Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 12.30 wib, Di Jl. Blok 408 PT. AGRO PALINDO SAKTI Desa Meranti Kec. Suak Tapeh Kab. Banyuasin telah terjadi tindak pidana pencurian ringan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang tersangka yaitu SUHARDI dan ANTON dengan cara pelaku memetik buah sawit milik PT. AGRO PALINDO SAKTI dengan menggunakan masing – masing 1 (satu) buah DODOS, kemudian buah sawit tersebut diangkut dan diletakkan di pinggir jalan Kebun PT. APS. Kemudian pada saat kedua tersangka akan diamankan, tersangka a.n. ANTON melarikan diri. Kemudian ditemukan buah kelapa sawit sebanyak 30 (tiga puluh) tandan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 808.973,- (delapan ratus delapan ribu Sembilan ratus tujuh puluh tiga) |