| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 139/Pid.Sus/2026/PN Pkb | 1.TRIDIAN HARIWANGSA, S.H. 2.ANGGA NOVRANATA, S.H. |
MARJONI Bin JUDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 139/Pid.Sus/2026/PN Pkb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1640/L.6.19/Enz.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PERTAMA ------ Bahwa ia terdakwa Marjoni Bin Judin pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di LK II Rt.054 Rw.020 Desa Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,742 gram . Berdasarkan kesimpulan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 4814/2025/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Undang - Undang Republika k Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-----------
ATAU KEDUA -------- Bahwa terdakwa Marjoni Bin Judin pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di LK II Rt.054 Rw.020 Desa Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,742 gram . Berdasarkan kesimpulan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 4814/2025/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Undang - Undang Republika k Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika . ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
