| Petitum |
- PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Penggugat mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- DALAM PROVISI
- Mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Pangkalan Balai meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah objek sengketa beserta tanaman kelapa sawit dan seluruh hasilnya;
- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pemanenan, penjualan, pengalihan, atau perbuatan hukum lainnya terhadap objek sengketa selama perkara berjalan;
- Menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga.
- DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik/penggarap sah atas tanah objek sengketa (Non-TSM) seluas ± 12 hektar sebagaimana diuraikan dalam Posita;
- Menyatakan Tergugat tidak memiliki hak dan/atau alas hak apapun atas tanah objek sengketa;
- Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah dan mengambil hasil plasma adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk penguasaan, pengelolaan, pemanenan dan penjualan hasil sawit di atas tanah objek sengketa;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, aman, dan tanpa syarat;
- Menghukum Tergugat menyerahkan seluruh dokumen milik Para Penggugat berupa SPH, surat jual beli, surat waris atau dokumen lain yang berada dalam penguasaan Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat sebesar: Rp960.000.000,- (Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar: Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membuka dan menyerahkan seluruh laporan koperasi dan dokumen plasma sejak tahun 2010 s/d 2026 meliputi:
- Laporan Produksi dan Timbangan TBS,
- Laporan Penjualan TBS,
- Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Kas,
- Laporan Utang Kebun,
- Laporan Biaya Operasional,
- Laporan Pembagian SHU,
- Berita Acara RAT Koperasi,
- Kontrak Kemitraan,
- Daftar Penerima Hasil Plasma,
- Dokumen Perjanjian/Peralihan Lahan.
- Menyatakan apabila Tergugat tidak membuka laporan sebagaimana amar putusan, maka Majelis Hakim berwenang menetapkan besaran kerugian berdasarkan perhitungan wajar Para Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar: Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per hari atas setiap keterlambatan melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|