuti, selanjutnya Saksi TONI ROHANDA BIN SASIANTO, Saksi FISKAN FIRDAUS BIN MUKDANI, dan Saksi ARI OCTARIO SAPUTRA S.Sos BIN AMIR melakukan penyelidikan di Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin dan setelah dilakukan penyelidikan memang benar bahwa sering terjadi penjualan narkotika.
- Bahwa masih di hari yang sama yaitu Rabu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wib, Saksi TONI ROHANDA BIN SASIANTO, Saksi FISKAN FIRDAUS BIN MUKDANI, dan Saksi ARI OCTARIO SAPUTRA S.Sos BIN AMIR berhasil mengamankan seorang laki – laki dengan gerak gerik mencurigakan yaitu terdakwa ANDI JUMADI BIN ANDI MELLENG (ALM) yang pada saat penangkapan sedang berada di parkiran AMAZON CAFE yang beralamat di Parit 10 Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin dan terhadap Terdakwa ANDI JUMADI telah dilakukan penggeledahan dan didapati padanya 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram, 1 (satu) buah plastic klip kosong, 1 (satu) buah sekop pipet plastic yang didapati didalam 1 (satu) buah tas selempang warna biru navy yang digunakan oleh terdakwa ANDI JUMADI dan diakui milik terdakwa. Selanjutnya atas kejadian tersebut terdakwa ANDI JUMADI BIN ANDI MELLENG (ALM) beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Banyuasin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 467/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang ditandatangani dan diketahui oleh ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc. An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik bening masing – masing berisikan kristal – kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,363 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 820/2026/NNF.
Diperoleh kesimpulan bahwa BB 820/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Meneteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------Bahwa Terdakwa ANDI GUNAWAN BIN MELLENG (Alm), pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di parkiran AMAZON CAFE yang beralamat di Parit 10 Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wib anggota unit 2 Sat Res Narkoba Polres Banyuasin mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin bahwa ada seorang laki – laki sering menjual narkotika jenis sabu, menanggapi laporan tersebut kemudian Kasat Narkoba Polres Banyuasin memerintahkan laporan tersebut agar ditindaklanjuti, selanjutnya Saksi TONI ROHANDA BIN SASIANTO, Saksi FISKAN FIRDAUS BIN MUKDANI, dan Saksi ARI OCTARIO SAPUTRA S.Sos BIN AMIR melakukan penyelidikan di Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin dan setelah dilakukan penyelidikan memang benar bahwa sering terjadi penjualan narkotika.
- Bahwa masih di hari yang sama yaitu Rabu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wib, Saksi Saksi TONI ROHANDA BIN SASIANTO, Saksi FISKAN FIRDAUS BIN MUKDANI, dan Saksi ARI OCTARIO SAPUTRA S.Sos BIN AMIR berhasil mengamankan seorang laki – laki dengan gerak gerik mencurigakan yaitu terdakwa ANDI JUMADI BIN ANDI MELLENG (ALM) yang pada saat penangkapan sedang berada di parkiran AMAZON CAFE yang beralamat di Parit 10 Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin dan terhadap Terdakwa ANDI JUMADI telah dilakukan penggeledahan dan didapati padanya 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram, 1 (satu) buah plastic klip kosong, 1 (satu) buah sekop pipet plastic yang didapati didalam 1 (satu) buah tas selempang warna biru navy yang digunakan oleh terdakwa ANDI JUMADI dan diakui milik terdakwa. Selanjutnya atas kejadian tersebut terdakwa ANDI JUMADI BIN ANDI MELLENG (ALM) beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Banyuasin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 467/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang ditandatangani dan diketahui oleh ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc. An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik bening masing – masing berisikan kristal – kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,363 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 820/2026/NNF.
Diperoleh kesimpulan bahwa BB 820/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Meneteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Jo Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------- |