Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.B/2026/PN Pkb 1.Rendy Agusta., SH.
2.WINDY YOLANDINI, S.H.
3.Nurilam Rachmi Maruhun, S.H.
4.PAULUS BILL REGENT ARITONANG, S.H.
MAT RAYE BIN ARSAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 203/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2478/L.6.19/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rendy Agusta., SH.
2WINDY YOLANDINI, S.H.
3Nurilam Rachmi Maruhun, S.H.
4PAULUS BILL REGENT ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAT RAYE BIN ARSAD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa Mat Raye Bin Arsad, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lorong Dahlia Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin tepatnya di Kapal Pompong (kapal ikan) milik Saksi Mahendra Bin Hasan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutuyang dilakukan dengan cara sebagai berikut:  

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa bersama Saudara MAT YANI Alias SIBUNG Bin ARSAD (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang merupakan adik terdakwa dan Saudara TANDRI (DPO), pulang dari berdagang menjual ikan, udang, dan buah-buahan kepada anak buah kapal tongkang pengangkut barang menggunakan perahu jol (perahu ketek) milik terdakwa, lalu terdakwa menyandarkan perahu jol (perahu ketek) di Lorong Birik Desa Sungsang II Kab.Banyuasin. Kemudian Saudara TANDRI berkata "PAYO KITO CARI MINYAK DIPOMPONG NELAYAN YANG TIDAK DITUNGU" kemudian Terdakwa menyetujui karena Terdakwa tidak mendapatkan uang dari berdagang, kemudian Terdakwa bersama Saudara TANDRI dan Saudara MAT YANI pergi mengendarai perahu jol (perahu ketek) milik Terdakwa menyusuri sungai dan mencari Kapal Pompong (Kapal ikan) yang tidak ada orangnya;
  • Setelah itu sekira menempuh perjalanan selama 20 (Dua puluh) menit, Terdakwa memeriksa kapal pompong (kapal ikan) yang berada di ujung Lorong Dahlia Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin, lalu Terdakwa naik keatas kapal pompong tersebut dan memeriksa yang diketahui tidak ada orangnya, kemudian Terdakwa mencongkel kunci pintu samping pada ruang kemudi menggunakan 1 (satu) bilah parang sehingga bisa terbuka, lalu Terdakwa memanggil Saudara MAT YANI dan Saudara TANDRI untuk naik ketas kapal pompong, kemudian bersama-sama masuk kedalam ruang kemudi tersebut lalu mengambil barang berupa 12 (Dua belas) Derigen yang berisikan Minyak solar yang berisi sekira 40 liter sampai dengan 42 liter dengan cara dipindahkan secara bersama-sama ke perahu jol (perahu ketek) milik Terdakwa, kemudian Saudara TANDRI melepaskan rangkaian 2 (Dua) buah AKI Batray ukuran 70 Ampere merek YUASA yang berada dilantai ruang kemudi/ruang kapten lalu dipindahkan kedalam perahu Jol (perahu ketek) setelah itu terdakwa dan Saudara TANDRI bersama Saudara MAT YANI pergi meninggalkan kapal pompong (kapal ikan) tersebut.
  • Kemudian setelah beberapa hari, Terdakwa menjual barang-barang tersebut, yaitu 11 (sebelas) Derigan minyak solar atau sebanyak kurang lebih 400 (Empat ratus) Liter kepada Saksi Suryadi Alias Otoy Bin Sarno (Alm) seharga Rp. 3.300.000 (Tiga juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian 1 (satu) buah AKI Batray ukuran 70 Ampere merk YUASA berwarna merah, Terdakwa jual kepada Saksi Nurdin Bin Adi Idrus (Alm) seharga Rp.300.000 (Tiga ratus ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) buah AKI Batray ukuran 70 Ampere merk YUASA berwarna merah, Terdakwa jual kepada Saksi Marwan Alias Umar Bin Tauron (Alm) seharga Rp.300.000 (Tiga ratus ribu rupiah), sehingga dari hasil penjualan barang tersebut mendapatkan uang sejumlah Rp. 3.900.000 (Tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa bagi sama rata ke Saudara TANDRI dan Saudara MAT YANI kemudian melanjutkan pekerjaan seperti biasa;
  • Selanjutnya Terdakwa melakukan pencurian kapal nelayan diwilayah perairan Bangka Barat, sehingga Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Polres Bangka dan menjalani hukuman di Rutan Muntok Bangka Barat pada tahun 2024, kemudian pada tanggal 10 Mei 2026, setelah terdakwa menjalani hukuman dan pada saat bebas dan keluar dari Rutan Muntok, kemudian Terdakwa diamankan oleh pihak polisi sungsang dan dibawa ke Kantor Polsek Banyuasin II.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) dengan rincian :
  • 12 (Dua belas) derigen berisikan minyak solar, setiap derigen berisikan sekira 40 liter sampai dengan 42 liter, sehingga seluruhnya sebanyak 500 (lima) ratus liter, dengan harga setiap liter Rp 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 11.000,- (Sebelas ribu rupiah) sehingga harga seluruh minyak solar tersebut sekira Rp 5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah).
  • 2 (dua) buah AKI Batray ukuran 70 Ampere merek YUASA, dengan harga Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya