Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 wib, Di areal kebun kelapa sawit PT Sawit Mas Sejahtera Divisi IV Blok N 36 yang tepatnya di Desa Limba Terab Kec. Suak Tapeh Kab. Banyuasin telah terjadi tindak pidana pencurian ringan yang dilakukan oleh pelaku PAIMUN dengan cara pelaku memetik buah sawit milik PT SMS dengan menggunakan 1 (satu) buah DODOS, kemudian buah sawit tersebut diangkut dan dimasukkan kedalam keruntung yang sudah diatas sepeda motor milik pelaku, kemudian dibawa ke pinggir Jalan kebun warga. Pada saat tersangka diamankan ditemukan buah kelapa sawit sebanyak 30 (tiga puluh) tandan yang ia curi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 513.000,- (lima ratus tiga belas ribu rupiah) |