Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
310/Pid.Sus/2026/PN Pkb 1.ANGGA NOVRANATA, S.H.
2.BELINDA AURORA, S.H.
RENI SUSANTI Binti SAMSUL SETIAWAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 310/Pid.Sus/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3493/L.6.19/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGA NOVRANATA, S.H.
2BELINDA AURORA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENI SUSANTI Binti SAMSUL SETIAWAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------Bahwa Terdakwa RENI SUSANTI Binti SAMSUL SETIAWAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2026 atau pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di Jl. Prupitan Desa Sungai Kedukan Kecamatan. Rambutan Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang mengadili, melakukan perbuatan, melakukan perbuatan setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026, sekira pukul 17.30 Wib, Tersangka mendatangi rumah Sdr. RANDI yang beralamat di Jl. Prupitan Desa Sungai Kedukan Kec. Rambutan Kab. Banyuasin dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian saat bertemu Sdr. RANDI, Tersangka berkata "NAH DI DUIT CAK BIASO YA (ini di uang seperti biasa)" sembari memberikan uang tunai senilai Rp. 440.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Sdr. RANDI, lalu uang tersebut diambil oleh Sdr. RANDI kemudian Sdr. RANDI masuk ke dalam rumahnya. Setelah itu ± 10 menit Sdr. RANDI keluar dari rumahnya kemudian memberikan 1 (satu) buah paket sabu kepada Tersangka, lalu Tersangka mengambilnya menggunakan tangan kanan dan langsung Tersangka simpan di dalam kantong saku baju sebelah kiri Tersangka. Setelah itu Tersangka langsung pulang kerumah Tersangka.
  • Bahwa kemudian sesampainya Tersangka dirumah sekira pukul 18.00 Wib yang beralamat di Jl. Cendana Rt.011 Rw.004 Desa Sungai Gerong Kec. Banyuasin I Kab. Banyuasin, Tersangka langsung memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket dengan menggunakan sekop yang terbuat dari pipet plastic dengan tujuan untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan. Setelah terpecah menjadi 10 (sepuluh) paket, Tersangka simpan ke dalam 1 (satu) buah botol dari kaca bening;
  • Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026, sekira pukul 10.00 wib, Saksi AZWIN AL ALMIN, Saksi TONI ROHANDA Bin SASIYANTO, dan Saksi ARI OCTARIO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Banyuasin mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada sebuah rumah sering dijadikan tempat transaksi yang diduga narkotika jenis sabu di Jl. Cendana Rt.011 Rw.004 Desa Sungai Gerong Kec. Banyuasin I Kab. Banyuasin. Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian para Saksi melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat pada hari sekira pukul 19.00 wib, para Saksi melakukan penangkapan di sebuah rumah di Jl. Cendana Rt.011 Rw.004 Desa Sungai Gerong Kec. Banyuasin I Kab. Banyuasin dengan berkata "KAMI POLISI", lalu para Saksi berhasil mengamankan seorang perempuan yang bernama RENI SUSANTI Binti SAMSUL SETIAWAN. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol dari kaca bening yang berisikan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) bal plastik klip, 2 (dua) buah sekop dari pipet plastik berada di lantai rumah Tersangka. Selanjutnya Tersangka di introgasi oleh para Saksi dan ditanya milik siapa barang bukti tersebut Tersangka menjawab miliknya sendiri yang dibeli dari Sdr. RENDI. Atas kejadian tersebut Tersangka berikut barang bukti dibawa kepolres banyuasin guna penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan No.Lab.: 3280/NNF/2026 tanggal 18 Agustus 2026 yang ditandatangi oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Made Ayu Shinta. M, A.md., S.E., Dirli Fahmi Rizal, S.Farm dan mengetahui Achmad Kolnibus, S.T., M.T., M.Sc, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,512 gram yang disita dari Tersangka RENI SUSANTI Binti SAMSUL SETIAWAN (Alm) dengan kesimpulan barang bukti tersebut positif metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau izin untuk menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa jenis sabu dan narkotika jenis sabu tersebut dan bukan digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga perbuatan Terdakwa tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan Terdakwa dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa RENI SUSANTI Binti SAMSUL SETIAWAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2026 atau pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di Penginapan Serasi di Jl. Cendana Rt.011 Rw.004 Desa Sungai Gerong Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang mengadili, melakukan perbuatan, melakukan perbuatan setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026, sekira pukul 10.00 wib, Saksi AZWIN AL ALMIN, Saksi TONI ROHANDA Bin SASIYANTO, dan Saksi ARI OCTARIO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Banyuasin mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada sebuah rumah sering dijadikan tempat transaksi yang diduga narkotika jenis sabu di Jl. Cendana Rt.011 Rw.004 Desa Sungai Gerong Kec. Banyuasin I Kab. Banyuasin. Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian para Saksi melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat pada hari sekira pukul 19.00 wib, para Saksi melakukan penangkapan di sebuah rumah di Jl. Cendana Rt.011 Rw.004 Desa Sungai Gerong Kec. Banyuasin I Kab. Banyuasin dengan berkata "KAMI POLISI", lalu para Saksi berhasil mengamankan seorang perempuan yang bernama RENI SUSANTI Binti SAMSUL SETIAWAN. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol dari kaca bening yang berisikan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) bal plastik klip, 2 (dua) buah sekop dari pipet plastik berada di lantai rumah Tersangka. Selanjutnya Tersangka di introgasi oleh para Saksi dan ditanya milik siapa barang bukti tersebut Tersangka menjawab miliknya sendiri yang dibeli dari Sdr. RENDI. Atas kejadian tersebut Tersangka berikut barang bukti dibawa kepolres banyuasin guna penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan Terdakwa dengan cara berawal pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026, sekira pukul 17.30 Wib, Tersangka mendatangi rumah Sdr. RANDI yang beralamat di Jl. Prupitan Desa Sungai Kedukan Kec. Rambutan Kab. Banyuasin dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian saat bertemu Sdr. RANDI, Tersangka berkata "NAH DI DUIT CAK BIASO YA (ini di uang seperti biasa)" sembari memberikan uang tunai senilai Rp. 440.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Sdr. RANDI, lalu uang tersebut diambil oleh Sdr. RANDI kemudian Sdr. RANDI masuk ke dalam rumahnya. Setelah itu ± 10 menit Sdr. RANDI keluar dari rumahnya kemudian memberikan 1 (satu) buah paket sabu kepada Tersangka, lalu Tersangka mengambilnya menggunakan tangan kanan dan langsung Tersangka simpan di dalam kantong saku baju sebelah kiri Tersangka. Setelah itu Tersangka langsung pulang kerumah Tersangka.
  • Bahwa kemudian sesampainya Tersangka dirumah sekira pukul 18.00 Wib yang beralamat di Jl. Cendana Rt.011 Rw.004 Desa Sungai Gerong Kec. Banyuasin I Kab. Banyuasin, Tersangka langsung memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket dengan menggunakan sekop yang terbuat dari pipet plastic dengan tujuan untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan. Setelah terpecah menjadi 10 (sepuluh) paket, Tersangka simpan ke dalam 1 (satu) buah botol dari kaca bening;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan No.Lab.: 3280/NNF/2026 tanggal 18 Agustus 2026 yang ditandatangi oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Made Ayu Shinta. M, A.md., S.E., Dirli Fahmi Rizal, S.Farm dan mengetahui Achmad Kolnibus, S.T., M.T., M.Sc, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,512 gram yang disita dari Tersangka RENI SUSANTI Binti SAMSUL SETIAWAN (Alm) dengan kesimpulan barang bukti tersebut positif metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa jenis sabu dan narkotika jenis sabu tersebut bukan digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga perbuatan terdakwa tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan terdakwa dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------

Pihak Dipublikasikan Ya