Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2026/PN Pkb 1.ANNISA FITRI ARRUM MELATI,SH
2.BELINDA AURORA, S.H.
LEO WALDI Bin MUNZIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 121/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1345/L.6.19/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANNISA FITRI ARRUM MELATI,SH
2BELINDA AURORA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEO WALDI Bin MUNZIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

------Bahwa Terdakwa LEO WALDI BIN MUNZIR, pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di Jalan Tanjung Api – Api No. 120 RT.014 RW.001 Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, setiap orang yang melakukan penganiayaan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di Jalan Tanjung Api – Api No. 120 RT.014 RW. 001 Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Saksi Korban YOGA PRAYOGA BIN AMIRUL MARSEPIN (ALM) yang sedang berjalan kaki untuk pulang kerumah, kemudian saksi YOGI mendengar adanya suara gas motor dari arah belakangnya. Pada saat saksi YOGI menolehkan kepalanya kebelakang terlihat Terdakwa LEO WALDI BIN MUNZIR mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha XSR warna hitam dengan nomor polisi BG 5793 JAX milik terdakwa LEO dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter di belakang saksi YOGI.
  • Bahwa kemudian pada saat saksi YOGI berjalan kaki di pinggir sisi kanan jalan, tiba – tiba saksi YOGI merasakan ada yang menabrak saksi YOGI dari arah belakang dan saksi langsung melihat kebelakang dan ternyata ditemukan keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa LEO dengan kondisi terdakwa LEO dan 1 (satu) unit sepeda motornya telah terjatuh dijalan setelah menabrak saksi YOGI.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa LEO langsung berdiri dan langsung berkata ”Ganti kau motor aku!”, mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi YOGI langsung menjawab ”Ngapo aku yang ganti, kau yang numbur aku!”. Mendengar jawaban dari saksi YOGI tersebut membuat terdakwa LEO menjadi marah dan langsung memukul wajah sebelah kiri saksi YOGI dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali. Setelah memukul saksi YOGI, kemudian terdakwa berkata kembali ”Tegake motor aku tuh!”. Akan tetapi saksi YOGI hanya diam saja dan tidak menuruti perkataan terdakwa LEO. Tidak lama kemudian datanglah Saksi ODI SAPUTRA BIN BAMBANG serta warga sekitar yang berusaha memisahkan antara saksi YOGI dan terdakwa LEO. Kemudian selanjutnya saksi YOGI pergi melanjutkan berjalan kaki untuk pulang kerumah.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa LEO WALDI BIN MUNZIR, Saksi YOGI PRAYOGA BIN AMIRUL MARSEPIN (ALM) selaku korban berdasarkan Surat Visum Et Repertum No. 1549/My-Dir/EKS-SD-Pmh/XII/25 tanggal 17 Desember 2025 dengan hasil pemeriksaan berupa :
  • Tampak kemerahan di rahang sebelah kiri ukuran tiga kali tiga sentimeter.
  • Tampak bengkak dengan kemerahan di pinggang kiri ukuran empat kali empat sentimeter.

Dengan hasil kesimpulan berupa kemerahan di rahang kiri dan bengkak dengan kemerahan di pinggang kiri. Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.----------

Pihak Dipublikasikan Ya