| Dakwaan |
KESATU
------Bahwa terdakwa KHOIRUL Bin MUNASIR pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, beralamat di Pinggir Jalan yang beralamat di Desa Suka Makmur Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Sdr. SOBRI (DPO) menghubungi Terdakwa KHOIRUL Bin MUNASIR dengan mengatakan “GALAK DAK KAU JUALAN SABU?” kemudian dijawab oleh Terdakwa “IYO JADI CUBO-CUBOLAH” lalu dijawab kembali oleh Sdr. SOBRI (DPO) “YOSUDAH GEK AKU ANTER”. Setelah itu, sekira pukul 21.00 WIB, Sdr. SOBRI (DPO) menghubungi Terdakwa kembali dengan mengatakan “BARANGNYO (SABU) SUDAH AKU TAROK DI RUMPUT DEKAT JEMBATAN” yaitu jembatan yang beralamat di Desa Sukamakmur Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin kemudian dijawab oleh Terdakwa “BERAPO BANYAK” lalu dijawab oleh Sdr. SOBRI (DPO) “SEJIE/GRAM” selanjutnya Terdakwa bertanya “CAKMANO BAYARNYO” dijawab kembali oleh Sdr. SOBRI (DPO) “GEK AKU KIRIM NOMOR SEABANK AKU, KIRIM KALO SUDAH LAKU” lalu Terdakwa mengiyakan, setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju lokasi jembatan yang diarahkan oleh Sdr. SOBRI (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut. Sesampainya dilokasi, Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu diatas rumput dekat Jembatan Desa Sukamakmur Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin kemudian membawanya ke Mes Kandang Ayam tempat Terdakwa bekerja yang beralamat di Desa Sukamakmur Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin lalu memecah Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket dengan rincian 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu sudah terjual dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang dimana uangnya sudah dikirimkan oleh Terdakwa kepada Sdr. SOBRI (DPO), lalu 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) belum terjual.
- Bahwa selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Sdr. SOBRI (DPO) menghubungi Terdakwa dengan berkata “INI AKU KASIH LAGI TIGO PAKET, SEPAKETNYO ¼ KANTONG / 2 ½ JIE/GRAM PERPAKETNYO HARGONYO SEPAKET DUA JUTA, JADI SELURUHNYO ENAM JUTA” kemudian dijawab oleh Terdakwa “IYO CAK MANO BAYARNYO, YANG KEMAREN BAE MASIH SISO” lalu dijawab lagi oleh Sdr. SOBRI (DPO) “YO NUNGGU LAKU BARU KIRIM, GEK BARANGNYO AKU TAROK DI DEKET JEMBATAN”. Selanjutnya, sekira pukul 21.00 WIB, Sdr. SOBRI (DPO) menghubungi Terdakwa untuk memberitahu bahwa barang Narkotika jenis Sabu tersebut sudah diletakkan di atas rumput didekat jembatan yang beralamat di Desa Sukamakmur Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin, kemudian Terdakwa langsung pergi menuju lokasi tersebut untuk mengambilnya. Setelah itu, Terdakwa pulang menuju Mes Kandang Ayam yang beralamat di Desa Sukamakmur Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin lalu memecah Narkotika jenis Sabu sebanyak 7 ½ (tujuh setengah) gram dengan rincian menjadi 3 (tiga) paket dengan harga Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah) dan 2 (dua) paket kecil dengan harga perpaketnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Keeseokan harinya, hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIB, ada seorang laki-laki yang merupakan salah satu anggota Polres Banyuasin menghubungi Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa langsung pergi ke lokasi yang tidak jauh dari Mes Kandang Ayam di pinggir jalan Desa Sukamakmur Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin, kemudian sesampainya laki-laki tersebut dilokasi Terdakwa langsung mengambil Narkotika jenis Sabu yang terletak didalam case handphone lalu laki-laki tersebut langsung mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Mes Kandang Ayam untuk dilakukan penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto 7.207 gram, 1 (satu) ball plastik klip, dan 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna ungu dengan IMEI 862121074711913 / 862121074711905. Atas kejadian tersebut, Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dilakukan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN BIDANG LABORATORIS FORENSIK No.Lab : No. Lab : 1184/NNF/2026 tanggal 06 April 2026, dengan hasil sebagai berikut :
Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat Netto keseluruhan 7.207 gram.
Berdasarkan kesimpulan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2015/2026/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut dan Narkotika Jenis Shabu tersebut bukan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga perbuatan terdakwa tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan terdakwa dan tanpa ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo.UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuain Pidana.-----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa KHOIRUL Bin MUNASIR pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, beralamat di Pinggir Jalan yang beralamat di Desa Suka Makmur Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB, anggota Polres Banyuasin mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Sukamakmur Kac. Talang Kelapa Kab. Banyuasin bahwa di Kandang Ayam yang beralamat di Desa Sukamakmur Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin. Selanjutnya, anggota kepolisian SUBFRIYADI, S.H. Bin M. NIZAR, INDRA SAPUTRA, S.H. Bin MAULANA (Alm), dan AFRIANSYAH selaku Saksi Penangkap melakukan penyelidikan atas lokasi tersebut. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, salah satu anggota Polres Banyuasin mencoba menghubungi Terdakwa untuk membeli Narkotika Jenis Sabu. Sekira pukul 23.30 WIB, anggota Polres Banyuasin berhasil mengamankan Terdakwa di pinggir jalan Desa Sukamakmur Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin lalu Terdakwa dibawa ke Mes Kandang Ayam tempat Terdakwa tinggal yang beralamat di Desa Sukamakmur Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin untuk dilakukan penggeledahan terlebih dahulu. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto 7.207 gram, 1 (satu) ball plastik klip, dan 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna ungu dengan IMEI 862121074711913 / 862121074711905, kemudian Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Atas kejadian tersebut, Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dilakukan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN BIDANG LABORATORIS FORENSIK No. Lab : 1184/NNF/2026 tanggal 06 April 2026, dengan hasil sebagai berikut :
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat Netto keseluruhan 7.207 gram.
Berdasarkan kesimpulan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2015/2026/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu tersebut dan Narkotika Jenis Shabu tersebut bukan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu tersebut tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan terdakwa dan tanpa ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang.--------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------ |