| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan kematian orang tua (ayah kandung) yang Bernama Kemas Asaari Bin Kemas Nanang kepada kantor kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Banyuasin.
3. Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Banyuasin untuk mengirimkan Salinan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kepala dinas kependudukan dan catatan sipil Banyuasin, agar kematian Kemas Asaari Bin Kemas Nanang dicatat dalam sebuah akta yang menerangkan bahwa di Banyuasin tanggal 22 Desember 1997 telah meninggal dunia seorang warga Bernama Kemas Asaari Bin Kemas Nanang dalam usianya yang ke 82 tahun, terakhir bertempat tinggal di Rt. 20 Rw. 04 Kelurahan Sukamoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
4. Membebankan biaya permohonan kepada pemohon
|