Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.B/2026/PN Pkb 1.Rendy Agusta., SH.
2.WINDY YOLANDINI, S.H.
3.Nurilam Rachmi Maruhun, S.H.
4.PAULUS BILL REGENT ARITONANG, S.H.
1.DODI MUHAMMAD SARIF Bin A. GANI
2.MUS MULYADI Bin MUHAMMAD (Alm)
3.MUHAMAMAD IKHSAN Bin ZULKIFLI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 265/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3006/L.6.19/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rendy Agusta., SH.
2WINDY YOLANDINI, S.H.
3Nurilam Rachmi Maruhun, S.H.
4PAULUS BILL REGENT ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODI MUHAMMAD SARIF Bin A. GANI[Penahanan]
2MUS MULYADI Bin MUHAMMAD (Alm)[Penahanan]
3MUHAMAMAD IKHSAN Bin ZULKIFLI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa TERDAKWA I DODI bersama-sama dengan TERDAKWA II MUS MULYADI, dan TERDAKWA III MUHAMMAD IKSAN pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Areal Perkebunan Kelapa Sawit milik PT Sukses Sawit Gasing (PT SSG) Desa Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara Bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekira jam 19.00 WIB, TERDAKWA I DODI bersama-sama dengan TERDAKWA II MUS MULYADI, dan TERDAKWA III MUHAMMAD IKSAN sedang berada di sebuah pondok di dalam Areal Perkebunan Kelapa Sawit milik PT SSG. Kemudian tidak jauh dari pondok tempat para terdakwa berada, terlihat karung berisikan berondolan buah sawit di pinggir jalan dan belum diangkut oleh PT SSG. Melihat hal tersebut, TERDAKWA I DODI berinisiatif mengajak TERDAKWA II MUS MULYADI, dan TERDAKWA III MUHAMMAD IKSAN mengambil karung berisikan berondolan buah sawit tersebut untuk dijual. Lalu sekira jam 22.00 WIB, TERDAKWA I DODI bersama-sama dengan TERDAKWA II MUS MULYADI, dan TERDAKWA III MUHAMMAD IKSAN menuju ke lokasi karung tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan merek Toyota warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BG 1884 KC tanpa Surat Tanda Kepemilikan Kendaraan (STNK) milik TERDAKWA I DODI. Sesampainya di lokasi, TERDAKWA I DODI dan TERDAKWA II MUS MULYADI memuat 8 (delapan) karung berisikan berondolan sawit tersebut ke dalam mobil, sedangkan TERDAKWA III MUHAMMAD IKSAN tetap berada di dalam mobil untuk memantau situasi. Setelah selesai memuat, TERDAKWA I DODI bersama-sama dengan TERDAKWA II MUS MULYADI, dan TERDAKWA III MUHAMMAD IKSAN keluar dari areal perkebunan PT SSG dengan tujuan menjual berondolan sawit tersebut. Namun pada saat hendak melewati gerbang depan PT SSG, para terdakwa dihampiri oleh saksi SONI TATANAN dan saksi MARWAH untuk memeriksa isi dari 1 (satu) unit kendaraan merek Toyota warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BG 1884 KC yang digunakan oleh para terdakwa dan ditemukan 8 (delapan) karung berisikan berondolan sawit milik PT SSG. Setelah itu para terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Talang Kelapa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa TERDAKWA I DODI bersama-sama dengan TERDAKWA II MUS MULYADI, dan TERDAKWA III MUHAMMAD IKSAN tidak memiliki izin dari pihak PT SSG untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT SSG.
  • Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA I DODI bersama-sama dengan TERDAKWA II MUS MULYADI, dan TERDAKWA III MUHAMMAD IKSAN tersebut, PT SSG mengalami kerugian materil senilai Rp. 960.000,- (Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) yang mana berondolan sawit yang diambil oleh TERDAKWA I DODI bersama-sama dengan TERDAKWA II MUS MULYADI, dan TERDAKWA III MUHAMMAD IKSAN sebanyak 8 (delapan) karung dengan total berat 360 kg (tiga ratus enam puluh kilogram).

 

------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP. ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya