Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Pkb 1.SUHARYENI
2.SUHARWIN
3.SURISTINA
AMIR WAHID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUHARYENI
2SUHARWIN
3SURISTINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rijen Kadin, SHSUHARYENI
2Rijen Kadin, SHSUHARWIN
3Rijen Kadin, SHSURISTINA
Tergugat
NoNama
1AMIR WAHID
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANYUASIN
2CAMAT TALANG KELAPA
3KEPALA DESA GASING
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan tanah seluas  ± 200 M X 500 M = ± 100.000 M2 yang terletak di Jalan  Tanjung Api Api RT. 11 RW. 05 Dusun II Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin  Sumatera Selatan atas nama SUHARYENI, SUHARWIN DAN SURISTINA, dengan SURAT PENGAKUAN HAK ATAS TANAH  dengan batas-batas :

•    SURAT PENGAKUAN HAK ATAS TANAH tanggal 21 Desember 2023 atas Nama SUHARYENI untuk tanah seluas 20.000.M2 (2 HA). Nomor: 593/209/TK/2023. Tanggal 27 Desember 2023.

Dengan batas-batas :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Tanggul
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Tanggul
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Suharwin
d. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Peter Soetjito

•    SURAT PENGAKUAN HAK ATAS TANAH tanggal 21 Desember 2023 atas Nama SUHARWIN untuk tanah seluas 20.000.M2 (2 HA). Nomor: 593/207/TK/2023. Tanggal 27 Desember 2023.

Dengan batas-batas :
                         a. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Suharwin
                         b. Sebelah Timur berbatasan dengan Tanggul
                         c. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Suristina
                         d. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Peter Soetjito

•    SURAT PENGAKUAN HAK ATAS TANAH tanggal 21 Desember 2023 atas Nama SUHARWIN untuk tanah seluas 20.000.M2 (2 HA). Nomor: 593/208/TK/2023. Tanggal 27 Desember 2023.

Dengan batas-batas :
    a. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Suharyeni
    b. Sebelah Timur berbatasan dengan Tanggul
    c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Suharwin
    d. Sebelah Barat berbatasan dengan Peter Soetjito

•    SURAT PENGAKUAN HAK ATAS TANAH tanggal 21 Desember 2023 atas Nama SURISTINA untuk tanah seluas 20.000.M2 (2 HA). Nomor: 593/210/TK/2023. Tanggal 27 Desember 2023.


Dengan batas-batas :
    a. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Suristina
    b. Sebelah Timur berbatasan dengan Tanggul
    c. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Tanggul
    d. Sebelah Barat berbatasan dengan Peter Soetjito

•    SURAT PENGAKUAN HAK ATAS TANAH tanggal 21 Desember 2023 atas Nama SURISTINA untuk tanah seluas 20.000.M2 (2 HA). Nomor: 593/211/TK/2023. Tanggal 27 Desember 2023.

Dengan batas-batas :
    a. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Suharwin
    b. Sebelah Timur berbatasan dengan Tanggul
    c. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Suristina
    d. Sebelah Barat berbatasan dengan Peter Soetjito

Adalah sah milik Para Penggugat


3.    Menyatakan Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigdaad);


4.    Menyatakan  GAMBAR SITUASI NO.2181 TANGGAL 16 MEI 1994 Atas Nama AMIR WAHID dengan Luas Tanah 19.956 M2 di Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
Adalah TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM DAN TIDAK SAH SECARA HUKUM.

5.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;


6.    Menghukum Tergugat  atau siapa saja yang menguasainya untuk menyerahkan tanah sengketa (tanah milik Penggugat) dalam keadaan kosong, baik, dan tanpa beban seperti semula;

7.    Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Kerugian MATERIIL Sebesar Rp.100.000.000; ( seratus juta rupiah) dan Kerugian IMMATERIIL Sebesar Rp. 1.000.000.000; (satu milyar rupiah) dibayar sekaligus dan tunai.


8.    Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)  perhari apabila mereka lalai dalam melaksanakan isi putusan ini yang dihitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht  Van gewijsde); 


9.    Menyatakan putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad), meskipun terdapat upaya hukum berupa banding, kasasi atau verzet;


10.    Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk mematuhi isi putusan ini.

11.    Menghukum  Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak