| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa ASMAWI Alias MAWI Alias AKANG Bin ABDUL MAJID (Alm) pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 di depan rumah Saksi ALAMSYAH yang beralamat di Desa Upang RT/RW: 001/002, Ds.II Upang, Kecamatan Air Salek Kab.Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud diatas, Terdakwa telah melakukan penganiayaan kepada Saksi Korban MASIDIN dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu berbahan besi menggunakan gagang kayu warna coklat bermerk H.FIRANDA yang terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa.
- Bahwa kejadian tersebut berawal ketika Saksi Korban MASIDIN datang mengunjungi rumah Saksi ALAMSYAH untuk bercerita, namun tidak lama kemudian Terdakwa datang menghampiri Saksi Korban MASIDIN dan Saksi ALAMSYAH dirumah Saksi ALAMSYAH, selanjutnya Terdakwa ingin meminjam uang kepada Saksi Korban MASIDIN sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jaminan 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y18 warna hitam milik Terdakwa, kemudian dijawab oleh Saksi Korban MASIDIN bahwa saksi Korban MASIDIN tidak memiliki uang, mengetahui hal tersebut Terdakwa menampar dan meninju pipi kiri Saksi Korban MASIDIN menggunakan tangan kanan Terdakwa sebanyak satu kali dan dibalas oleh Saksi Korban MASIDIN dengan meninju muka Terdakwa sebanyak satu kali, kemudian Terdakwa langsung mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu berbahan besi menggunakan gagang kayu warna coklat bermerk H.FIRANDA yang terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa dan menusukkan pisau tersebut ke lengan tangan sebelah kiri Saksi Korban MASIDIN sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Terdakwa mengayunkan pisau tersebut kearah lengan tangan sebelah kanan Saksi Korban MASIDIN sehingga Saksi Korban MASIDIN mengalami luka goresan di lengan tangan sebelah kanan, selanjutnya Saksi Korban berusaha mengambil sepotong kayu yang berada tidak jauh dari Saksi Korban MASIDIN untuk melakukan perlawanan terhadap Terdakwa, ketika Saksi Korban MASIDIN berhasil memegang 1 (satu) buah potong kayu, Terdakwa langsung pergi melarikan diri, sedangkan 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y18 warna hitam milik Terdakwa dan 1 (satu) buah sarung pisau milik Terdakwa terjatuh dirumah Saksi ALAMSYAH, sedangkan Saksi ALAMSYAH ketika melihat Saksi Korban MASIDIN ditampar oleh terdakwa, Saksi ALAMSYAH langsung masuk ke dalam rumah karena merasa takut. Setelah Saksi ALAMSYAH mendengar keadaan di depan rumahnya telah sepi, Saksi ALAMSYAH pun keluar rumah dan melihat Saksi Korban MASIDIN yang mengalami luka robek ditangan bagian lengan sebelah kiri serta luka goresan ditangan bagian lengan sebelah kanan serta kemerahan dimuka bagian pipi sebelah kiri, mengetahui kejadian tersebut Saksi ALAMSYAH menyarankan Saksi Korban MASIDIN untuk langsung pergi mengobati luka yang dialami oleh Saksi Korban MASIDIN. Selanjutnya Saksi Korban MASIDIN pergi menuju rumah Saksi INSANI yang berjarak 300 (tiga ratus) meter dari rumah Saksi ALAMSYAH dengan menggunakan motor milik Saksi Korban MASIDIN , setelah Saksi Korban MASIDIN sampai dirumah Saksi INSANI dan telah menjelaskan apa yang dialami oleh Saksi Korban MASIDIN, selanjutnya Saksi Korban MASIDIN pergi ke bidan untuk dilakukan pengobatan terhadap luka yang dialami oleh Saksi Korban MASIDIN dengan ditemani oleh pelaku. Setelah dilakukan pengobatan, Saksi Korban MASIDIN melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Makarti Jaya.
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi korban, mengakibatkan saksi korban berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 445/046/RSYD-MJ/III/2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Makarti Jaya pada tanggal 04 Maret 2026 dan ditandatangani oleh dr. Danti Iwan Gusmana selaku dokter pemeriksa dengan hasil kesimpulan pemeriksaan yaitu, ditemukan luka robek yang sudah dijahit 2 jahitan di bidan pada lengan kiri atas dengan panjang 3 cm, ditemukan luka memar pada lengan kiri atas dengan panjang 3,5 cm dan lebar 3 cm, ditemukan luka goresan pada lengan kanan atas bagian dalam dengan panjang 3 cm dan lebar 1 cm. Luka tersebut menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu.
|