Dakwaan |
- DAKWAAN:
-----Bahwa terdakwa SOPIYAN ADI CANDRA Bin ZAINAL (Alm) bersama-sama dengan Sdr. UDIN (DPO) pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di bulan Januari 2024, bertempat di Jl. Solok Kemas Kel.Tanah Mas Kec.Talang Kelapa Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal tersebut di atas, berawal ketika terdakwa setelah makan siang bertemu sdr.UDIN (DPO), lalu sdr.UDIN (DPO) berkata “ADO LOKAK WONG YANG NAK BELI ITU DAK”, terdakwa menjawab “JINGOK DULU”, kemudian terdakwa dan sdr. UDIN (DPO) mendekati barang yang ditunjuk oleh sdr.UDIN (DPO) yaitu 1 (satu) set manhol tengki dan 1 (satu) set botton loading tengki, setelah itu terdakwa berkata “PALING DENGAN WONG TANGKI DI DEPAN”, sdr.UDIN (DPO) menjawab “KITO LEPAS BAE”, terdakwa berkata “AYO”, lalu sdr.UDIN (DPO) kembali ke mobil tangki yang dikendarai untuk mengambil 1 (satu) buah kunci pas ukuran 12 dan kembali untuk membuka 1 (satu) set manhol tengki dan 1 (satu) set botton loading tengki dengan kunci pas sedangkan terdakwa mengawasi sekitar lokasi tersebut, kemudian sdr. UDIN (DPO) meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha gear warna hijau Nopol BG 4128 BAY kepada admin kantor tempat terdakwa dan sdr.UDIN (DPO) bekerja, lalu sdr.UDIN (DPO) kembali dengan membawa kantong plastik warna hijau, kemudian terdakwa dan sdr.UDIN (DPO) mengambil 1 (satu) set manhol tengki dan 1 (satu) set botton loading tengki dimasukan kedalam kantong plastik warna hijau dan diletakan di tengah motor, lalu sdr.UDIN (DPO) mengendarai dan terdakwa duduk dibelakang mengarahkan ke tempat orang yang akan membeli barang tersebut, setelah terdakwa dan sdr.UDIN (DPO) sampai, terdakwa melakukan negoisasi terhadap saksi PANI MURFAN Bin HAMDIN dan sepakat dengan harga Rp.1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah).------------------------------------------
- Bahwa terdakwa SOPIYAN ADI CANDRA Bin ZAINAL (Alm) bersama-sama dengan sdr.UDIN (DPO) tidak mendapat izin dari Saksi Korban HENDRO WIDODO Bin H. GUNTUR untuk mengambil 1 (satu) set manhol tengki dan 1 (satu) set botton loading tengki milik saksi korban HENDRO WIDODO Bin H. GUNTUR.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa SOPIYAN ADI CANDRA Bin ZAINAL (Alm) bersama-sama dengan sdr.UDIN (DPO), Saksi Korban HENDRO WIDODO Bin H. GUNTUR mengalami kerugian sebesar Rp19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah). --------------------------------------------
-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP |