| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Bulan Kelahiran Pemohon semula Bulan September menjadi Bulan Desember dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 477/36223/DUK CAPIL/2010, Kartu Keluarga Nomor: 1607032507081695, dan Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1607034709060005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin menyesuaikan Ijazah Sekolah Pemohon;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Banyuasin paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; |