Petitum |
Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, pemohon bermohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai kiranya berkenan memanggil pemohon dan saksi – saksi guna didengar keterangannya dipersidangan yang selanjutnya dapat memberikan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut
- Menetapkan bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Mei 2007 telah meninggal dunia seorang Laki – laki bernama PEW. SIMANJUNTAK dikarenakan sakit dan telah dikebumikan di Pemakaman Umum Talang Jambi Palembang
- Memerintahkan kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuasin di Pangkalan Balai untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama PEW. SIMANJUNTAK tersebut
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon
|