| Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa SALMI HARIANSA BIN M. SAFEI HAYAN pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di areal kebun PTPN 1 Regional 7 Kebun Musilandas Afdeling 3 Desa Purwosari Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula terdakwa berniat untuk mengambil getah karet/lateks di perkebunan PTPN 1 Regional 7 Kebun Musilandas, kemudian terdakwa pergi ke lokasi perkebunan tersebut dari rumah kakak terdakwa yang terletak tidak jauh dari lokasi Perkebunan PTPN 1 Regional 7 Kebun Musilandas dengan membawa alat panen getah karet/lateks berupa 1 (satu) buah pahat, 1 (satu) buah karung dan 1 (satu) buah ember cat ukuran 20 kg, setelah sampai di areal kebun PTPN 1 Regional 7 Kebun Musilandas Afdeling 3 tersebut terdakwa langsung mengambil getah karet/lateks milik PTPN 1 Regional 7 Kebun Musilandas dengan cara menyadap pohon karet menggunakan pahat sehingga getah karet mengalir ke mangkung penampung getah karet, lalu terdakwa kembali lagi ke rumah kakak terdakwa untuk menunggu gerah karet mengalir ke mangkung penampung getah karet, lalu sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa kembali lagi ke lokasi areal kebun PTPN 1 Regional 7 Kebun Musilandas Afdeling 3 tersebut untuk mengumpulkan getah karet/lateks dari pohon ke pohon menggunakan ember yang terdakwa bawa, setelah itu terdakwa masukkan kembali hasil getah karet/lateks tersebut ke dalam karung, pada saat terdakwa sedang memasukkan kembali getah karet/lateks tersebut ke dalam ember, saksi DIAN SUJARWO BIN SURIP, saksi SARIPUDIN BIN MUHAMMAD SAAT (Alm), saksi MUHAMMAD NURJATI ALFIAN BIN DIAN SUJARWO yang sedang melaksanakan patroli di sekitar areal kebun PTPN 1 Regional 7 Kebun Musilandas yang sudah mencurigai adanya bekas sadapan/pantangan yang getahnya masih menetes dan mengendap di areal tersebut datang mendekati dan mengamankan terdakwa lalu bertanya “siapa namo kau samo siapo yang nyadap getah ini” lalu terdakwa menjawab “namo aku salmi aku yang nyadap dewek getah ini” kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin.
- Bahwa Terdakwa mengambil getah karet/lateks tersebut tanpa sepengetahuan dan ijin dari pihak PTPN 1 Regional 7 Kebun Musilandas.----------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PTPN 1 Regional 7 Kebun Musilandas mengalami kerugian sebesar Rp. 1.240.000,- (satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).-----------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------- |