| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi;
3. Menyatakan sah secara hukum Surat Pernyataan jual beli dan ganti rugi tanam tumbuh tanggal 10 September 2026, antara Penggugat dengan Bahrudin (Penjual), berupa 256 batang kelapa sawit di kebun plasma dan 169 batang kelapa sawit di Tanah PU pada tanggal 22 April 2021 adalah bukti kepemilikan tanam tumbuh Penggugat;
4. Menghukum Tergugat I membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 514.600.000,- (Lima Ratus Empat Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah);
5. Menghukum Tergugat I membayar kerugian Immateriil Penggugat berupa:
• Kerugian Psikologis, seperti trauma, rasa khawatir, atau ketidak nyamanan akibat kehilangan tanah.
• Kehilangan kesenangan hidup, seperti kehilangan kesempatan menikmati keindahan alam atau kehilangan aset yang memberikan kebahagiaan.
Sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|