Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
260/Pid.B/2026/PN Pkb 1.AISYAH PUTRI HUMAIRAH,SH
2.M.YUANSYAH PUTRA,SH
3.DENDI WIJAYA, SH
MUHAMMAD AIDIL Bin HENDRA Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 260/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2883/L.6.19/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AISYAH PUTRI HUMAIRAH,SH
2M.YUANSYAH PUTRA,SH
3DENDI WIJAYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AIDIL Bin HENDRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMMAD AIDIL Bin HENDRA bermula pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Areal Perkebunan PT SMS Divisi III Blok N33, Desa Tanjung Laut, Kec. Suak Tapeh, Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------

-----Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. YUDA (DPO) lalu memerintahkan Sdr. YUDA (DPO) untuk mengambil buah sawit didekat kebun miliknya yang terletak 25 (dua puluh lima) meter dari kebun sawit milik PT SMS dengan mengatakan “BUAH PARAH KEBON AKU GEK KAU AMBEK” kemudian dijawab oleh Sdr. YUDA (DPO) “IYO GEK MAN AKU TEGAWE GEK AKU GAWEKE.” Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Sdr. YUDA (DPO) menghubungi Terdakwa memberitahukan bahwa ia telah berhasil mengambil buah sawit miliik PT. SMS sebanyak 13 (tiga belas) tandan.----------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa selanjutnya, Terdakwa mengajak Saksi REZA (Anak) untuk menemaninya lalu Terdakwa dan Saksi REZA (Anak) langsung pergi mengambil buah sawit tersebut yang telah diletakkan oleh Sdr. YUDA (DPO) dikebun milik Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit mobil grandmax berwarna hitam dengan Nomor Polisi BG 8139 JP yang digunakan untuk mengangkut buah sawit milik PT. SMS yang diambil oleh Sdr. YUDA (DPO). Sesampainya dilokasi, Terdakwa langsung memasukan buah sawit tersebut ke dalam bak mobil grandmax berwarna hitam dengan Nomor Polisi BG 8139 JP dan Saksi Reza (Anak) menunggu dimobil, setelah selesai Terdakwa membawa buah sawit yang dari Areal Perkebunan PT SMS Divisi III Blok N33, Desa Tanjung Laut, Kec. Suak Tapeh, Kab. Banyuasin lalu ketika akan keluar bertemu dengan Sdr. YUDA (DPO) kemudian Terdakwa memberikan upah berupa uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setelah itu Sdr. YUDA (DPO) pergi meninggalkan lokasi dan Terdakwa bersama dengan Saksi REZA (Anak) melanjutkan perjalanan.-------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa pada saat yang bersamaan sekita pukul 17.30 WIB, Saksi MELIANUS dan Saksi WILBRODUS selaku security pada PT. SMS yang sedang melakukan patroli di Areal Perkebunan PT SMS Divisi III Blok N33, Desa Tanjung Laut, Kec. Suak Tapeh, Kab. Banyuasin melihat 1 (satu) unit mobil grandmax berwarna hitam dengan Nomor Polisi BG 8139 JP yang dikendarai oleh Terdakwa dan Saksi REZA (Anak) membawa buah sawit, timbangan sawit, keranjang untuk wadah, 2 (dua) buah tojok dan 1 (satu) buah kapak kemudian Saksi MELIANUS dan Saksi WILBRODUS mencegat dan menginterogasi Terdakwa dan Saksi REZA, setelah itu dilakukan pengecekan terhadap lokasi kejadian lalu Saksi MELIANUS dan Saksi WILBRODUS selaku security pada PT. SMS mengatakan bahwa buah sawit tersebut adalah milik PT. SMS. Atas kejadian tersebut, Terdakwa dan Saksi REZA (Anak) berserta barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk dimintai keterangan lebih lanjut.----

-----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. SMS selaku Korban mengalami kerugian sebesar                         Rp. 623.635,- (enam ratus dua puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah).-----------------------

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya