Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
7/Pid.Pra/2022/PN Pkb | Mukti Alexander anak dari Waldemar | 1.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda SumSel) 2.Kepala Kepolisian Resort Banyuasin (Kapolres Banyuasin) 3.Kasat Reskrim Polres Banyuasin 4.kanit Pidum Polres Banyuasin |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Okt. 2022 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||||
Nomor Perkara | 7/Pid.Pra/2022/PN Pkb | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Okt. 2022 | ||||||||||
Nomor Surat | 006/ADV-SW/PP/X/2022 | ||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||
Termohon |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||
Petitum Permohonan | RIMAIR: 2.Menyatakan Penangkapan TERSANGKA oleh PARA TERMOHON atas nama MUKTI ALEXANDER berdasarkan surat Pemberitahuan Penangkapan Nomor: SP.KAP/129/X/2022/RES1.11./RESKRIM Tertangal 05 Oktober 2022 adalah TIDAK SAH 4.Menyatakan Penyitaan 1 (satu) unit Handphone milik PEMOHON, Tanpa adanya Surat Penyitaan dari Pengadilan Negeri setempat adalah TIDAK SAH; 5.Menyatakan Penetapan TERSANGKA MUKTI ALEXANDER berdasarkan surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/1055.a/X/RES.1.11./2022/RESKRIM tanggal 05 Oktober 2022 di Pangkalan Balai adalah TIDAK SAH; 6.Memerintahkan kepada PARA TERMOHON untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP 3) atas nama Pemohon terkait peristiwa pidana Pasal 374 KUHP sebagai dimaksud dalam, Penyitaan, Penangkapan, Penahanan, Dan Penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON tersebut; 7.Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian , berupa : Kerugian immateril : 8.Memerintahkan kepada PARA TERMOHON untuk memulihkan harkat dan martabat PEMOHON SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN;
“Inna ahabbannaasi ilallahi yaumalqiyaamati wa adnaahum Artinya : paling jauh kedudukannya dari Allah adalah seorang pemimpin yang zalim” Billahi fiisabisililhaq Fastabiqul Khoirat. Semoga Allah SWT memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Aamiin. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |