1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Anak Kandung Pemohon pada data kependudukan yang semula bernama “ZULIAYA RAHMAWATI” menjadi “DINI JULIANTI” sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor : 1505-LT-04112013-0062;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama pada data kependudukan tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin selanjutnya untuk dicatatkan pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta pencatatan sipil anak kandung Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|