Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
276/Pid.B/2026/PN Pkb 1.Rendy Agusta., SH.
2.PAULUS BILL REGENT ARITONANG, S.H.
DIMAS RIANSYA BIN MUHAMAD YUNUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 276/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3091/L.6.19/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rendy Agusta., SH.
2PAULUS BILL REGENT ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS RIANSYA BIN MUHAMAD YUNUS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

--------- Bahwa terdakwa DIMAS RIANSYA BIN MUHAMMAD YUNUS bersama-sama dengan saudara HADI ALIAS CABA ( DPO ) pada Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira jam  20.00 W.I.B. atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Talang Dabuk Rt. 014 Desa Sungai Rengit Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin atau setidaknya disuatu tempat yang masuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------

  • Bahwa berawal pada  hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 19.00 wib tepatnya di Talang Dabuk RT.014 Desa Sungai Rengit Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin berawal ketika Saksi Korban Juni Pahidaya ditelepon oleh saudara Yunus, untuk mengambil handphone milik saksi di rumah saudara HADI Alias Cabak ( DPO ) kemudian saksi korban Juni Pahidiya langsung berangkat dari rumahnya menuju lokasi kejadian.
  • Bahwa hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira jam  20.00 W.I.B setibanya di rumah saudara HADI ALIAS CABA ( DPO ), saksi korban Juni Pahidiya bertemu dengan terdakwa Dimas Riansya dan saudara Hadi Alias Cabak dan langsung menanyakan kepada terdakwa Dimas Riansya “oy mano HP bapak kau” ( Oy Dimana HP Bapak Kau )  lalu dijawab oleh terdakwa “katek” ( Tidak Ada !) .
  • Selanjutnya karena tidak senang dengan saksi korban Juni Pahidiya yang disuruh oleh Saudara Yunus mengambil Handphone , Terdakwa Dimas Riansya langsung marah dan berkata “MATI KAU”, dan langsung memukul saksi Korban Juni Pahidiya dengan menggunakan tangannya kearah badan saksi Korban Juni Pahidiya sebanyak 4 ( Empat Kali ) dan Saudara Hadi Alias Cabak memukul kearah badan saksi Korban Juni Pahidiya sebanya 1 ( Satu ) Kali .
  • Kemudian Saudara Hadi Alias CABAK (DPO) masuk ke dalam rumah untuk mengambil senjata tajam jenis (Parang) dan langsung mengarahkan senjata tajam jenis parang tersebut ke arah badan saksi korban Juni Pahidiya sehingga membuat tangan kiri saksi korban Juni Pahidiya mengalami Luka.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan akibat perbuatan saudara Hadi Alias Cabak ( DPO ) tersebut saksi korban JUNI PAHIDIYA mengalami rasa sakit pada badannya dan trauma dan luka di bagian leher sebelah kiri bekas cakaran dan luka di bagian tangan sebelah kiri akibat sabetan parang dan melaporkan kejadian ini ke kantor Kepolisian Sektor Talang Kelapa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
  • Bahwa akibat perbutan terdakwa DIMAS RIANSYA BIN MUHAMMAD YUNUS dan saudara HADI alias CABAK (DPO) mengakibatkan Telah dilakukan pemeriksaan luar Seorang Laki-laki dengan umur tiga puluh dua tahun, ditemukan luka robek satu sentimeter dari siku kiri dengan ukuran panjang sepuluh sentimeter kali lebar satu sentimeter dan kedalaman luka sepanjang satu sentimeter dengan tepi tajam dan pinggir luka teratur Luka gores di leher bawah kiri dengan ukuran panjang sepuluh sentimeter dengan tepi luka tidak teratur .
  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM yang ditandatangani oleh dr. Riski Fitri Nopina, Menerangkan bahwa atas permintaan tertulis dari Kepolisian RESOR Banyuasin sektor talang kelapa Tanggal Dua Puluh Tujuh Bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam Nomor B/VER/23/V/RES.1.6/2026/Reskrim yang ditandatangani oleh Muhammad Akhyadin,S.Sos.I NRP. 77020686. Selaku Penyidik. Maka pada hari Rabu Tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam pukul empat belas lewat dua puluh enam menit Waktu Indonesia Barat di RSUD Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin telah melakukan pemeriksaan luar yang menurut surat tersebut Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti  No. Lab : 667/FKF/2025 tanggal 07 Juli 2025 perihal permohonan pemeriksaan secara laboratorium forensik terhadap alat digital terhadap barang bukti dengan Nomor Register : 840/2025/FKF yang diterima dalam keadaan terbungkus, tersegel dan berlabel. Setelah dibuka barang bukti berupa : 1 (satu) unit flashdisk merek Sandisk model : General UDisk USB Device kapasitas 4 GB S/N : A1S-22410043 warna merah hitam, pemilik atas nama Robin Nidian Tama Putra Bin Edi Yulianto dengan kesimpulan 1 :
  • Ditemukan data-data berupa 1 (satu) buah video file dengan nama “VID_20250522_100002” yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan;
  • Dari hasil analisa hash, metadata, dan frame dapat disimpulkan bahwa momen-momen yang ada didalam video files tersebut adalah momen yang wajar/normal dalam arti sepanjang frame-frame tersebut tidak ditemukan adanya editing berupa penyisipan maupun potongan frame.

 

------- Perbuatan terdakwa DIMAS RIANSYA BIN MUHAMMAD YUNUS  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  PASAL 262 AYAT (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.

ATAU

 

KEDUA

 

--------- Bahwa terdakwa DIMAS RIANSYA BIN MUHAMMAD YUNUS .bersama-sama dengan saudara HADI ALIAS CABA ( DPO ) pada Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira jam  20.00 W.I.B. atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Talang Dabuk Rt. 014 Desa Sungai Rengit Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin atau setidaknya disuatu tempat yang masuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, TURUT SERTA MELAKUKAN PENGANIAYAAN , perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------

  • Bahwa berawal pada  hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 19.00 wib tepatnya di Talang Dabuk RT.014 Desa Sungai Rengit Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin berawal ketika Saksi Korban Juni Pahidaya ditelepon oleh saudara Yunus, untuk mengambil handphone milik saksi di rumah saudara HADI Alias Cabak ( DPO ) kemudian saksi korban Juni Pahidiya langsung berangkat dari rumahnya menuju lokasi kejadian.
  • Bahwa hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira jam  20.00 W.I.B setibanya di rumah saudara HADI ALIAS CABA ( DPO ), saksi korban Juni Pahidiya bertemu dengan terdakwa Dimas Riansya dan saudara Hadi Alias Cabak dan langsung menanyakan kepada terdakwa Dimas Riansya “oy mano HP bapak kau” ( Oy Dimana HP Bapak Kau )  lalu dijawab oleh terdakwa “katek” ( Tidak Ada !) .
  • Selanjutnya karena tidak senang dengan saksi korban Juni Pahidiya yang disuruh oleh Saudara Yunus mengambil Handphone , Terdakwa Dimas Riansya langsung marah dan berkata “MATI KAU”, dan langsung memukul saksi Korban Juni Pahidiya dengan menggunakan tangannya kearah badan saksi Korban Juni Pahidiya sebanyak 4 ( Empat Kali ) dan Saudara Hadi Alias Cabak memukul kearah badan saksi Korban Juni Pahidiya sebanya 1 ( Satu ) Kali .
  • Kemudian Saudara Hadi Alias CABAK (DPO) masuk ke dalam rumah untuk mengambil senjata tajam jenis (Parang) dan langsung mengarahkan senjata tajam jenis parang tersebut ke arah badan saksi korban Juni Pahidiya sehingga membuat tangan kiri saksi korban Juni Pahidiya mengalami Luka.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan akibat perbuatan saudara Hadi Alias Cabak ( DPO ) tersebut saksi korban JUNI PAHIDIYA mengalami rasa sakit pada badannya dan trauma dan luka di bagian leher sebelah kiri bekas cakaran dan luka di bagian tangan sebelah kiri akibat sabetan parang dan melaporkan kejadian ini ke kantor Kepolisian Sektor Talang Kelapa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
  • Bahwa akibat perbutan terdakwa DIMAS RIANSYA BIN MUHAMMAD YUNUS dan saudara HADI alias CABAK (DPO) mengakibatkan Telah dilakukan pemeriksaan luar Seorang Laki-laki dengan umur tiga puluh dua tahun, ditemukan luka robek satu sentimeter dari siku kiri dengan ukuran panjang sepuluh sentimeter kali lebar satu sentimeter dan kedalaman luka sepanjang satu sentimeter dengan tepi tajam dan pinggir luka teratur Luka gores di leher bawah kiri dengan ukuran panjang sepuluh sentimeter dengan tepi luka tidak teratur .
  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM yang ditandatangani oleh dr. Riski Fitri Nopina, Menerangkan bahwa atas permintaan tertulis dari Kepolisian RESOR Banyuasin sektor talang kelapa Tanggal Dua Puluh Tujuh Bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam Nomor B/VER/23/V/RES.1.6/2026/Reskrim yang ditandatangani oleh Muhammad Akhyadin,S.Sos.I NRP. 77020686. Selaku Penyidik. Maka pada hari Rabu Tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam pukul empat belas lewat dua puluh enam menit Waktu Indonesia Barat di RSUD Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin telah melakukan pemeriksaan luar yang menurut surat tersebut Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti  No. Lab : 667/FKF/2025 tanggal 07 Juli 2025 perihal permohonan pemeriksaan secara laboratorium forensik terhadap alat digital terhadap barang bukti dengan Nomor Register : 840/2025/FKF yang diterima dalam keadaan terbungkus, tersegel dan berlabel. Setelah dibuka barang bukti berupa : 1 (satu) unit flashdisk merek Sandisk model : General UDisk USB Device kapasitas 4 GB S/N : A1S-22410043 warna merah hitam, pemilik atas nama Robin Nidian Tama Putra Bin Edi Yulianto dengan kesimpulan 1 :
  • Ditemukan data-data berupa 1 (satu) buah video file dengan nama “VID_20250522_100002” yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan;
  • Dari hasil analisa hash, metadata, dan frame dapat disimpulkan bahwa momen-momen yang ada didalam video files tersebut adalah momen yang wajar/normal dalam arti sepanjang frame-frame tersebut tidak ditemukan adanya editing berupa penyisipan maupun potongan frame.

 

------- Perbuatan terdakwa DIMAS RIANSYA BIN MUHAMMAD YUNUS  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  PASAL 466 AYAT ( 1 ) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo. Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya