Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2026/PN Pkb 1.TRIDIAN HARIWANGSA, S.H.
2.ANGGA NOVRANATA, S.H.
MARJONI Bin JUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1640/L.6.19/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TRIDIAN HARIWANGSA, S.H.
2ANGGA NOVRANATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARJONI Bin JUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N

PERTAMA

------ Bahwa ia terdakwa Marjoni Bin Judin pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di LK II Rt.054 Rw.020 Desa Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat Tanggal 16 januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa menghubungi Sdr Aba (DPO), dengan berkata “Ba, aku mintak bage bahan,aku ado doet sejuta delapan ratus, anterke ke rumah aku bae ba“, lalu dijawab oleh Sdr Aba (DPO) “iyo nang, gek aku anterke rumahmu tunggula“, kemudian sekira pukul 12.00 Wib Sdr Aba (dpo) tiba di rumah Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Sdr Aba (DPO) mengobrol dengan Terdakwa, dan tak lama dari itu Sdr Aba (DPO) langsungm pulang, lalu Terdakwa langsung memecah 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket dengan menggunakan pipet plastik yang terbuat dari skop, dan per paketnya akan diual oleh Terdakwa dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), setelah memecah paket Narkotika tersebut,  sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa sedang bersantai dirumahnya langsung didatangi oleh beberapa anggota Sat Res Narkoba Polres Banyuasin dan langsung melakukan pengamanan terhadap Terdakwa dan lansung melakukan penggeledahan dan didapati 20 (dua puluh) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,87 gram dengan berat netto 1,285 gram, 2 (dua) buah plastik klip sedang, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet, 1 (satu) ball plastik klip, dan 1 (satu) unit Handphone android merk Oppo yang posisinya tidak jauh dari Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Banyuasin untuk dimintai keterangan lebih lanjut .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dilakukan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN BIDANG LABORATORIS FORENSIK No.Lab : 2865/NNF/2025 tanggal 25 Bulan Agustus 2025, yang diperiksa oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T, DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm dan VADIA RAHMA ASMAHENDRA S.SI dengan hasil sebagai berikut :

Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,742 gram .

Berdasarkan kesimpulan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 4814/2025/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Undang - Undang Republika k Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-----------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa Marjoni Bin Judin pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di LK II Rt.054 Rw.020 Desa Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa berawal pada hari Jumat Tanggal 16 januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa menghubungi Sdr Aba (DPO), dengan berkata “Ba, aku mintak bage bahan,aku ado doet sejuta delapan ratus, anterke ke rumah aku bae ba“, lalu dijawab oleh Sdr Aba (DPO) “iyo nang, gek aku anterke rumahmu tunggula“, kemudian sekira pukul 12.00 Wib Sdr Aba (dpo) tiba di rumah Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Sdr Aba (DPO) mengobrol dengan Terdakwa, dan tak lama dari itu Sdr Aba (DPO) langsungm pulang, lalu Terdakwa langsung memecah 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket dengan menggunakan pipet plastik yang terbuat dari skop, dan per paketnya akan diual oleh Terdakwa dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), setelah memecah paket Narkotika terse sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa didatangi oleh beberapa anggota Sat Res Narkoba Polres Banyuasin dan langsung melakukan penggeledahan dan didapati 20 (dua puluh) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,87 gram dengan berat netto 1,285 gram, 2 (dua) buah plastik klip sedang, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet, 1 (satu) ball plastik klip, dan 1 (satu) unit Handphone android merk Oppo yang posisinya tidak jauh dari Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Banyuasin untuk dimintai keterangan lebih lanjut .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dilakukan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN BIDANG LABORATORIS FORENSIK No.Lab : 2865/NNF/2025 tanggal 25 Bulan Agustus 2025, yang diperiksa oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T, DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm dan VADIA RAHMA ASMAHENDRA S.SI dengan hasil sebagai berikut :

Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,742 gram .

Berdasarkan kesimpulan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 4814/2025/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Undang - Undang Republika k Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya