Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2026/PN Pkb 1.KASRI
2.DEDY IRAWAN
3.MARDONI
4.SAHARIA
5.AINI
6.NIKE ARDILA
KOPERASI PRODUSEN SUMBER USAHA SEJAHTERA BERSAMA (K-SUSB) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KASRI
2DEDY IRAWAN
3MARDONI
4SAHARIA
5AINI
6NIKE ARDILA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TONIZAL, SHKASRI
2TONIZAL, SHDEDY IRAWAN
3TONIZAL, SHMARDONI
4TONIZAL, SHSAHARIA
5TONIZAL, SHAINI
6TONIZAL, SHNIKE ARDILA
Tergugat
NoNama
1KOPERASI PRODUSEN SUMBER USAHA SEJAHTERA BERSAMA (K-SUSB)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PETITUM

Berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Penggugat mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai menjatuhkan putusan sebagai berikut:

 

  1. DALAM PROVISI
  1. Mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Pangkalan Balai meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah objek sengketa beserta tanaman kelapa sawit dan seluruh hasilnya;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pemanenan, penjualan, pengalihan, atau perbuatan hukum lainnya terhadap objek sengketa selama perkara berjalan;
  4. Menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga.

 

  1. DALAM POKOK PERKARA
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik/penggarap sah atas tanah objek sengketa (Non-TSM) seluas ± 12 hektar sebagaimana diuraikan dalam Posita;
  3. Menyatakan Tergugat tidak memiliki hak dan/atau alas hak apapun atas tanah objek sengketa;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah dan mengambil hasil plasma adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  5. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk penguasaan, pengelolaan, pemanenan dan penjualan hasil sawit di atas tanah objek sengketa;
  6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, aman, dan tanpa syarat;
  7. Menghukum Tergugat menyerahkan seluruh dokumen milik Para Penggugat berupa SPH, surat jual beli, surat waris atau dokumen lain yang berada dalam penguasaan Tergugat;
  8. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat sebesar: Rp960.000.000,- (Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah);
  9. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar: Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
  10. Menghukum Tergugat untuk membuka dan menyerahkan seluruh laporan koperasi dan dokumen plasma sejak tahun 2010 s/d 2026 meliputi:
  1. Laporan Produksi dan Timbangan TBS,
  2. Laporan Penjualan TBS,
  3. Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Kas,
  4. Laporan Utang Kebun,
  5. Laporan Biaya Operasional,
  6. Laporan Pembagian SHU,
  7. Berita Acara RAT Koperasi,
  8. Kontrak Kemitraan,
  9. Daftar Penerima Hasil Plasma,
  10. Dokumen Perjanjian/Peralihan Lahan.
  1. Menyatakan apabila Tergugat tidak membuka laporan sebagaimana amar putusan, maka Majelis Hakim berwenang menetapkan besaran kerugian berdasarkan perhitungan wajar Para Penggugat;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag);
  3. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar: Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per hari atas setiap keterlambatan melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  4. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
  5. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

  1. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak