| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G/2026/PN Pkb | 1.SUHARYENI 2.SUHARWIN 3.SURISTINA |
AMIR WAHID | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2026/PN Pkb | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tanah seluas ± 200 M X 500 M = ± 100.000 M2 yang terletak di Jalan Tanjung Api Api RT. 11 RW. 05 Dusun II Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan atas nama SUHARYENI, SUHARWIN DAN SURISTINA, dengan SURAT PENGAKUAN HAK ATAS TANAH dengan batas-batas : • SURAT PENGAKUAN HAK ATAS TANAH tanggal 21 Desember 2023 atas Nama SUHARYENI untuk tanah seluas 20.000.M2 (2 HA). Nomor: 593/209/TK/2023. Tanggal 27 Desember 2023. Dengan batas-batas : • SURAT PENGAKUAN HAK ATAS TANAH tanggal 21 Desember 2023 atas Nama SUHARWIN untuk tanah seluas 20.000.M2 (2 HA). Nomor: 593/207/TK/2023. Tanggal 27 Desember 2023. Dengan batas-batas : • SURAT PENGAKUAN HAK ATAS TANAH tanggal 21 Desember 2023 atas Nama SUHARWIN untuk tanah seluas 20.000.M2 (2 HA). Nomor: 593/208/TK/2023. Tanggal 27 Desember 2023. Dengan batas-batas : • SURAT PENGAKUAN HAK ATAS TANAH tanggal 21 Desember 2023 atas Nama SURISTINA untuk tanah seluas 20.000.M2 (2 HA). Nomor: 593/210/TK/2023. Tanggal 27 Desember 2023.
• SURAT PENGAKUAN HAK ATAS TANAH tanggal 21 Desember 2023 atas Nama SURISTINA untuk tanah seluas 20.000.M2 (2 HA). Nomor: 593/211/TK/2023. Tanggal 27 Desember 2023. Dengan batas-batas : Adalah sah milik Para Penggugat
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
7. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Kerugian MATERIIL Sebesar Rp.100.000.000; ( seratus juta rupiah) dan Kerugian IMMATERIIL Sebesar Rp. 1.000.000.000; (satu milyar rupiah) dibayar sekaligus dan tunai.
11. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
